SuaraJatim.id - Rumah tangga Afif (50) dan Anidah (38) Warga Kabupaten Gresik terancam bubar. Mesi pernikahannya tidak resmi, sang suami tetap akan menjalani masa di penjara selama beberapa bulan. Ia dilaporkan oleh istri sirinya karena melakukan penganiayaan.
Bentuk penganiyaan berupa pemukulan terhadap Anidah yang merupakan istri sirinya. Sedangkan, penyebab pemukulan diakibatkan karena cemburu buta.
Afif merasa dihianati karena istrinya menerima tamu seorang laki-laki di kediamannya di Desa Sumurber, Panceng, Gresik.
Kanitreskrim Polsek Panceng, Iptu M Dawud mengatakan kejadian itu bermula saat istri Afif menerima tamu seorang bernama Sugianto (40) warga Desa Sekapuk, Ujungpangkah, pada Kamis (22/10/2020).
Saat itu Afif yang baru pulang menyaksikan jika istrinya tengah mengobrol dengan lelaki lain.
"Sebenarnya istrinya ini tidak mengobrol berduaan. Ada tetangga korban bernama Indah Sofia Labibah yang juga ikut mengobrol di ruang tamu mereka," kata Dawud, saat dikonfirmasi melalui selulernya pada Minggu (8/11/2020).
Melihat hal itu respon Afif di luar dugaan. Ia memasuki rumah dengan marah, lalu menendang kursi yang diduduki istrinya.
Seketika kursi kayu rusak dan patah di bagian pegangan tangan karena tendangan keras dari pelaku. Kemudian pelaku langsung mengambil patahan kursi dan memukuli korban.
Korban yang menangis dan berusaha minta maaf ini tidak digubris. Pelaku tetap menganiaya istrinya. Korban dipukuli sebanyak tiga kali di bagian kepala dan dua kali di punggung.
Baca Juga: Dilaporkan Aniaya Istri, Notaris di Palembang Mendekam di Sel
Sedangkan, kedua tamunya itu berusaha menenangkan pelaku yang membabi buta dibakar api cemburu.
"Selanjutnya, pelaku membanting sesuatu ke jendela rumah korban hingga pecah pada bagian kaca," terangnya.
Setelah melakukan penganiayaan pelaku kemudian meninggalkan rumah. Dia meninggalkan istri sirinya yang menderita luka memar pada bagian kepala atas dan pada punggung sebelah kiri.
Karena tidak tahan perilaku suaminya, korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Setelah kami dilapori, petugas langsung mencari pelaku. Ternyata pelaku kabur di daerah Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Saat itu juga pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor polisi," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 dan 406 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau
-
Dear Pengibar Bendera One Piece, Pemerintah Kirim Peringatan Keras: Ada Ancaman Pidana!
-
Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini
-
Bank Mandiri Jembatani Purna PMI Asal Malang Jadi Wirausahawan Lewat Program Bapak Asuh
-
BRI Ungkap Jurus Jitu Jadi Bank Terkuat di Indonesia