SuaraJatim.id - Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) itu diketahui telah menetap 3,5 tahun belakang di Arab Saudi. Hari ini, Selasa 10 November 2020 Habib Rizieq kembali ke Indonesia.
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry, seperti diberitakan Antara, Selasa (10/11/2020).
Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.
Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya.
Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.
Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'. Selain itu, ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
Sedangkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan rencana kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan.
Ia berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.
"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya.
Politikus Partai Golkar ini menilai Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. Namun, ketika Rizieq sudah di Indonesia maka mesti mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.
Berita Terkait
-
Ribuan Penjemput Rizieq Bersholawat di Terminal 3
-
Viral Polisi Amankan Massa Sambut HRS, Publik: Gak Rusuh Kok Dikepung
-
Viral Rombongan Tentara Amankan Habib Rizieq dan Ucap Takbir, Ini Faktanya
-
Akses ke Bandara Macet, Massa Penjemput HRS Jalan Kaki
-
Satpol PP Tak Copot Baliho Hingga Penyambutan HRS Selesai
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Serahkan Bantuan Alsintan ke Petani Lamongan: Teknologi & Inovasi Efektif-Efisien
-
Wadah Krim Wajah Jadi Kedok, Sabu 17 Gram Gagal Masuk Lapas Banyuwangi
-
Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Hutan
-
Gunung Semeru 3 Kali Erupsi Hari Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
-
Ibu, Sefril Nggak Bisa Pulang: Video Terakhir Atlet Panjat Tebing Sebelum Gugur di Badai Api Bromo