Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 19 Oktober 2020 | 15:42 WIB
Dendam Kesumat, Warga Banyuwangi Duel Maut Satu Lawan Satu Sampai Mati
Korban meninggal duel maut di Banyuwangi (Foto: SuaraIndonesia)

Sedangkan pasal 351 ayat 3 KUHP berbunyi penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Load More