Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 07 November 2020 | 08:41 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Panoto mengecek kualitas saluran irigasi di Dusun Jajar, Kecamatan Selopuro, Jumat 6 November 2020 / [Foto Suarajatim.id: Farian]

Panoto curiga, bangunan dengan kualitas demikian juga ada di lokasi lain. Ia mengaku akan kembali mengecek kualitas bangunan yang lain.

Menurut Panoto, kualitas bangunan yang ia temukan itu beda dengan kontrak kerja yang ada.

"Kita akan cek bangunan yang lain. Karena bisa jadi bangunan seperti ini juga ada di tempat lain," imbuhnya.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar Ratna Dwi mengatakan, rekomendasi proyek itu untuk dibongkar sudah dilakukan.

Baca Juga: Kisah Toni Mendulang Cuan dari Beternak Perkutut Bangkok

Ratna mengaku, dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR akan mengawasi lebih ketat.

"Kita akan bongkar. Nanti tim kami seperti konsultan, pengawas dan PPTK akan menindaklanjuti," ungkapnya.

Berdasarkan papan proyek, kontrak pekerjaan saluran irigasi di Dusun Jajar, Kecamatan Selopuro memiliki panjang sekitar 1.800 meter.

Proyek itu bernilai Rp 671.720.770 dan mulai dikerjakan dalam rentang waktu 28 Juli hingga 24 Desember 2020.

Ratna mengatakan, pembangunan ulang bisa maksimal dan selesai tepat waktu. Namun sepertinya hal itu sulit terjadi karena bangunan itu sudah terbangun cukup panjang.

Baca Juga: Kritik Makanan di Kereta Api Terlalu Mahal, Pria Ini Disemprot Balik Publik

Kontributor : Farian

Load More