SuaraJatim.id - Kasus tindak pidana perdagangan orang masih marak dilakukan melalui media sosial. Seorang suami berinisial T (43) tega menawarkan jasa layanan seks istrinya sendiri berusia 38 tahun kepada lelaki hidung belang melalui Twitter.
Perbuatannya tersebut berhasil diungkap oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya melalui patroli siber. Petugas menemukan adanya postingan-postingan gambar istrinya yang telanjang saat berhubungan badan.
"Dari hasil penelusuran yang ditemukan, kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Ptatama saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).
Untuk sekali kencan, T menawarkan sang istri dengan tarif sebesar Rp1 juta dalam sekali main. Uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tarifnya sebesar Rp 1 juta, di mana tarif tersebut dibayarkan oleh tamu kepada tersangka. Uang itu digunakan sebesar Rp 200 ribu oleh tersangka untuk membeli makanan. Sementara sisanya Rp 800 ribu di simpan oleh tersangka bersama istrinya," katanya.
Tersangka yang merupakan warga Pamekasan tersebut menawarkan istrinya dengan layanan seks bertiga atau thereesome. Hal ini diketahui saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Jalan Jemursari, Surabaya pada Rabu (21/10/2020).
"Sepekan yang lalu kami berhasil mengamankan pelaku bersama istrinya. Kami mendapati mereka sedang melakukan seks dengan layanan threesome di sebuah hotel di Surabaya sekira pukul 21.00 WIB," ujar Fauzi.
Fauzi mengungkapkan, alasan T menjual istrinya untuk melayani jasa layanan threesome lantaran sang istri yang memiliki hasrat seks yang tinggi. Selain itu, keduanya juga melakukannya karena faktor ekonomi.
"Motif tersangka melakukan perbuatan ini, selain karena motif ekonomi juga untuk memuaskan nafsu istri sirinya yang besar, dan juga untuk memuaskan fantasi seksual mereka," ungkapnya.
Baca Juga: Suami Ini Jual Istri untuk Threesome Sebab Hyperseks, Sulit Dipuaskan
Aksi suami jual istri ini sudah dilakukan oleh tersangka selama satu tahun lebih. Ia melakukannya sudah sejak Agustus 2019 lalu sampai terciduk tengah melakukannya di Hotel Jalan Jemursari sepekan lalu.
Kini T harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi jual istrinya tersebut, ia dijerat Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Suami Ini Jual Istri untuk Threesome Sebab Hyperseks, Sulit Dipuaskan
-
Jual Istri buat Threesome, Suami: Saya Sudah Tak Sanggup Melayani
-
Suami Jual Istri untuk Threesome, Digerebek saat Berhubungan Intim
-
Suami Jual Istri Layani Threesome, Digerebek dalam Kamar Hotel
-
Suami Jual Istri ke India, Terancam 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak