Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 31 Oktober 2020 | 08:10 WIB
Ilustrasi TKI. [Antara]

Tangis pecah saat Dewi bertemu dengan kedua orang tuanya, Sukron dan Rukayah. Setelah kurang lebih delapan tahun tak bertemu, mereka kembali dipertemukan di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Desa Bisa Berperan

Respon Pemdes Kabonagung Nganjuk dalam kasus Parti Liyani dengan respon Pemdes Gogodeso Blitar dalam kasus Dewi Eko Yuliani jelas berbeda. Dalam kasus Parti, Pemdes Kabonagung terkesan takacuh dan tak ambil pusing.

Hal itu tentu sangat disayangkan, mengingat pihak desa sebenarnya bisa berkontribusi lebih dalam merespon kasus yang menjerat PMI di negeri seberang. Bukan justru pihak desa lepas tangan terhadap kasus yang menimpa warganya.

Baca Juga: 552 TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia

Menurut Direktur Infest Muhammad Irsyadul Ibad, minimal ada dua peran yang bisa dimaikan pemdes. Pertama memberikan pendampingan psikologis ataupun mensupport keluarga PMI yang sedang memiliki masalah di luar negeri.

“Minimal itu (pihak desa) mengunjungi (keluarga PMI yang berkasus), mengunjungi saja itu sudah suatu support tersendiri,” katanya.

Peran kedua, yakni pihak desa proaktif menanyakan kasus yang menimpa PMI ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. Sebab, Pemda yang seharusnya lebih bertanggung jawab dalam urusan pengawasan dan perekrutan PMI.

Menurut Ibad, upaya Pemdes Gogodeso Blitar dalam melindungi PMI bisa dicontoh desa lain. Asalkan, desa tersebut menyadari kewenangannya yang telah ditur dalam UU Desa dan UU Perlindungan PMI.

Kemudian yang kedua, aparatur desa harus memiliki perspektif perlindungan terhadap PMI. Mengingat kini masih banyak aparatur desa yang menganggap remeh persoalan PMI, bahkan memandang persoalan itu bukan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Lagi, Malaysia Deportasi Ratusan TKI di Tengah Pandemi Corona

Kontributor : Usman Hadi

Load More