SuaraJatim.id - Seorang wanita berinisial FA (24) warga Lawang Kabupaten Malang diamankan polisi, Senin (26/10/2020). Menyusul viral video penganiayaan ibu-ibu di kawasan Pasar Mergan Kota Malang, belum lama ini.
Meski belum ditetapkan tersangka, polisi tetap mengamankan FA yang diyakini sebagai pelaku aksi penganiayaan kepada korban berinisial N (60) yang diketahui ternyata ibunya sendiri.
"Setelah dari video yang kita lihat, kita langsung melakukan upaya pengecekan ke TKP. Kita mencari saksi dan informasi di sekitar TKP, ternyata ibu tua (N) dan muda (FA) ini ternyata masih satu keluarga," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu memimpin konferensi pers, beberapa saat lalu.
Ia melanjutkan, motif penganiayaan pelaku lantaran kesal korban tak membela saat dianiaya kakak iparnya. Kasus tersebut sudah dilaporkan FA ke Polsek Lawang, Kabupaten Malang.
"Sewaktu terjadi permasalahan keluarga antara FA dan kakak iparnya. FA mendapatkan perlakuan fisik dari kakak iparnya tersebut. Penganiayaan kakak ipar itu sudah dilaporkan ke Polsek Lawang," ujarnya.
Meski polisi terus mendalami kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan diupayakan jalur kekeluargaan. Lantaran korban tak melaporkan penganiayaan tersebut.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku. Dari ibunya sendiri tidak mau menuntut, karena selama ini yang merawat, atau menjaga ibunya pelaku tersebut," katanya.
Sementara itu, inisial FA menuturkan bahwa kekesalan karena tak dibela ibunya jadi pemicu aksi penganiayaan hingga viral di media sosial tersebut.
"Saya tidak dibela saat saya dihajar di rumah saya sendiri, sampai babak belur sama kakak ipar saya," ujarnya dengan nada penyesalan.
Baca Juga: Penangkapan Gus Nur, Politikus: Sudah Didasarkan Bukti, Tak Ada Perdebatan
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Penangkapan Gus Nur, Politikus: Sudah Didasarkan Bukti, Tak Ada Perdebatan
-
Orang Tua Bayi yang Hilang Misterius Minta Tes DNA
-
Bikin Kaget, Ternyata Kafe Ini Tersembunyi di Belakang Rumah Indekos
-
Gus Nur Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengacara: Tidak Sesuai Aturan Hukum
-
Sempat Tegang, Detik-detik Penangkapan Gus Nur di Malang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026
-
Pegang KTA Gatut Sunu Wibowo Tak Diakui Kader, Alasan Gerindra: Belum ikut Bimtek
-
Misteri Meledaknya Mesin Pengering di SPPG Ngawi: Saat Tombol 'Start' Mengubah Dapur Menjadi Petaka
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB