SuaraJatim.id - Berlandaskan rasa suka sama suka, M warga Gandusari dengan leluasa menyetubuhi bocah 11 tahun tetangganya sendiri di kandang ayam belakang rumah. Kepada polisi, M menyetubuhi bocah putus sekolah itu dua kali.
Selain di kandang, hubungan suami istri dengan anak bawang itu dilakukannya di tengah sawah.
"Pertama dia minta uang dua puluh ribu. Saya bilang untuk apa kok sebanyak itu. Katanya buat jajan. Ya sudah, cium dulu kalau gitu. Lha habis itu dia masuk kamar mandi terus saya cium," kata M di hadapan awak media, Selasa (1/12/2020).
Secara keseluruhan, M mengaku sudah lima kali melecehkan anak tetangganya itu. Dua kali disetubuhi, sisanya dicabuli.
Kelakuan bapak satu anak itu dilakukan sejak Oktober silam. Ia kembali mencabuli korban di kamarnya setelah bocah itu diberi uang. Sebelum memberi uang, M memberi kode tunjuk pipi ke arah korban.
"Dia ambil posisi sendiri lalu saya cium. Setelah itu baru melakukan (persetubuhan). Belum sampai melakukan (persetubuhan) dipanggil temannya," ujarnya.
Korban berasal dari keluarga kurang mampu. Bahkan ia harus putus sekolah kala usianya masih sebelas tahun. Orang tua korban bekerja sebagai buruh serabutan.
Dasar bejat, M menjadi ketagihan ketika korban datang dan meminta uang. Setelah dilakukan di sawah, korban kembali disetubuhi saat pelaku pulang bawa pakan rumput.
M mengelak kalau dirinya memodusi korban dengan iming-iming uang jajan. Ia hanya khilaf dan semuanya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Baca Juga: Ketimpa Ranting Pohon Lapuk, Biker Patah Kaki di Depan Kantor Pemkot Blitar
"Saya ndak memaksa dia. Karena suka sama suka," katanya.
Kelakuan M ini kemudian meledak ketika tetangganya memergokinya secara diam-diam. Saksi memberitahukan kelakuan M kepada orang tua korban.
Tanpa pikir panjang, M kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama setelahnya, M diperiksa petugas unit perlindungan perempuan dan anak, Satreskrim Polres Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan M menyetubuhi bocah putus sekolah itu dengan modus iming-iming sejumlah uang. M kini mendekam di tahanan Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pasalnya 81 atau 82, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Abituren Akpol 2000 tersebut.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Ketimpa Ranting Pohon Lapuk, Biker Patah Kaki di Depan Kantor Pemkot Blitar
-
Terungkap! Tak Cuma Cabuli Bocah, Pemuda Tangsel Ini Juga Begal Payudara
-
Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan di Pondok Aren Diringkus Polisi
-
Usai 22 Hari, Begini Kondisi SAP dan NA Bocah Korban Pencabulan di Bantul
-
Lakukan Pencabulan, Pemuda di Aceh Timur Dihukum Cambuk Ratusan Kali
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran