SuaraJatim.id - Pemprov Jatim mengumumkan Surat Keputusan (SK) gubernur mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021. SK tersebut diumumkan oleh Sekdaprov Jatim, Heri Tjahjono mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Minggu (22/11/2020) malam di Surabaya.
Heru mengatakan bahwa Surat Keputusan Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim telah ditandatangani oleh Khofifah pada Sabtu (21/11/2020) kemarin.
"Hasil ini telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu. Kemarin sampai malam Pak Fauzi dan Pak Johnson juga Pak Kadisnaker rapat sampai malam bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI," kata Heru.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo membacakan SK Gubernur menyampaikan bahwa kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota di Jatim bervariasi. Namun, di 11 daerah yang ada di Jatim besaran UMK nya masih sama seperti di tahun 2020.
Ia merinci, daerah dengan UMK seperti 2020 antaranya di Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
Sementara daerah yang mengalami kenaikan besaran yang bervariasi, ada yang naik Rp 25 ribu, Rp5 0 ribu dan Rp 100 ribu. Untuk yang mengalami kenaikan Rp 100 ribu ada di lima kabupaten/kota yang masuk ke Ring 1 Jatim.
"Yang naik Rp100 ribu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaetn Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan," katanya.
Himawan melanjutkan, untuk kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Rp50 ribu antara lain Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Sedangkan untuk daerah yang mengalami kenaikan Rp25 ribu ada di 10 wilayah. Antara lain di Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan.
Baca Juga: Jatim Ingin Jadi Tuan Rumah MTQ Tahun 2024, Ini Alasan Gubernur Khofifah
"Nah, sisanya ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021 oleh Ibu Gubernur." kata Himawan.
Daerah yang mengalami rasionalisasi diantaranya Kota Malang yang naik Rp 75 ribu, Lamongan Rp 65 ribu, Tulungagung Rp 51 ribu, Pacitan dan Ngawi Rp 47 ribu, Kabupaten Madiun Rp 38 ribu dan Kota Probolinggo Rp 30 ribu.
Himawan mengatakan bahwa rincian kenaikan yang dipaparkan tersebut telah melalui pertimbangan dan masukan dari dewan pengupahan serta dialog antar bupati/ wali kota.
"Saya ingin sampaikan proses kenaikan ini selain mempertimbangkan masukan dewan pengupahan, Ibu Gubernur secara pribadi juga melakukan dialog-dialog dengan bupati/wali kota. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikonsultasikan dengan BPS Jatim," pungkasnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Jatim Ingin Jadi Tuan Rumah MTQ Tahun 2024, Ini Alasan Gubernur Khofifah
-
Dua Paslon Pilkada Gresik Soroti Masalah Kesehatan dan Ekonomi
-
Tak Sesuai KHL, Buruh Jogja Tolak UMK 2021
-
Upah Minimum di Tanjungpinang Diusulkan Naik Jadi Rp 3.105.000
-
Giliran Kepala Bapekko Jember Disanksi Turun Pangkat Oleh Gubernur Jatim
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya
-
Geger Pocong Sajam di Ponggok Buat Warga Resah, Kapolres Blitar Akhirnya Bongkar Faktanya
-
Geger! Ular Piton Nyeberang di Depan Polres Gresik Bikin Warga Panik
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
-
Mencuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai, Warga Surabaya Kena Sanksi