SuaraJatim.id - Pemprov Jatim mengumumkan Surat Keputusan (SK) gubernur mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021. SK tersebut diumumkan oleh Sekdaprov Jatim, Heri Tjahjono mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Minggu (22/11/2020) malam di Surabaya.
Heru mengatakan bahwa Surat Keputusan Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim telah ditandatangani oleh Khofifah pada Sabtu (21/11/2020) kemarin.
"Hasil ini telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu. Kemarin sampai malam Pak Fauzi dan Pak Johnson juga Pak Kadisnaker rapat sampai malam bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI," kata Heru.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo membacakan SK Gubernur menyampaikan bahwa kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota di Jatim bervariasi. Namun, di 11 daerah yang ada di Jatim besaran UMK nya masih sama seperti di tahun 2020.
Ia merinci, daerah dengan UMK seperti 2020 antaranya di Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
Sementara daerah yang mengalami kenaikan besaran yang bervariasi, ada yang naik Rp 25 ribu, Rp5 0 ribu dan Rp 100 ribu. Untuk yang mengalami kenaikan Rp 100 ribu ada di lima kabupaten/kota yang masuk ke Ring 1 Jatim.
"Yang naik Rp100 ribu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaetn Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan," katanya.
Himawan melanjutkan, untuk kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Rp50 ribu antara lain Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Sedangkan untuk daerah yang mengalami kenaikan Rp25 ribu ada di 10 wilayah. Antara lain di Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan.
Baca Juga: Jatim Ingin Jadi Tuan Rumah MTQ Tahun 2024, Ini Alasan Gubernur Khofifah
"Nah, sisanya ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021 oleh Ibu Gubernur." kata Himawan.
Daerah yang mengalami rasionalisasi diantaranya Kota Malang yang naik Rp 75 ribu, Lamongan Rp 65 ribu, Tulungagung Rp 51 ribu, Pacitan dan Ngawi Rp 47 ribu, Kabupaten Madiun Rp 38 ribu dan Kota Probolinggo Rp 30 ribu.
Himawan mengatakan bahwa rincian kenaikan yang dipaparkan tersebut telah melalui pertimbangan dan masukan dari dewan pengupahan serta dialog antar bupati/ wali kota.
"Saya ingin sampaikan proses kenaikan ini selain mempertimbangkan masukan dewan pengupahan, Ibu Gubernur secara pribadi juga melakukan dialog-dialog dengan bupati/wali kota. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikonsultasikan dengan BPS Jatim," pungkasnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Jatim Ingin Jadi Tuan Rumah MTQ Tahun 2024, Ini Alasan Gubernur Khofifah
-
Dua Paslon Pilkada Gresik Soroti Masalah Kesehatan dan Ekonomi
-
Tak Sesuai KHL, Buruh Jogja Tolak UMK 2021
-
Upah Minimum di Tanjungpinang Diusulkan Naik Jadi Rp 3.105.000
-
Giliran Kepala Bapekko Jember Disanksi Turun Pangkat Oleh Gubernur Jatim
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Gagal Manfaatkan Keunggulan Pemain, Persela Dipaksa Deltras FC Berbagi Poin di Surajaya
-
Pamit Tanpa Sepatah Kata, Bocah di Ponorogo Ditemukan Tenggelam di Saluran Irigasi
-
Polda Jatim Sita 4,7 Juta Butir Obat Keras, Kapolda Dekananto Jadikan Pemberantasan Prioritas
-
BOR Ruang Rawat Inap Jiwa RSUD Situbondo Capai 100 Persen pada AgustusSeptember 2026
-
Nilai Merek USD6,9 Miliar, BRI Kembali Pimpin Daftar Merek Terkuat di Indonesia