SuaraJatim.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memutuskan menolak banding Pemerintah Kota Surabaya terkait perebutan Lapangan Karanggayam dengan Persebaya Surabaya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Putusan Nomor 416/PDT/2020/PT SBY.
Surat keputusan penolakan banding ini bisa diunduh di website Mahkamah Agung (MA), www.mahkamahagung.go.id. Dengan kemenangan ditingkat PT ini Persebaya Surabaya berhak atas pengelolaan Lapangan Karanggayam.
Sidang banding dengan hakim ketua Fadlol Tamam serta dua hakim anggota, yakni Permadi dan Mutarto memutuskan menolak banding pemkot ini pada 7 Oktober 2020. Dalam putusannya, hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 10 Maret 2020.
Pengadilan tinggi juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu. Banding ini diambil oleh pemkot setelah kalah dalam sidang di tingkat PN beberapa waktu sebelumnya.
Baca Juga: Dua Pemain Persebaya dan Satu Dari Arema Dipanggil Timnas U-19 ke Jakarta
Pada putusan PN, gugatan Persebaya memang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Keputusan yang dikabulkan yakni menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tanggal 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Area sertifikat yang dibatalkan pengadilan ini meliputi Lapangan Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru. Selanjutnya, PN memutuskan Persebaya berhak atas tanah dan memperoleh tanda bukti hak (sertifikat) atas sebidang tanah di lahan sengketa tersebut.
Adapun keputusan PN tidak mengabulkan tuntutan Persebaya menyangkut ganti rugi sebesar Rp 700 juta untuk kerusakan bangunan tribun dan tembok serta kerugiaan immaterial sebesar Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki membenarkan telah membaca informasi ini di website MA.
"Ya, saya juga sudah baca. Permohonan banding mereka (Pemkot Surabaya) ditolak. Pengadilan tinggi menguatkan keputusan pengadilan pertama. Alhamdulilah. Saya sekarang menunggu surat resminya," ujar Yusron, melalui pernyataan resminya.
Baca Juga: Dedikasinya Luar Biasa, Tri Rismaharini Terima Penghargaan dari Unair
Bonek Gelar Syukuran
Berita Terkait
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
-
Jalani Licensing Club, Persebaya Surabaya Bidik Tiket Menuju Panggung Asia
-
PSIS Semarang Renggut Kemenangan Persebaya, Perasaan Rivera Campur Aduk
-
Paul Munster Minta Persebaya Jaga Konsistensi, Optimis Kalahkan PSIS Semarang?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya
-
Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya
-
Jelang Haul Abad Syaikhona Kholil: Khofifah Ceritakan Peran Ulama Kharismatik di Balik Lahirnya NU
-
Heboh Sejoli Ditemukan Tewas di dalam Kamar Kos Sidosermo Surabaya, Penyebabnya Masih Misteri
-
Ditunjuk Lagi Sebagai Pelatih Persik Kediri, Ini Catatan Statistik Divaldo Alves