SuaraJatim.id - Seorang pria tega menghajar pacarnya sendiri hingga babak belur di sebuah kamar kos yang mereka tinggali berdua. Tindak kekerasan tersebut dipicu akibat si perempuan masih menjalin hubungan dengan sang mantan.
Pria itu bernama Felliy Ferdianto (21) warga Jalan Kampung Melayu, Kraksaan, Probolinggo, ini menyewa kos di kawasan Jalan Siiwalankerto, Surabaya.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih, mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Rabu (17/10/2020) lalu. Kejadian ini dilaporkan setelah orang tua korban mengetahui tubuh anaknya lebam-lebam.
"Orang tua korban melihat badan anaknya lebam-lebam, kemudian didesak untuk mengaku kenapa bisa sampai seperti itu. Akhirnya mengaku kalau habis dihajar kekasihnya sendiri," ujar Masdawati saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).
Orang tua korban yang tak terima pun akhirnya melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Wonocolo. Setelah menjalani pemeriksaan dan melakukan visum, petugas melalukan penangkapan.
"Tersangka langsung kami ditangkap oleh Tim Reskrim kami pada Rabu kemarin sekira pukul 19.00 WIB. Dia diciduk dari sebuah tempat kos di Jalan Siwalankerto Surabaya," ujarnya.
Masdawati mengatakan, korban sudah mendapatkan tindak kekerasan selama 5 bulan oleh pacarnya sendiri. Memar-memar di tubuhnya tersebut akibat pukulan dan tendangan dari Felliy
"Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang seluruh bagian tubuh korban dan hal tersebut dilakukan berulang kali," bebernya.
Felliy sendiri juga mengakui apabila melakukan penganiayaan tersebut akibat terbakar cemburu lantaran pacarnya masih menjalin hubungan dengan mantan.
Baca Juga: Sejoli Jadi Kurir Narkoba, Cewek Ditanya Pilih Pacar Apa Sabu: Pilih Pandu!
"Saya cemburu karena dia masih menghubungi mantan pacarnya. Sempat juga saya benturkan kepalanya ke tembok kamar kos, Rabu kemarin," ujarnya.
Felliy pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini ia meringkuk di sel. Akibat perbuatannya ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Sejoli Jadi Kurir Narkoba, Cewek Ditanya Pilih Pacar Apa Sabu: Pilih Pandu!
-
Salut, Satu Keluarga Ini Rutin Bagikan Makanan Gratis untuk Siapapun
-
Kebun Binatang Surabaya Dibuka, Tapi Balita dan Lansia Tidak Boleh Masuk
-
Viral Pria Aniaya Bocah di Tempat Biliar, Polisi Sebut Bolanya Kena Sikut
-
DPRD DKI Jakarta Belajar Penanganan Banjir di Surabaya, Ini Kata Warga
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
Terkini
-
Lewat BRImo, Aktivasi Rekening Dormant Jadi Praktis, Cepat, dan Tanpa Ribet
-
Detik-Detik Penyelamatan ABK Kapal Bocor di Selat Madura
-
Paket Internet Hampir Habis? Cepat Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar