SuaraJatim.id - Berlandaskan rasa suka sama suka, M warga Gandusari dengan leluasa menyetubuhi bocah 11 tahun tetangganya sendiri di kandang ayam belakang rumah. Kepada polisi, M menyetubuhi bocah putus sekolah itu dua kali.
Selain di kandang, hubungan suami istri dengan anak bawang itu dilakukannya di tengah sawah.
"Pertama dia minta uang dua puluh ribu. Saya bilang untuk apa kok sebanyak itu. Katanya buat jajan. Ya sudah, cium dulu kalau gitu. Lha habis itu dia masuk kamar mandi terus saya cium," kata M di hadapan awak media, Selasa (1/12/2020).
Secara keseluruhan, M mengaku sudah lima kali melecehkan anak tetangganya itu. Dua kali disetubuhi, sisanya dicabuli.
Kelakuan bapak satu anak itu dilakukan sejak Oktober silam. Ia kembali mencabuli korban di kamarnya setelah bocah itu diberi uang. Sebelum memberi uang, M memberi kode tunjuk pipi ke arah korban.
"Dia ambil posisi sendiri lalu saya cium. Setelah itu baru melakukan (persetubuhan). Belum sampai melakukan (persetubuhan) dipanggil temannya," ujarnya.
Korban berasal dari keluarga kurang mampu. Bahkan ia harus putus sekolah kala usianya masih sebelas tahun. Orang tua korban bekerja sebagai buruh serabutan.
Dasar bejat, M menjadi ketagihan ketika korban datang dan meminta uang. Setelah dilakukan di sawah, korban kembali disetubuhi saat pelaku pulang bawa pakan rumput.
M mengelak kalau dirinya memodusi korban dengan iming-iming uang jajan. Ia hanya khilaf dan semuanya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Baca Juga: Ketimpa Ranting Pohon Lapuk, Biker Patah Kaki di Depan Kantor Pemkot Blitar
"Saya ndak memaksa dia. Karena suka sama suka," katanya.
Kelakuan M ini kemudian meledak ketika tetangganya memergokinya secara diam-diam. Saksi memberitahukan kelakuan M kepada orang tua korban.
Tanpa pikir panjang, M kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama setelahnya, M diperiksa petugas unit perlindungan perempuan dan anak, Satreskrim Polres Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan M menyetubuhi bocah putus sekolah itu dengan modus iming-iming sejumlah uang. M kini mendekam di tahanan Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pasalnya 81 atau 82, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Abituren Akpol 2000 tersebut.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Ketimpa Ranting Pohon Lapuk, Biker Patah Kaki di Depan Kantor Pemkot Blitar
-
Terungkap! Tak Cuma Cabuli Bocah, Pemuda Tangsel Ini Juga Begal Payudara
-
Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan di Pondok Aren Diringkus Polisi
-
Usai 22 Hari, Begini Kondisi SAP dan NA Bocah Korban Pencabulan di Bantul
-
Lakukan Pencabulan, Pemuda di Aceh Timur Dihukum Cambuk Ratusan Kali
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon