SuaraJatim.id - Berlandaskan rasa suka sama suka, M warga Gandusari dengan leluasa menyetubuhi bocah 11 tahun tetangganya sendiri di kandang ayam belakang rumah. Kepada polisi, M menyetubuhi bocah putus sekolah itu dua kali.
Selain di kandang, hubungan suami istri dengan anak bawang itu dilakukannya di tengah sawah.
"Pertama dia minta uang dua puluh ribu. Saya bilang untuk apa kok sebanyak itu. Katanya buat jajan. Ya sudah, cium dulu kalau gitu. Lha habis itu dia masuk kamar mandi terus saya cium," kata M di hadapan awak media, Selasa (1/12/2020).
Secara keseluruhan, M mengaku sudah lima kali melecehkan anak tetangganya itu. Dua kali disetubuhi, sisanya dicabuli.
Kelakuan bapak satu anak itu dilakukan sejak Oktober silam. Ia kembali mencabuli korban di kamarnya setelah bocah itu diberi uang. Sebelum memberi uang, M memberi kode tunjuk pipi ke arah korban.
"Dia ambil posisi sendiri lalu saya cium. Setelah itu baru melakukan (persetubuhan). Belum sampai melakukan (persetubuhan) dipanggil temannya," ujarnya.
Korban berasal dari keluarga kurang mampu. Bahkan ia harus putus sekolah kala usianya masih sebelas tahun. Orang tua korban bekerja sebagai buruh serabutan.
Dasar bejat, M menjadi ketagihan ketika korban datang dan meminta uang. Setelah dilakukan di sawah, korban kembali disetubuhi saat pelaku pulang bawa pakan rumput.
M mengelak kalau dirinya memodusi korban dengan iming-iming uang jajan. Ia hanya khilaf dan semuanya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Baca Juga: Ketimpa Ranting Pohon Lapuk, Biker Patah Kaki di Depan Kantor Pemkot Blitar
"Saya ndak memaksa dia. Karena suka sama suka," katanya.
Kelakuan M ini kemudian meledak ketika tetangganya memergokinya secara diam-diam. Saksi memberitahukan kelakuan M kepada orang tua korban.
Tanpa pikir panjang, M kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama setelahnya, M diperiksa petugas unit perlindungan perempuan dan anak, Satreskrim Polres Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan M menyetubuhi bocah putus sekolah itu dengan modus iming-iming sejumlah uang. M kini mendekam di tahanan Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pasalnya 81 atau 82, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Abituren Akpol 2000 tersebut.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Ketimpa Ranting Pohon Lapuk, Biker Patah Kaki di Depan Kantor Pemkot Blitar
-
Terungkap! Tak Cuma Cabuli Bocah, Pemuda Tangsel Ini Juga Begal Payudara
-
Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan di Pondok Aren Diringkus Polisi
-
Usai 22 Hari, Begini Kondisi SAP dan NA Bocah Korban Pencabulan di Bantul
-
Lakukan Pencabulan, Pemuda di Aceh Timur Dihukum Cambuk Ratusan Kali
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026