SuaraJatim.id - Kasmi termenung. Wanita yang kini berusia 80 tahun itu sesekali menunduk. Gelagatnya tampak gelisah, seperti memikirkan sesuatu hal. Tapi Kasmi hanya diam seribu bahasa, tak satupun kata terucap dari wanita yang kulitnya sudah keriput ini.
Kasmi, ibunda Parti Liyani (46) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belakangan namanya ramai diperbincangkan Warga Indonesia dan Singapura. Musababnya, Parti berhasil bebas dari tuduhan mencuri yang dilayangkan majikannya tahun 2016 lalu.
Majikan Parti merupakan salah satu konglomerat di Singapura, Chairman Changi Airport Group Liew Mun Leong. Saat bekerja untuk Liew, ia dituduh mencuri sejumlah barang mewah. Parti pun diperkarakan dan sempat divonis bersalah.
Pengadilan negara setempat pun memvonis Parti dua tahun dua bulan penjara, karena diduga mencuri barang dengan nominal 34 ribu dolar Singapura pada Maret 2019. Tentu saja Parti melawan vonis itu, pun banding yang dilakukan Parti berhasil.
Namun, putusan Pengadilan Tinggi Singapura pun akhirnya memutus Parti bebas pada 4 September 2020. Kini Parti masih di Negeri Singa dan ditampung HOME, LSM yang mendampingi Parti.
Adapun Parti kini tengah menuntut 2 jaksa penuntut umum yang menuntutnya bersalah.
****
Parti sebenarnya hanya orang ‘kecil’. Pendidikan pun hanya lulusan sekolah dasar (SD). Orang tuanya, Kasmi dan almarhum Suban hanya petani kecil yang tinggal di Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Rumah Kasmi tergolong sederhana. Teras dari rumah beratap pelana yang ditinggalinya hanya diplester seadanya, sementara bagian dinding luar tanpa plester. Untuk bagian dalam rumah sudah lebih mending dengan lantai beralaskan keramik.
Baca Juga: 552 TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia
Parti sendiri merupakan anak kelima dari sembilan bersaudara, dan menjadi satu-satunya yang menjadi PMI di luar negeri.
“Mbak Parti itu anak kelima,” ujar adik ipar Parti, Sabikan (40) pada awal Oktober 2020.
Sabikan tak ingat sejak kapan kakak iparnya tersebut menjadi PMI. Seingatnya, Parti sudah sembilan tahun bekerja untuk Liew Mun Leong.
Selama sembilan tahu itu, kata Sabikin, Parti hanya pulang ke kampung sekali pada tahun 2017.
Selama bekerja untuk Liew Mun Leong, Parti selalu berkomunikasi dengan keluarga lewat sambungan telepon. Tetapi Parti tak pernah bercerita mengenai masalah hukum yang dialaminya ke Kasmi, kakak-adik, maupun ke kerabat lainnya.
“Mbak Parti nggak pernah cerita soal itu (kasus hukum di Singapura). (Saat komunikasi lewat telepon) biasa-biasa saja, ‘pokoknya di sini sehat’, nggak pernah cerita soal itu. Tahunya ya baru sekarang,” kata Sabikan yang matanya berkaca-kaca.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Terjerat Dugaan Pungli, Oknum Lurah di Surabaya Dicopot Jadi Staf Perpustakaan
-
Dituding Santet Anaknya, Kakek 70 Tahun di Sampang Dihabisi Tetangga: Pelaku Tidak Menyesal
-
Berniat Bongkar Dinding, Kakek 69 Tahun di Magetan Tewas Tertimpa Tembok Rumah Tua
-
BRI Perkuat Sport Tourism Indonesia lewat Dukungan untuk MotoGP 2026
-
Gerbong Mutasi Bergerak: Putra Bojonegoro Irjen Dekananto Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim Baru