SuaraJatim.id - Kasus investasi bodong melibatkan mantan pegawai bank kembali terjadi di Jawa Timur. Kerugian masyarakat yang menjadi korban mencapai miliaran rupiah.
Kemarin Polda Jatim mengungkap kasus dugaan investasi bodong melibatkan mantan pegawai Bank Jatim, kali ini kasus serupa kembali terjadi di Malang. Bedanya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka di Malang itu Mantan Kepala Cabang Bank Mega, Yanti Andarias SE (44).
Polres Malang menangkap Yanti yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap delapan orang nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, menjelaskan delapan orang yang menjadi korban Yanti merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang.
"Si ibu ini mengajak beberapa orang nasabah untuk ikut dalam satu jenis tabungan, yaitu Cashback Deposito. Padahal jenis tabungan itu tidak ada di Bank Mega," kata Umar, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com.
"Murni dibuat oleh ibu ini sendiri. Nasabah dijanjikan nanti setiap bulan dapat bunga yang diserahkan langsung. Kalau di total per tahun, nasabah bisa dapat bunga antara 12 sampai 18 persen. Padahal kan normalnya, bunga itu hanya sekitar 5 persen. Jadi tidak masuk akal," kata Hendri, dalam rilis di Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020) siang.
Pria yang pernah menjabat Kasubbag Bungkol Spripim Polri itu menambahkan, para nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka periode Juni 2019 hingga Agustus 2020.
"Uang tersebut diputar untuk mencicil bunga kepada nasabah lain. Digunakan di luar kepentingan Bank Mega. Kalau total kerugiannya, di sini (dua korban, Kabupaten Malang, red) Rp 940 juta. Kalau di Kota Malang Rp 4,5 miliar. Jadi kalau di total kerugian korban seluruhnya Rp 5,7 miliar. Untuk sementara dari proses pemeriksaan, pelaku melakukan seorang diri. Semua disiapkan sendiri," terang Hendri.
Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat menerangkan, uang dari nasabah itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan Yanti, ditekankan Hendri, di luar kepentingan Bank Mega.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar Libatkan Eks Pegawai Bank Jatim
"Kalau untuk pengembalian uang nasabah, perlu proses lanjut dengan OJK atau otoritas jasa keuangan lainnya. Kita sudah buat posko, apabila ada korban lain yang mau melaporkan, baik dari Kabupaten atau Kota Malang," tegas Hendri.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 243.546.000, serta 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 178.425.000.
Akibat perbuatannya, Yanti bakal dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar Libatkan Eks Pegawai Bank Jatim
-
Waduh, Warga Sedusun di Kota Batu Terpapar Covid-19 Usai Melayat Tetangga
-
Heboh Sekeluarga Curi Kotak Amal Masjid, Suami Nganggur karena Pandemi
-
Miris! Aksi Pria Ajak Anak Istri Curi Kotak Amal Masjid Ini Bikin Terenyuh
-
Dendam, Matjikin Bunuh Dulmanan di Tengah Jalan Sebab Sering Inbox FB Istri
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jaga Rekening Nasabah Tetap Aman, BRI Terus Perkuat Sistem Perlindungan
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit