SuaraJatim.id - Dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 November tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pembebasan denda tersebut akan berlangsung selama November 2020.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (Plt Kepala BPKPD) Rachmad Basari mengatakan, pembebasan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2020 dalam rangka Hari Pahlawan.
"Berdasarkan data yang ada tunggakan denda itu sejak 1994-2020. Jadi, ada dendanya itu yang belum dibayar sejak tahun 1994, makanya ini kesempatan untuk membayarnya, karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan," katanya seperti dilansir Antara di Surabaya, Senin (9/11/2020).
Dia mengemukakan, pembebasan denda sebenarnya sudah berkali-kali dilakukan oleh Pemkot Surabaya, salah satunya ketika peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) dan termasuk pula pada saat peringatan Hari Pahlawan.
"Apalagi ini dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga program ini kami lanjutnya," katanya.
Menurut Basari, program ini penting untuk dilanjutkan karena pada saat Pandemi ini, semua sektor ikut terdampak. Dari situlah, Pemkot Surabaya memberikan stimulan dalam upaya membantu masyarakat berupa pembebasan denda PBB.
"Kondisi ini terjadi hampir semua negara. Tentunya tidak ada yang bisa menduga terjadinya wabah global ini. Jadi, kami terus lakukan program ini untuk membantu warga," ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, untuk memberlakukan pembebasan denda PBB maka ada beberapa aturan yang harus diperhatikan, salah satunya memberlakukan pembebasan pada momen-momen tertentu, termasuk peringatan atau perayaan hari tertentu.
Baca Juga: Wuiihh! Depok Kasih Diskon 75 Persen Pajak Bumi dan Bangunan PBB
"Karena secara aturan diperbolehkan pada momen tertentu, akhirnya itu salah satu acuannya. Apalagi uang yang dari masyarakat itu kita kembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program atau pembangunan-pembangunan," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Sebab, jika periode program ini berakhir pada 30 November, maka tepat pada 1 Desember 2020, denda itu tetap harus dibayarkan sesuai aturan semula.
"Ayo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB ini. Masih ada beberapa minggu ke depan hingga akhir bulan ini, jadi ayo segera urus PBB-nya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Nahdliyin Muda Serukan 7 Tuntutan, Diadang Banser di Muktamar NU
-
Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Massa Nahdliyin Muda Sampaikan Tuntutan
-
Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35