Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 23 November 2020 | 09:47 WIB
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim Fauzi, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Johnson saat mengumumkan besaran UMK 2021 (Foto:Ist)

SuaraJatim.id - Pemprov Jatim mengumumkan Surat Keputusan (SK) gubernur mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021. SK tersebut diumumkan oleh Sekdaprov Jatim, Heri Tjahjono mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Minggu (22/11/2020) malam di Surabaya.

Heru mengatakan bahwa Surat Keputusan Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim telah ditandatangani oleh Khofifah pada Sabtu (21/11/2020) kemarin.

"Hasil ini telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu. Kemarin sampai malam Pak Fauzi dan Pak Johnson juga Pak Kadisnaker rapat sampai malam bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI," kata Heru.

Daftar UMK kabupaten/kota di Jawa Timur disahkan (Foto: Ist)

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo membacakan SK Gubernur menyampaikan bahwa kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota di Jatim bervariasi. Namun, di 11 daerah yang ada di Jatim besaran UMK nya masih sama seperti di tahun 2020.

Baca Juga: Jatim Ingin Jadi Tuan Rumah MTQ Tahun 2024, Ini Alasan Gubernur Khofifah

Ia merinci, daerah dengan UMK seperti 2020 antaranya di Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.

Sementara daerah yang mengalami kenaikan besaran yang bervariasi, ada yang naik Rp 25 ribu, Rp5 0 ribu dan Rp 100 ribu. Untuk yang mengalami kenaikan Rp 100 ribu ada di lima kabupaten/kota yang masuk ke Ring 1 Jatim.

"Yang naik Rp100 ribu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaetn Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan," katanya.

Himawan melanjutkan, untuk kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Rp50 ribu antara lain Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

Sedangkan untuk daerah yang mengalami kenaikan Rp25 ribu ada di 10 wilayah. Antara lain di Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan.

Baca Juga: Dua Paslon Pilkada Gresik Soroti Masalah Kesehatan dan Ekonomi

"Nah, sisanya ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021 oleh Ibu Gubernur." kata Himawan.

Daerah yang mengalami rasionalisasi diantaranya Kota Malang yang naik Rp 75 ribu, Lamongan Rp 65 ribu, Tulungagung Rp 51 ribu, Pacitan dan Ngawi Rp 47 ribu, Kabupaten Madiun Rp 38 ribu dan Kota Probolinggo Rp 30 ribu.

Himawan mengatakan bahwa rincian kenaikan yang dipaparkan tersebut telah melalui pertimbangan dan masukan dari dewan pengupahan serta dialog antar bupati/ wali kota.

"Saya ingin sampaikan proses kenaikan ini selain mempertimbangkan masukan dewan pengupahan, Ibu Gubernur secara pribadi juga melakukan dialog-dialog dengan bupati/wali kota. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikonsultasikan dengan BPS Jatim," pungkasnya.

Kontributor : Arry Saputra

Load More