SuaraJatim.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memutuskan menolak banding Pemerintah Kota Surabaya terkait perebutan Lapangan Karanggayam dengan Persebaya Surabaya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Putusan Nomor 416/PDT/2020/PT SBY.
Surat keputusan penolakan banding ini bisa diunduh di website Mahkamah Agung (MA), www.mahkamahagung.go.id. Dengan kemenangan ditingkat PT ini Persebaya Surabaya berhak atas pengelolaan Lapangan Karanggayam.
Sidang banding dengan hakim ketua Fadlol Tamam serta dua hakim anggota, yakni Permadi dan Mutarto memutuskan menolak banding pemkot ini pada 7 Oktober 2020. Dalam putusannya, hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 10 Maret 2020.
Pengadilan tinggi juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu. Banding ini diambil oleh pemkot setelah kalah dalam sidang di tingkat PN beberapa waktu sebelumnya.
Pada putusan PN, gugatan Persebaya memang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Keputusan yang dikabulkan yakni menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tanggal 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Area sertifikat yang dibatalkan pengadilan ini meliputi Lapangan Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru. Selanjutnya, PN memutuskan Persebaya berhak atas tanah dan memperoleh tanda bukti hak (sertifikat) atas sebidang tanah di lahan sengketa tersebut.
Adapun keputusan PN tidak mengabulkan tuntutan Persebaya menyangkut ganti rugi sebesar Rp 700 juta untuk kerusakan bangunan tribun dan tembok serta kerugiaan immaterial sebesar Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki membenarkan telah membaca informasi ini di website MA.
"Ya, saya juga sudah baca. Permohonan banding mereka (Pemkot Surabaya) ditolak. Pengadilan tinggi menguatkan keputusan pengadilan pertama. Alhamdulilah. Saya sekarang menunggu surat resminya," ujar Yusron, melalui pernyataan resminya.
Baca Juga: Dua Pemain Persebaya dan Satu Dari Arema Dipanggil Timnas U-19 ke Jakarta
Bonek Gelar Syukuran
Mendapat kabar pengadilan tinggi menolak banding Pemkot Surabaya, para suporter Perebaya lanyas menggelar tasyakuran. Mereka juga memasang spanduk di Wisma Persebaya lama dan baru.
Salah satu perwakilan Bonek Mania dari Gate Jhoner 21, Andik Wicaksono, menjelaskan alasan pemasangan spanduk di halaman Wisma Karanggayam, Selasa (17/11/2020) malam.
"Kami Bonek menerima keputusan dari Pengadilan Tinggi yang menolak banding dari Pemkot Surabaya soal pengurusan dari mes Karanggayam. Kami berinisiatif hari ini untuk melakukan tasyakuran dan melakukan pemasangan spanduk atas simbol bahwa karena ini milik Persebaya, ini milik Bonek Surabaya," ujarnya pada SuaraJatim.id
Di dalam spanduk yang dipasang oleh puluhan Bonek itu, tertulis ancaman pada Pemkot Surabaya jika nantinya akan memperpanjang kasus dari hak kepemilikan dari Wisma Karanggayam.
Di dalam spanduk tertuliskan kata-kata "PEMKOT KASASI PIALA DUNIA SILAHKAN PERGI!!! #KARANGGAYAMMILIKPERSEBAYA Gate Jhoner 21"
Berita Terkait
-
Dua Pemain Persebaya dan Satu Dari Arema Dipanggil Timnas U-19 ke Jakarta
-
Dedikasinya Luar Biasa, Tri Rismaharini Terima Penghargaan dari Unair
-
Liga 1 Ditunda, Pemain Persebaya Ini Terbang ke London Dukung Arsenal
-
Makan Gaji Buta, Bomber Maut Persebaya Tak Enak Hati
-
Dispendukcapil Lambat, Warga Surabaya Urus Akta Kematian Anak ke Jakarta
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit