SuaraJatim.id - Seorang pria tega menghajar pacarnya sendiri hingga babak belur di sebuah kamar kos yang mereka tinggali berdua. Tindak kekerasan tersebut dipicu akibat si perempuan masih menjalin hubungan dengan sang mantan.
Pria itu bernama Felliy Ferdianto (21) warga Jalan Kampung Melayu, Kraksaan, Probolinggo, ini menyewa kos di kawasan Jalan Siiwalankerto, Surabaya.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih, mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Rabu (17/10/2020) lalu. Kejadian ini dilaporkan setelah orang tua korban mengetahui tubuh anaknya lebam-lebam.
"Orang tua korban melihat badan anaknya lebam-lebam, kemudian didesak untuk mengaku kenapa bisa sampai seperti itu. Akhirnya mengaku kalau habis dihajar kekasihnya sendiri," ujar Masdawati saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).
Orang tua korban yang tak terima pun akhirnya melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Wonocolo. Setelah menjalani pemeriksaan dan melakukan visum, petugas melalukan penangkapan.
"Tersangka langsung kami ditangkap oleh Tim Reskrim kami pada Rabu kemarin sekira pukul 19.00 WIB. Dia diciduk dari sebuah tempat kos di Jalan Siwalankerto Surabaya," ujarnya.
Masdawati mengatakan, korban sudah mendapatkan tindak kekerasan selama 5 bulan oleh pacarnya sendiri. Memar-memar di tubuhnya tersebut akibat pukulan dan tendangan dari Felliy
"Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang seluruh bagian tubuh korban dan hal tersebut dilakukan berulang kali," bebernya.
Felliy sendiri juga mengakui apabila melakukan penganiayaan tersebut akibat terbakar cemburu lantaran pacarnya masih menjalin hubungan dengan mantan.
Baca Juga: Sejoli Jadi Kurir Narkoba, Cewek Ditanya Pilih Pacar Apa Sabu: Pilih Pandu!
"Saya cemburu karena dia masih menghubungi mantan pacarnya. Sempat juga saya benturkan kepalanya ke tembok kamar kos, Rabu kemarin," ujarnya.
Felliy pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini ia meringkuk di sel. Akibat perbuatannya ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Sejoli Jadi Kurir Narkoba, Cewek Ditanya Pilih Pacar Apa Sabu: Pilih Pandu!
-
Salut, Satu Keluarga Ini Rutin Bagikan Makanan Gratis untuk Siapapun
-
Kebun Binatang Surabaya Dibuka, Tapi Balita dan Lansia Tidak Boleh Masuk
-
Viral Pria Aniaya Bocah di Tempat Biliar, Polisi Sebut Bolanya Kena Sikut
-
DPRD DKI Jakarta Belajar Penanganan Banjir di Surabaya, Ini Kata Warga
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Jatim Jadi Provinsi Terfavorit Jaksa Garda Desa Award 2026, Khofifah: Bukti Transparansi Desa
-
Momentum Hari Kartini, BRI Dukung Pemberdayaan Perempuan: Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Suasana Haru Kloter Perdana Jemaah Calon Haji Jatim Masuk Asrama Surabaya
-
Drama Unesa Ringkus Peserta UTBK yang Nekat Gunakan Ijazah Palsu Demi Kursi Kedokteran
-
BRI Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Sosial Lewat Integrasi Sustainable Finance