SuaraJatim.id - Setelah Bupati Jember Faida dipecat, kini giliran Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bapekkab) Jember Achmad Imam Fauzi direkomendasikan untuk diberi sanksi oleh Gubernur Khofifah.
Imam Fauzi dinilai menyudutkan Gubernur Jatim dalam sebuah forum rapat. Surat rekomendasi sanksi itu diberikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember A. Muqit Arief. Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut.
Namun, menurut dia, sanksi dari Gubernur Jatim itu tidak bisa langsung dijatuhkan kepada Kepala Bappekab Jember.
"Kami sudah menindaklanjuti surat itu dengan memanggil Pak Fauzi dan sejumlah pejabat yang hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Jember," katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Omeli Anak, Emak Pemain PSM Makassar Bayu Gatra Ajak Kelahi Suporter Pula
Dari hasil pemanggilan pertama, pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Kendati demikian, rencananya Kepala Bappekab Jember itu akan dipanggil kembali.
"Saya masih belum menemukan bukti cukup untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Namun, akan kami panggil lagi, kemudian dilaporkan kepada Plt. Bupati Jember, lalu dilanjutkan ke Gubernur Jatim," tuturnya.
Menurut dia, pihaknya merupakan atasan langsung dari Kepala Bappekab Jember sehingga punya kewajiban untuk memanggil dalam hal klarifikasi. Apabila terbukti bersalah bisa mendapatkan sanksi.
Sementara itu, dalam surat Gubernur Jatim bernomor 739/ 1977 / 060/ 2020 menyebutkan bahwa Kepala Bappekab Jember telah melakukan indisipliner berupa memberikan pernyataan bahwa keterlambatan penyusunan RKPD kabupaten/kota se-Jatim karena kelalaian gubernur sehingga kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kewibawaan/kehormatan Gubernur dan Pemprov Jatim.
Untuk itu, Khofifah meminta Plt. Bupati Jember segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sebagaimana Pasal 7 Ayat (4) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Foto Vulgar Tersebar di Medsos, Bidan di Jember Laporkan Teman Prianya
Selain itu, Plt. Bupati Jember juga diminta melakukan pembinaan secara intensif terhadap Kepala Bappekab Jember untuk menjaga iklim kondusif penyelenggaraan pemerintahan di Jember dan Pemprov Jatim.
Berita Terkait
-
Khofifah Hafal Detail Harga Bawang Merah, Prabowo: Pemimpin Luar Biasa
-
KPU Tetapkan Khofifah-Emil Menang Pilkada Jatim 2024
-
Capaian Tingkat Parmas Dalam Pemilihan Gubernur dan Wagub Provinsi Jatim Tinggi, Jumlah Suara Sah Tembus 20 Juta
-
Emil Dardak: Media Lokal Punya Peran Penting dalam Transisi dan Swasembada Energi
-
Jokowi Telepon Khofifah Ucapkan Selamat Unggul Versi Quick Count: Saya Rasa Itu Sudah Fix
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi