SuaraJatim.id - Seorang pria tega menghajar pacarnya sendiri hingga babak belur di sebuah kamar kos yang mereka tinggali berdua. Tindak kekerasan tersebut dipicu akibat si perempuan masih menjalin hubungan dengan sang mantan.
Pria itu bernama Felliy Ferdianto (21) warga Jalan Kampung Melayu, Kraksaan, Probolinggo, ini menyewa kos di kawasan Jalan Siiwalankerto, Surabaya.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih, mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Rabu (17/10/2020) lalu. Kejadian ini dilaporkan setelah orang tua korban mengetahui tubuh anaknya lebam-lebam.
"Orang tua korban melihat badan anaknya lebam-lebam, kemudian didesak untuk mengaku kenapa bisa sampai seperti itu. Akhirnya mengaku kalau habis dihajar kekasihnya sendiri," ujar Masdawati saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Sejoli Jadi Kurir Narkoba, Cewek Ditanya Pilih Pacar Apa Sabu: Pilih Pandu!
Orang tua korban yang tak terima pun akhirnya melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Wonocolo. Setelah menjalani pemeriksaan dan melakukan visum, petugas melalukan penangkapan.
"Tersangka langsung kami ditangkap oleh Tim Reskrim kami pada Rabu kemarin sekira pukul 19.00 WIB. Dia diciduk dari sebuah tempat kos di Jalan Siwalankerto Surabaya," ujarnya.
Masdawati mengatakan, korban sudah mendapatkan tindak kekerasan selama 5 bulan oleh pacarnya sendiri. Memar-memar di tubuhnya tersebut akibat pukulan dan tendangan dari Felliy
"Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang seluruh bagian tubuh korban dan hal tersebut dilakukan berulang kali," bebernya.
Felliy sendiri juga mengakui apabila melakukan penganiayaan tersebut akibat terbakar cemburu lantaran pacarnya masih menjalin hubungan dengan mantan.
Baca Juga: Salut, Satu Keluarga Ini Rutin Bagikan Makanan Gratis untuk Siapapun
"Saya cemburu karena dia masih menghubungi mantan pacarnya. Sempat juga saya benturkan kepalanya ke tembok kamar kos, Rabu kemarin," ujarnya.
Felliy pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini ia meringkuk di sel. Akibat perbuatannya ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Sejoli Jadi Kurir Narkoba, Cewek Ditanya Pilih Pacar Apa Sabu: Pilih Pandu!
-
Salut, Satu Keluarga Ini Rutin Bagikan Makanan Gratis untuk Siapapun
-
Kebun Binatang Surabaya Dibuka, Tapi Balita dan Lansia Tidak Boleh Masuk
-
Viral Pria Aniaya Bocah di Tempat Biliar, Polisi Sebut Bolanya Kena Sikut
-
DPRD DKI Jakarta Belajar Penanganan Banjir di Surabaya, Ini Kata Warga
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib