SuaraJatim.id - Dua pria di Mojokerto berinisial SM dan MA ditangkap kepolisian setempat sebab terlibat kasus human trafficking. Keduanya menjual sejumlah perempuan yang dikenal lewat media sosial.
Praktik kasus perdagangan manusia ini terjadi di dua tempat dan hari berbeda. Pertama dengan tersangka SM (18) terjadi pada hari Sabtu (12/9/2020) dengan korban wanita berinisial DRS (18). Praktik kedua pelaku terjadi pada hari Senin (28/9/2020) dengan tersangka MA (20) ini.
Modus keduanya sama. Mereka menjaring korban lewat media sosial, kenalan, rata-rata mereka menjalin komunikasi selama setahun sebelum dijual. Demikian dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring suara.com.
"Awalnya saya kenal dari Sosmed (Facebook), sudah 1 tahun. Lalu ada permintaan dari seorang pria yang butuh 'teman wanita' di Pacet. Maka saya kasi nomor pria itu ke teman wanita ANJ (16) yang saya kenal itu, namun dia tidak mau, lewat saya saja. Setelah jadi saya pun mengantar ANJ ke kamar, namun pria itu bilang kok cuma satu," katanya.
MA pun memanggil teman yang satunya PSM (18). Karena tidak ada yang mengantar, Ia meminta Toeng (19) untuk menjemputnya. MA menerima bayaran Rp 1.1 juta, lalu dikasihkan ke korban wanita Rp 800 ribu dan sisanya Rp 300 ribu keuntungan MA.
"Pelaku perdagangan manusia ini kami jerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.
Ketika ditanya wartawan terkait, dugaan threesome, serta kemungkinan perdagangan manusia lainnya, Dony mengatakan bahwa akan terus kami dalami serta kembangkan.
Berita Terkait
-
Kamar Dijaga Emak-emak, Begini Cara Main PSK di Apartemen Eco Home
-
Jual Gadis 15 Tahun, Emak-emak di Madiun Jadi Tersangka Prostitusi Online
-
Lagi, Polisi Tangkap Diduga Artis Berinisial VS Terkait Prostitusi
-
Cari Lawan Main Janda Muda di Ranjang, Mucikari Dapat Uang Terima Kasih
-
Jalankan Prostitusi Online, Mahasiswa Ini Patok Tarif Mulai dari Rp500 Ribu
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Dibuang dalam Sarung Bantal: Bayi Ditemukan Terlantar dengan Luka Sunburn di Sawah Kediri
-
Krisis Air, Petugas Damkar Mojokerto Terpaksa 'Impor' Air dari Pacet demi Padamkan Pabrik Ban
-
Aksi Brutal Pria Mabuk di Nguling Pasuruan Berakhir di Ujung Jeruji
-
SPMB Jatim 2026 Dimulai! Ini Cara Ambil PIN Agar Tak Gagal Seleksi
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya