SuaraJatim.id - Kasus tindak pidana perdagangan orang masih marak dilakukan melalui media sosial. Seorang suami berinisial T (43) tega menawarkan jasa layanan seks istrinya sendiri berusia 38 tahun kepada lelaki hidung belang melalui Twitter.
Perbuatannya tersebut berhasil diungkap oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya melalui patroli siber. Petugas menemukan adanya postingan-postingan gambar istrinya yang telanjang saat berhubungan badan.
"Dari hasil penelusuran yang ditemukan, kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Ptatama saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).
Untuk sekali kencan, T menawarkan sang istri dengan tarif sebesar Rp1 juta dalam sekali main. Uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tarifnya sebesar Rp 1 juta, di mana tarif tersebut dibayarkan oleh tamu kepada tersangka. Uang itu digunakan sebesar Rp 200 ribu oleh tersangka untuk membeli makanan. Sementara sisanya Rp 800 ribu di simpan oleh tersangka bersama istrinya," katanya.
Tersangka yang merupakan warga Pamekasan tersebut menawarkan istrinya dengan layanan seks bertiga atau thereesome. Hal ini diketahui saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Jalan Jemursari, Surabaya pada Rabu (21/10/2020).
"Sepekan yang lalu kami berhasil mengamankan pelaku bersama istrinya. Kami mendapati mereka sedang melakukan seks dengan layanan threesome di sebuah hotel di Surabaya sekira pukul 21.00 WIB," ujar Fauzi.
Fauzi mengungkapkan, alasan T menjual istrinya untuk melayani jasa layanan threesome lantaran sang istri yang memiliki hasrat seks yang tinggi. Selain itu, keduanya juga melakukannya karena faktor ekonomi.
"Motif tersangka melakukan perbuatan ini, selain karena motif ekonomi juga untuk memuaskan nafsu istri sirinya yang besar, dan juga untuk memuaskan fantasi seksual mereka," ungkapnya.
Baca Juga: Suami Ini Jual Istri untuk Threesome Sebab Hyperseks, Sulit Dipuaskan
Aksi suami jual istri ini sudah dilakukan oleh tersangka selama satu tahun lebih. Ia melakukannya sudah sejak Agustus 2019 lalu sampai terciduk tengah melakukannya di Hotel Jalan Jemursari sepekan lalu.
Kini T harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi jual istrinya tersebut, ia dijerat Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Suami Ini Jual Istri untuk Threesome Sebab Hyperseks, Sulit Dipuaskan
-
Jual Istri buat Threesome, Suami: Saya Sudah Tak Sanggup Melayani
-
Suami Jual Istri untuk Threesome, Digerebek saat Berhubungan Intim
-
Suami Jual Istri Layani Threesome, Digerebek dalam Kamar Hotel
-
Suami Jual Istri ke India, Terancam 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia