SuaraJatim.id - Rumah tangga Afif (50) dan Anidah (38) Warga Kabupaten Gresik terancam bubar. Mesi pernikahannya tidak resmi, sang suami tetap akan menjalani masa di penjara selama beberapa bulan. Ia dilaporkan oleh istri sirinya karena melakukan penganiayaan.
Bentuk penganiyaan berupa pemukulan terhadap Anidah yang merupakan istri sirinya. Sedangkan, penyebab pemukulan diakibatkan karena cemburu buta.
Afif merasa dihianati karena istrinya menerima tamu seorang laki-laki di kediamannya di Desa Sumurber, Panceng, Gresik.
Kanitreskrim Polsek Panceng, Iptu M Dawud mengatakan kejadian itu bermula saat istri Afif menerima tamu seorang bernama Sugianto (40) warga Desa Sekapuk, Ujungpangkah, pada Kamis (22/10/2020).
Saat itu Afif yang baru pulang menyaksikan jika istrinya tengah mengobrol dengan lelaki lain.
"Sebenarnya istrinya ini tidak mengobrol berduaan. Ada tetangga korban bernama Indah Sofia Labibah yang juga ikut mengobrol di ruang tamu mereka," kata Dawud, saat dikonfirmasi melalui selulernya pada Minggu (8/11/2020).
Melihat hal itu respon Afif di luar dugaan. Ia memasuki rumah dengan marah, lalu menendang kursi yang diduduki istrinya.
Seketika kursi kayu rusak dan patah di bagian pegangan tangan karena tendangan keras dari pelaku. Kemudian pelaku langsung mengambil patahan kursi dan memukuli korban.
Korban yang menangis dan berusaha minta maaf ini tidak digubris. Pelaku tetap menganiaya istrinya. Korban dipukuli sebanyak tiga kali di bagian kepala dan dua kali di punggung.
Baca Juga: Dilaporkan Aniaya Istri, Notaris di Palembang Mendekam di Sel
Sedangkan, kedua tamunya itu berusaha menenangkan pelaku yang membabi buta dibakar api cemburu.
"Selanjutnya, pelaku membanting sesuatu ke jendela rumah korban hingga pecah pada bagian kaca," terangnya.
Setelah melakukan penganiayaan pelaku kemudian meninggalkan rumah. Dia meninggalkan istri sirinya yang menderita luka memar pada bagian kepala atas dan pada punggung sebelah kiri.
Karena tidak tahan perilaku suaminya, korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Setelah kami dilapori, petugas langsung mencari pelaku. Ternyata pelaku kabur di daerah Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Saat itu juga pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor polisi," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 dan 406 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
CSR BRI Peduli Wujudkan Bersih-Bersih Pantai di Bali untuk Lingkungan Berkelanjutan
-
5 Fakta Suami Kades di Pasuruan Jadi Otak Pembobolan Kantor Desa, Residivis Narkoba!
-
Gempa Rusak 15 Rumah di Pacitan, BPBD Masih Kumpulkan Data!
-
40 Warga di Yogyakarta Dapat Perawatan Medis Usai Diguncang Gempa Pacitan, Begini Kondisinya