Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 November 2020 | 07:00 WIB
Ilustrasi kasus penganiyaan yang berujung korban meninggal dunia. (antara).

SuaraJatim.id - Polisi meringkus pria bernama Budi Santoso (28) terkait kasus pembunuhan terhadap Nukmatur Rohmah, ibu rumah tangga di wilayah Kecamatan Bandung, Tulungagung, Jawa Timur. Sadisnya, Budi menganiaya korban hingga tewas dengan menggunakan bor listrik. 

Terkait pengungkapan kasus ini, motif kasus pembunuhan ini diduga dilatar belakangi pelaku suka dengan korban.

"Tapi keterangan tersangka ini (suka terhadap korban) masih akan kami dalami lagi," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/11/2020).

Fakta lain yang ditemukan polisi, pelaku juga berniat mencuri barang milik Nikmatur Rohmah.

Baca Juga: Sadis! Suami Cekik Istri Sampai Tewas, Mayatnya Dibakar di Hutan

Sebelum membunuh korban, pelaku bernama Budi Santoso (28) yang masih tetangga korban, diketahui sempat menyelinap ke rumah Nikmatur Rohmah dan bersembunyi di bawah kolong dipan yang ada di ruang tengah. Begitu korban pulang, pelaku keluar dan membekap tubuh Nikmatur Rohmah dari belakang.

"Korban berontak dan berteriak minta tolong. Hal itu membuat pelaku panik kemudian memukuli kepala korban dengan bor listrik, kursi kecil dan tang hingga meninggal dunia," kata dia.

Menilik kronologi tersebut, ada indikasi pelaku juga merencanakan serangan seksual. Namun, hal ini belum diungkap secara gamblang oleh polisi.

Pelaku hanya mengakui cemburu terhadap suami korban.

"Dia juga ada dendam terhadap suami korban karena sering dituduh maling saat mengambil air di masjid," ujarnya.

Baca Juga: Suami Tega Bunuh dan Bakar Istri di Tengah Hutan, Diganjar Penjara 25 Tahun

Polisi meyakini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah merencanakan aksinya. Hal ini dikuatkan oleh pengakuan pelaku yang mengatakan sudah mempelajari situasi rumah Nikmatur Rohmah sejak sepekan sebelum melancarkan aksi kejahatannya.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyukai korban Nikmatur Rohmah dan cemburu terhadap suaminya.

"Pengakuan tersangka ini baru kami dengar saat rilis tadi. Kami akan lakukan pendalaman lagi terkait keterangan ini," katanya.

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya jenazah korban ditemukan oleh suaminya, saat pulang usai menghadiri acara yasinan pada Kamis (19/11) malam. (Antara)

Load More