SuaraJatim.id - Seorang pria tega menghajar pacarnya sendiri hingga babak belur di sebuah kamar kos yang mereka tinggali berdua. Tindak kekerasan tersebut dipicu akibat si perempuan masih menjalin hubungan dengan sang mantan.
Pria itu bernama Felliy Ferdianto (21) warga Jalan Kampung Melayu, Kraksaan, Probolinggo, ini menyewa kos di kawasan Jalan Siiwalankerto, Surabaya.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih, mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Rabu (17/10/2020) lalu. Kejadian ini dilaporkan setelah orang tua korban mengetahui tubuh anaknya lebam-lebam.
"Orang tua korban melihat badan anaknya lebam-lebam, kemudian didesak untuk mengaku kenapa bisa sampai seperti itu. Akhirnya mengaku kalau habis dihajar kekasihnya sendiri," ujar Masdawati saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).
Orang tua korban yang tak terima pun akhirnya melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Wonocolo. Setelah menjalani pemeriksaan dan melakukan visum, petugas melalukan penangkapan.
"Tersangka langsung kami ditangkap oleh Tim Reskrim kami pada Rabu kemarin sekira pukul 19.00 WIB. Dia diciduk dari sebuah tempat kos di Jalan Siwalankerto Surabaya," ujarnya.
Masdawati mengatakan, korban sudah mendapatkan tindak kekerasan selama 5 bulan oleh pacarnya sendiri. Memar-memar di tubuhnya tersebut akibat pukulan dan tendangan dari Felliy
"Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang seluruh bagian tubuh korban dan hal tersebut dilakukan berulang kali," bebernya.
Felliy sendiri juga mengakui apabila melakukan penganiayaan tersebut akibat terbakar cemburu lantaran pacarnya masih menjalin hubungan dengan mantan.
Baca Juga: Sejoli Jadi Kurir Narkoba, Cewek Ditanya Pilih Pacar Apa Sabu: Pilih Pandu!
"Saya cemburu karena dia masih menghubungi mantan pacarnya. Sempat juga saya benturkan kepalanya ke tembok kamar kos, Rabu kemarin," ujarnya.
Felliy pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini ia meringkuk di sel. Akibat perbuatannya ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Sejoli Jadi Kurir Narkoba, Cewek Ditanya Pilih Pacar Apa Sabu: Pilih Pandu!
-
Salut, Satu Keluarga Ini Rutin Bagikan Makanan Gratis untuk Siapapun
-
Kebun Binatang Surabaya Dibuka, Tapi Balita dan Lansia Tidak Boleh Masuk
-
Viral Pria Aniaya Bocah di Tempat Biliar, Polisi Sebut Bolanya Kena Sikut
-
DPRD DKI Jakarta Belajar Penanganan Banjir di Surabaya, Ini Kata Warga
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
3 Fakta Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya, Dipicu Konflik Asmara?
-
5 Fakta Uang Palsu di Pasuruan: Dicetak di Subang, Terbongkar dari Transaksi Warung Desa
-
Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi yang Terjaring OTT KPK, Punya Banyak Tanah dan Bangunan
-
Gubernur dan DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis: Pelindungan Petambak, Penanggulangan Bencana
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember: Jaga Daya Beli Masyarakat