SuaraJatim.id - Kasus tindak pidana perdagangan orang masih marak dilakukan melalui media sosial. Seorang suami berinisial T (43) tega menawarkan jasa layanan seks istrinya sendiri berusia 38 tahun kepada lelaki hidung belang melalui Twitter.
Perbuatannya tersebut berhasil diungkap oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya melalui patroli siber. Petugas menemukan adanya postingan-postingan gambar istrinya yang telanjang saat berhubungan badan.
"Dari hasil penelusuran yang ditemukan, kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Ptatama saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).
Untuk sekali kencan, T menawarkan sang istri dengan tarif sebesar Rp1 juta dalam sekali main. Uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Suami Ini Jual Istri untuk Threesome Sebab Hyperseks, Sulit Dipuaskan
"Tarifnya sebesar Rp 1 juta, di mana tarif tersebut dibayarkan oleh tamu kepada tersangka. Uang itu digunakan sebesar Rp 200 ribu oleh tersangka untuk membeli makanan. Sementara sisanya Rp 800 ribu di simpan oleh tersangka bersama istrinya," katanya.
Tersangka yang merupakan warga Pamekasan tersebut menawarkan istrinya dengan layanan seks bertiga atau thereesome. Hal ini diketahui saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Jalan Jemursari, Surabaya pada Rabu (21/10/2020).
"Sepekan yang lalu kami berhasil mengamankan pelaku bersama istrinya. Kami mendapati mereka sedang melakukan seks dengan layanan threesome di sebuah hotel di Surabaya sekira pukul 21.00 WIB," ujar Fauzi.
Fauzi mengungkapkan, alasan T menjual istrinya untuk melayani jasa layanan threesome lantaran sang istri yang memiliki hasrat seks yang tinggi. Selain itu, keduanya juga melakukannya karena faktor ekonomi.
"Motif tersangka melakukan perbuatan ini, selain karena motif ekonomi juga untuk memuaskan nafsu istri sirinya yang besar, dan juga untuk memuaskan fantasi seksual mereka," ungkapnya.
Baca Juga: Jual Istri buat Threesome, Suami: Saya Sudah Tak Sanggup Melayani
Aksi suami jual istri ini sudah dilakukan oleh tersangka selama satu tahun lebih. Ia melakukannya sudah sejak Agustus 2019 lalu sampai terciduk tengah melakukannya di Hotel Jalan Jemursari sepekan lalu.
Kini T harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi jual istrinya tersebut, ia dijerat Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Kasus Aiptu AR Jual Istri ke Sesama Polisi, Dilakukan Sejak Tahun 2015
-
Jejak Penyimpangan Seksual Aiptu AR: Tega Jual Istri ke Sesama Polisi Sejak 2015
-
Bikin Ngelus Dada, Suami Tega Jual Istri ke Temannya Seharga 400 Ribu
-
Viral Suami Jual Istri ke Teman Nongkrong Seharga Rp400 Ribu, Tak Nurut Dipukuli
-
Polisi Tangkap Seorang Pria di Banyumas Karena Jual Istri ke Pria Hidung Belang
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini
-
Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q