SuaraJatim.id - Kasus investasi bodong melibatkan mantan pegawai bank kembali terjadi di Jawa Timur. Kerugian masyarakat yang menjadi korban mencapai miliaran rupiah.
Kemarin Polda Jatim mengungkap kasus dugaan investasi bodong melibatkan mantan pegawai Bank Jatim, kali ini kasus serupa kembali terjadi di Malang. Bedanya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka di Malang itu Mantan Kepala Cabang Bank Mega, Yanti Andarias SE (44).
Polres Malang menangkap Yanti yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap delapan orang nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, menjelaskan delapan orang yang menjadi korban Yanti merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang.
"Si ibu ini mengajak beberapa orang nasabah untuk ikut dalam satu jenis tabungan, yaitu Cashback Deposito. Padahal jenis tabungan itu tidak ada di Bank Mega," kata Umar, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com.
"Murni dibuat oleh ibu ini sendiri. Nasabah dijanjikan nanti setiap bulan dapat bunga yang diserahkan langsung. Kalau di total per tahun, nasabah bisa dapat bunga antara 12 sampai 18 persen. Padahal kan normalnya, bunga itu hanya sekitar 5 persen. Jadi tidak masuk akal," kata Hendri, dalam rilis di Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020) siang.
Pria yang pernah menjabat Kasubbag Bungkol Spripim Polri itu menambahkan, para nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka periode Juni 2019 hingga Agustus 2020.
"Uang tersebut diputar untuk mencicil bunga kepada nasabah lain. Digunakan di luar kepentingan Bank Mega. Kalau total kerugiannya, di sini (dua korban, Kabupaten Malang, red) Rp 940 juta. Kalau di Kota Malang Rp 4,5 miliar. Jadi kalau di total kerugian korban seluruhnya Rp 5,7 miliar. Untuk sementara dari proses pemeriksaan, pelaku melakukan seorang diri. Semua disiapkan sendiri," terang Hendri.
Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat menerangkan, uang dari nasabah itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan Yanti, ditekankan Hendri, di luar kepentingan Bank Mega.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar Libatkan Eks Pegawai Bank Jatim
"Kalau untuk pengembalian uang nasabah, perlu proses lanjut dengan OJK atau otoritas jasa keuangan lainnya. Kita sudah buat posko, apabila ada korban lain yang mau melaporkan, baik dari Kabupaten atau Kota Malang," tegas Hendri.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 243.546.000, serta 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 178.425.000.
Akibat perbuatannya, Yanti bakal dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar Libatkan Eks Pegawai Bank Jatim
-
Waduh, Warga Sedusun di Kota Batu Terpapar Covid-19 Usai Melayat Tetangga
-
Heboh Sekeluarga Curi Kotak Amal Masjid, Suami Nganggur karena Pandemi
-
Miris! Aksi Pria Ajak Anak Istri Curi Kotak Amal Masjid Ini Bikin Terenyuh
-
Dendam, Matjikin Bunuh Dulmanan di Tengah Jalan Sebab Sering Inbox FB Istri
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
-
Ada Rentetan Demo, Kemenko Ekonomi: Yang Penting Damai, Jangan Sampai Bikin Investor Kabur
Terkini
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
BRI Kembali Jadi Pemimpin, Portofolio Sustainable Finance Tembus Rp807,8 Triliun
-
Demo Ojol Ricuh di Surabaya, Massa Lempari Gedung Negara Grahadi
-
Demo Ojol di Grahadi Berujung Ricuh, Motor Dibakar, Gas Air Mata Ditembakkan
-
Surabaya Marketing Week 2025 Dorong Pemanfaatan AI untuk Daya Saing Ekonomi Jawa Timur