Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 13:02 WIB
35 Pelajar SMK di Kabupaten Jombang ditangkapi petugas kepolisian (Foto: Beritajatim)

SuaraJatim.id - Kepolisian menangkap 35 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hendak ikut demo UU Cipta Kerja dan Omnibus Law di depan Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (09/10/2020).

Namun mereka sempat melemparkan batu di belakang Gedung DPRD. Sekelompok pelajar ini kemudian lari tunggang langgang ketika polisi melakukan pengejaran.

Walhasil, sejumlah pelajar dirungkus dan dibawa ke kantor polisi. Dari titik lainnya, polisi juga membubarkan pelajar yang hendak menuju gedung dewan.

Tak ayal, kucing-kucingan antara polisi dan pelajar tidak terelakan. “Data sementara ada 35 pelajar yang ditangkap. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan,” ujar Kasat Sabhara Polres Jombang AKP Dwi Basuki Nugroho, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Jumat (09/10/2020).

Baca Juga: Polisi Tes Covid-19 dan Narkoba Ratusan Peserta Aksi yang Ditahan

Dwi mengatakan, dari pemeriksaan diketahui bahwa para pelajar tersebut mendapatkan undangan secara berantai melalui WA (WhatsApp) dari mahasiswa. Isinya, ajakan demonstrasi menolak UU Omnibus Law di gedung DPRD Jombang.

Memang, pada saat bersamaan ratusan mahasiswa dari PMII, HMI, GMNI, sedang melakukan orasi di depan kantor DPRD. Mereka mengusung tuntutan menolak disahkannya UU Omnibus Law. Selain orasi, mahasiswa juga membentangkan poster tuntutan.

Ratusan mahasiswa ini memulai aksinya dari bunderan Ringin Contong atau titik nol kilometer Jombang. Selanjutnya, mahasiswa melakukan longmarch menuju kantor DPRD yang berjarak sekitar 1 kilometer. 

Load More