Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 01 Desember 2020 | 18:32 WIB
Pelaku pencabulan terhadap bocah sebelas tahun di Blitar [Suara.com/Farian]

SuaraJatim.id - Berlandaskan rasa suka sama suka, M warga Gandusari dengan leluasa menyetubuhi bocah 11 tahun tetangganya sendiri di kandang ayam belakang rumah. Kepada polisi, M menyetubuhi bocah putus sekolah itu dua kali.

Selain di kandang, hubungan suami istri dengan anak bawang itu dilakukannya di tengah sawah.

"Pertama dia minta uang dua puluh ribu. Saya bilang untuk apa kok sebanyak itu. Katanya buat jajan. Ya sudah, cium dulu kalau gitu. Lha habis itu dia masuk kamar mandi terus saya cium," kata M di hadapan awak media, Selasa (1/12/2020).

Secara keseluruhan, M mengaku sudah lima kali melecehkan anak tetangganya itu. Dua kali disetubuhi, sisanya dicabuli.

Baca Juga: Ketimpa Ranting Pohon Lapuk, Biker Patah Kaki di Depan Kantor Pemkot Blitar

Kelakuan bapak satu anak itu dilakukan sejak Oktober silam. Ia kembali mencabuli korban di kamarnya setelah bocah itu diberi uang. Sebelum memberi uang, M memberi kode tunjuk pipi ke arah korban.

"Dia ambil posisi sendiri lalu saya cium. Setelah itu baru melakukan (persetubuhan). Belum sampai melakukan (persetubuhan) dipanggil temannya," ujarnya.

Korban berasal dari keluarga kurang mampu. Bahkan ia harus putus sekolah kala usianya masih sebelas tahun. Orang tua korban bekerja sebagai buruh serabutan.

Dasar bejat, M menjadi ketagihan ketika korban datang dan meminta uang. Setelah dilakukan di sawah, korban kembali disetubuhi saat pelaku pulang bawa pakan rumput.

M mengelak kalau dirinya memodusi korban dengan iming-iming uang jajan. Ia hanya khilaf dan semuanya dilakukan atas dasar suka sama suka.

Baca Juga: Terungkap! Tak Cuma Cabuli Bocah, Pemuda Tangsel Ini Juga Begal Payudara

"Saya ndak memaksa dia. Karena suka sama suka," katanya.

Kelakuan M ini kemudian meledak ketika tetangganya memergokinya secara diam-diam. Saksi memberitahukan kelakuan M kepada orang tua korban.

Tanpa pikir panjang, M kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama setelahnya, M diperiksa petugas unit perlindungan perempuan dan anak, Satreskrim Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan M menyetubuhi bocah putus sekolah itu dengan modus iming-iming sejumlah uang. M kini mendekam di tahanan Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pasalnya 81 atau 82, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Abituren Akpol 2000 tersebut.

Kontributor : Farian

Load More