Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 31 Oktober 2020 | 08:10 WIB
Ilustrasi TKI. [Antara]

Setelahnya KOPI mendatangi kediaman Muhammad Sukron dan Siti Rukayah, orang tua Dewi akhir Desember 2019. Tujuannya untuk mengurus surat kuasa dari keluarga. Lalu dibuatlah surat kuasa yang ditandatangani pada 24 Desember 2019.

Sekretaris KOPI Gogodeso Ninik Kristiana menambahkan, setelah mengetahui Dewi bermasalah di luar negeri, Sukron-Rukayah panik.

Sukron kerap berkeluh kesah dan meminta tolong kepada Ninik dan ke Kades Gogodeso, Suwanda Aribawa.

“Mbak gimana ini anakku, gimana caranya biar bisa ketemu lagi sama dia,” kata Ninik dengan mata berkaca-kaca saat menirukan perkataan Sukron sewaktu bertamu ke kediamanya.

Baca Juga: 552 TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia

Selepas itu, Ninik berkoordinasi dengan pihak desa. Tak lama. dikirimlah surat ke loka pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya pada Februari 2020.

Surat itu ditandatangi Kades Gogodeso dan Camat Kanigoro, suratnya ditembuskan ke Disnaker Blitar.

“Itu surat permohonan. Kita minta tolong sama pihak yang terkait untuk bisa membantu memulangkan warga kami yang bernama Dewi, intinya seperi itu. Kami sertakan juga fotonya (Dewi),” kata Ninik.

Tiga hari pascaberkirim surat, datang surat balasan dari LP3TKI Surabaya. Surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari KBRI Kuala Lumpur, disebutkan Dewi sudah dideportasi ke Indonesia pada September 2019.

Bak gayung bersambut, informasi itu lantas ditindaklanjuti Pemdes dan KOPI Gogodeso. Mereka lantas mencari tahu kemana Dewi dideportasi. Setelah dicari-cari, KOPI menerima info bila Dewi ‘dipulangkan’ ke Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Lagi, Malaysia Deportasi Ratusan TKI di Tengah Pandemi Corona

Tak diketahui secara pasti alasan Dewi dideportasi ke Medan. Sementara seusai mendapat informasi tersebut, atas saran Kades Gogodeso, Ninik menelepon balai pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (BP3TKI) Medan.

“Saya bilang, ‘Pak boleh nggak kami minta informasi apakah ada warga yang namanya Dewi’. Terus selang tiga hari ternyata dicari nggak ada data di BP3TKI Medan, data di BP3TKI Medan itu nggak ada yang namanya Dewi,” ungkap Ninik.

Pengurus KOPI dan Pemdes Gogodeso sempat putus asa. Harapan untuk memulangkan Dewi ke Gogodeso kembali muncul setelah Ninik tetiba menerima telepon dari BP3TKI Medan yang menginformasikan bahwa Dewi telah ‘ditemukan’.

“Seingat saya 26 Maret itu pihak Medan ngasih tahu sama saya. Dewi sudah ditemukan, dia dalam keadaan sehat, dia dalam keadaan selamat, dia juga baik-baik saja. Dia ditampung salah satu keluarga di Medan dan diperlakukan baik,” sebutnya.

Ninik lantas berkoordinasi dengan pihak desa. Mereka kemudian berkoordinasi dengan LP3TKI Surabaya untuk memulangkan Dewi. LP3TKI bersedia menfasilitasi, dan pihak desa diminta menjemput Dewi di Bandara Juanda pada 9 April 2020.

Ada empat orang yang menjemput Dewi, mereka yakni Kepala Dusun Dogong yang mewakili Pemdes Gogodeso, Ninik dari KOPI, dan orang tua Dewi. Hanya empat orang yang menjemput Dewi karena ada pembatasan di masa awal pandemi Covid-19.

Load More