"Sebelum korban di ajak foto, pelaku meminta korban untuk ganti baju. Nah saat ganti baju itulah pelaku ini mencabuli korban," kata Kapolres.
Modus lain, para korban mau dijadikan model karena pelaku mengiming-imingi hadiah baju. Bahkan pelaku juga menjanjikan bakal meng-upload hasil karya fotonya di berbagai media sosia, seperti Instagram, Facebook dan Twitter. Hal itu lah yang membuat korban mau difoto oleh pelaku.
"Dari hasil pengakuan 7 korbannya ini, mereka ini tak hanya sekedar dicabuli saja tapi juga diminta untuk onani," tuturnya.
Adapun atas perilakunya, pelaku diancam hukuman maksimal kurungan penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana di maksud datam Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Sedangkan untuk perbuatan cabul kepada anak di bawah umur, pelaku diancam dengan menggunakan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dengan sengaja melakukan, kekerasan atau ancaman kekerasan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul adalah melanggar hukum," katanya.
Kontributor : Amin Alamsyah
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020
-
Kelewatan! Bule Perancis Tepergok Cabuli Bocah 10 Tahun di Bali
-
Bejat! Kakek di Kuansing Tega 'Gituin' Lima Bocah di Bawah Umur
-
Pegawai Dishub Blitar Minum Vodka Trus Hamili ABG, Nyuruh Aborsi Pula
-
Bejat, Kakek di Pandeglang Renggut Keperawanan Wanita Disabilitas di Kebun
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
XL Hadirkan XL Ultra 5G+ di Surabaya dengan Internet Super Cepat
-
BRI Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana
-
Hebat, Danantara dan BRI Gerakkan Ratusan Relawan serta Salurkan Puluhan Ribu Paket
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim