SuaraJatim.id - Pengurus Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur mendukung langkah Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember mlaporkan Nur Sugi ke polisi.
Nur Sugi dilaporkan karena dituding menghina dan memfitnah NU. Katib Suriyah PWNU Jatim, Kiai Syafrudin Syarif pun mendukung laporan tersebut.
Ia mengatakan bahwa perkataan Nur dinilai dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat terutama warga Nahdliyin. Apalagi dia memiliki jemaah dan dianggap sebagai panutan.
"Karena itu saya sangat setuju kalau dia dilaporkan. Dan ini juga bisa menjadi pembelajaran yang lain," ujarnya, Selasa (20/10/2020).
Laporan terhadap Nur diharapkan bisa diproses seadil-adilnya. Pasalnya, apa yang dilakukannya sudah ngawur dalam memberikan pernyataan. Padahal secara sadar omongannya tersebut juga telah direkam dan diunggah ke media sosial.
"Setidaknya pihak penegak hukum bisa mengambil tindakan yang adil terhadap kesalahannya yang sudah dilakukan secara terang-terangan," katanya.
Syafrudin mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam menyebut seseorang sebagai uztaz. Seorang ustaz memiliki perkataan dan tindakan yang digunakan sehari-hari dengan baik dan sesuai. Tidak seperti Nur yang memberikan pernyataannya secara sembrono.
"Mestinya masyarakat awam harus tahu bahwa Nur Sugi itu tidak pantas memikul atau mempunyai predikat ustaz," pungkasnya.
Sebagai informasi, Gus Nur diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kiai dan NU dalam YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!" berdurasi 29 menit 58 detik.
Baca Juga: Buntut Serang NU, Gus Nur Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, usai dilaporkan oleh Aliansi Santri Jember ke Polres setempat terkait dugaan fitnah terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur langsung meminta pendampingan kuasa hukumnya.
"Gus Nur sudah menghubungi saya untuk laporan dari rekan-rekan Banser NU di sana (Polres Jember)," ujar Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan.
Mendapat tawaran tersebut, Andry akhirnya menyanggupinya. Pihaknya bersama tim advokasi dan bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Jatim siap mengawal kasus tersebut.
Andry mengatakan bahwa ucapan yang dilontarkan oleh kliennya tersebut hanya berpendapat mengenai pertanyaan dari pemilik channel Youtube Refly Harun.
"Intinya kami siap mendampingi Gus Nur kalau memang itu diproses. Gus Nur pun siap menghadapi proses hukum yang ada," tegasnya.
Sekedar diketahui, Gus Nur dilaporkan atas surat laporan yang dilayangkan Aliansi Santri Jember dengan nomor LM/640/X/2020/POLRESJEMBER/RESKRIM tertanggal 19 Oktober 2020. Pelapor atasnama H.M Ayub Junaidi dan terlapor tertulis Nur Sugik. Ia dilaporkan dengan tudingan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang ITE.
Berita Terkait
-
Buntut Serang NU, Gus Nur Dilaporkan ke Polisi
-
Sebut NU Disopiri Pemabuk hingga Penumpang PKI, Gus Nur Resmi Dipolisikan
-
Sebut Rezim Jokowi Laknatullah, Gus Nur: Tiada Hari Tanpa Dusta
-
6 Tahun Jokowi, Gus Nur Ungkap Rezim Jokowi Laknatullah Hingga Banyak Dusta
-
Nasib Gus Nur Setelah Bongkar 'Borok' Nahdlatul Ulama di Rezim Jokowi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Benarkah BSU 2025 Tak Cair Lagi Akhir Tahun? Ini Faktanya
-
APBD Jatim 2026 Disetujui, Gubernur Khofifah Pastikan Jalankan Sejumlah Program Prioritas
-
Bansos BPNT Cair November 2025, Cek Jadwal dan Cara Penyaluran Terbaru!
-
BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima Lewat HP!
-
Polda Jatim Kerahkan 447 Personel Kawal Operasi Zebra Semeru 2025, Ini Sasarannya