SuaraJatim.id - Tensi politik jelang Pilkada Kota Surabaya semakin memanas. Dua laporan kini ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surabaya.
Laporan pertama datang dari Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ke Bawaslu dan Gakkumdu, terkait foto walikota Surabaya yang dipasang di baliho pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji pada 1 Oktober 2020.
Laporan kedua datang dari warga Jambangan bernama Sunar. Ia melaporkan pasangan Machfud-Mujiaman terkait pembagian sarung dengan menukar fotokopi KTP, dengan janji memberikan sembako. Laporan tanggal 30 September 2020.
Terkait dua laporan ini, Bawaslu dan Gakkumdu mengundang Wali Kota Risma dan Machfud-Mujiaman untuk dimintai klarifikasi. Namun alih-alih datang, permintaan tersebut justru dijawab dengan surat.
"Masalah pemanggilan klarifikasi, pasangan calon betul adanya. Bawaslu telah memanggil guna klarifikasi baik dari calon nomor 02 Pak Machfud Arifin, dan Ibu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini," ucap Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar, saat ditemui di kantornya, Selasa (6/10/2020) sore.
Untuk laporan KIPP, Bawaslu belum bisa menindaklanjuti laporan ini. Menurut Agil, apa yang dilaporkan oleh KIPP tersebut bukanlah pelanggaran dalam pemilu.
"Belum bisa ditindaklanjuti, sebab-sebabnya ada pada formulir A13 yang kita tempel papan pengumuman, dan memang formulir juga kita sampaikan ke pelapor, yang melaporkan agar menjadi informasi bagi beliau," ujarnya.
Meski bukan pelanggaran pemilu, tetapi Bawaslu tetap menindak APK kedua pasangan calon yang menyalahi tempat pemasangan.
"Ya laporan (KIPP) tidak bisa ditindaklanjuti, karena bukan pelanggaran pemilihan. Namun kalau tidak salah kita meneruskan pelanggaran yang lain, seperti administrasi. Jadi diturunkan baliho-balihonya," katanya memungkasi.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Diprotes Hanya Tertibkan APK Machfud, Faktanya Begini...
Untuk kasus kedua, laporan warga, Agil menjelaskan paslon nomor urut 02 tersebut telah dipanggil pada Selasa dan Rabu pekan kemarin untuk dimintai klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Meskipun demikian, Bawaslu dan Gakkumdu (unsur kepolisian dan kejaksaan) tetap memproses kasus keduanya, termasuk yang menyeret Walikota Risma. Meskipun ada surat klarifikasi dari walikota, Bawaslu dan Gakkumdu memilih mengesampingkannya.
"Jadi tidak hanya dari Bawaslu saja. Karena yang disangkakan adalah pasal pidana pemilu, jadi kami bahas dengan kejaksaan serta kepolisian, kita bersepakat mengesampingkan surat tersebut," katanya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Satpol PP Surabaya Diprotes Hanya Tertibkan APK Machfud, Faktanya Begini...
-
Diduga Tidak Netral, Wali Kota Surabaya Belum Hadiri Panggilan Bawaslu
-
Foto Risma di Baliho Sah, Jubir Eri-Armuji: Integritas KIPP Dipertanyakan
-
Lapor ke Bawaslu, KIPP Tuding Walikota Risma Tak Netral dan 'Aji Mumpung'
-
Bawaslu Surabaya Terima Laporan Ketidaknetralan Kepala Daerah di Pilwali
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Prabowo Tegaskan NU Pilar Persatuan Indonesia
-
Penyaluran Rumah Subsidi Melonjak, BRI Optimistis Dukung Program Perumahan Nasional
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!