Supriadi malah menuding pihak keluarga menutup-nutupi kasus Parti, tak terbuka. Pihak desa baru tahu Parti memiliki masalah hukum di Singapura dari pemberitaan media massa, dan dari para jurnalis yang tetiba datang mencarinya.
Berdalih karena keluarga Parti yang pasif, Pemdes Kebongagung juga memilih diam dalam kasus Parti. Pihak desa lepas tangan, tak mau tahu atas persoalan yang dihadapi warganya di perantauan, di luar negeri.
Pihak Desa Kebonagung juga tak berusaha menanyakan kasus Parti ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro. Dia berdalih pihaknya tak tahu menahu dan tak ada sangkut paut dengan kasus yang dihadapi Parti.
βWong dia perginya tahun berapa nggak tahu kok. Dari desa nggak ngopi (dokumen mengenai Parti yang berangkat menjadi PMI) sama sekali, dia perginya dari desa itu kapan ya nggak tahu,β sebutnya.
Baca Juga: 552 TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia
Perjuangan Parti dalam melawan hukum di negeri seberang memang tanpa campur tangan tanah kelahiran, tanpa bantuan desa maupun pemerintah daerah setempat. Warga setempat juga tak ada yang memberikan pendampingan.
Minimnya peran warga bukan tanpa alasan. Sebab, di Desa Kebonagung belum terbentuk organisasi eks PMI semacan Komunitas Organisasi Pekerja Migran Indonesia (KOPI).
Di desa itu juga belum ada peraturan desa (perdes) yang mengatur PMI.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Nganjuk Agus Frihannedy, mengakui pihaknya belum mendatangi dan berkomunikasi dengan pihak keluarga mengenai kasus yang dihadapi Parti.
Ia berdalih pihak dinas tak perlu bertamu ke keluarga Parti karena hingga kini yang bersangkutan masih berada di Singapura.
Baca Juga: Lagi, Malaysia Deportasi Ratusan TKI di Tengah Pandemi Corona
Sementara pihak keluarga Parti, tutur Agus, sudah mengetahui bahwa Parti sempat terjerat masalah hukum.
Menurut Agus, pihak dinas sudah mengetahui bila Parti berkasus di Singapura sejak tahun 2017. Namun pihaknya tak bisa memberikan bantuan hukum ke yang bersangkutan, Agus berdalih pihaknya tak punya wewenang.
βIni (kasus) antarnegara, kapasitas dari pemerintah pusat. Jadi kami istilahnya nggak mampu untuk mensupport ke arah itu (membarikan bantuan hukum). Jadi kalau sudah antarnegara tentunya di sini kedutaan yang mengambil peran,β tuturnya.
Mencontoh Desa Gogodeso
Sikap pemerintah desa dan kabupaten terhadap kasus Parti terbilang tak acuh. Sikap ini semestinya tidak terjadi. Apalagi desa di wilayah lain sudah membuktikan bahwa mereka bisa berkontribusi dalam menyelesaikan masalah PMI-nya.
Seperti Pemdes Gogodeso Kabupeten Blitar. Pemdes ini memiliki perhatian lebih terhadap persoalan PMI. Pihak desa juga aktif memberikan bantuan, termasuk berperan sebagai penyambung lidah PMI yang bermasalah ke keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Pria Juni 2025, Harga Mulai Rp 8 Ribuan dan Wajah Makin Cerah!
-
Prediksi Timnas Indonesia vs China: Momen Sempurna untuk Menang, Garuda!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB, Terbaik Juni 2025
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture