Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 17 November 2020 | 15:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

SuaraJatim.id - Kepolisian Polda Metro Jaya sudah memanggil dan memeriksa sejumlah orang terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara penyambutan dan pernikahan putri Rizieq Shihab.

Dalam waktu dekat polisi juga akan menggelar perkara kasus tersebut. Sejumlah nama yang sudah dipanggil diantaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, wali kota Jakarta Pusat, camat dan lurah.

Kemudian sejumlah nama lain yang juga dipanggil adalah Kepala Biro Hukum Pemrov Jatim, Kepala KUA Tanah Abang, Camat setempat, Lurah, lalu RT dan RW.

"Tadinya lurahnya ada tapi reaktif. Kemudian juga ada pak kasatpol PP baru datang, dan babinkamtibmas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Usai Periksa Anies Kasus Acara HRS, Polisi Gelar Perkara Tentukan Siapa TSK

Menurut Yunus, ada 14 orang yang akan dimintai keterangan Polda Metro Jaya sebagai saksi hari ini. Namun Lurah Petamburan Setiyanto tidak bisa hadir karena dinyatakan reaktif Covid-19.

"Sekarang sudah kita rujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk kita lakukan uji mekanisme seperti biasa, uji lanjutannya. Karena memang pada saat kita lakukan swab antigen yang bersangkutan reaktif," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan sudah mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi. Ia dipanggil terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, polisi akan melakukan gelar perkara.

Gelar perkara merupakan tahap lanjutan untuk lebih memberikan kepastian hukum atas kasus yang sedang ditangani.

"Jadi tahapannya adalah saat ini penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menjawab satu hal ada atau tidaknya pidana. Dalam satu dua hari ke depan ini sifatnya penyelidikan. Makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk tentukan ada atau tidak adanya pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Usai Periksa Anies dan Jajarannya, Polisi Gelar Perkara Tentukan Siapa TSK

"Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti nanti dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke penyidikan. Proses penyidikannya lagi berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya. Ini kita mulai dari tahapan pertama yaitu klarifikasi," kata Tubagus.

Anies tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.43 WIB. Dia mengatakan datang ke Polda Metro Jaya sebagai warga negara untuk memenuhi undangan. Selain Anies, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara juga dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Load More