SuaraJatim.id - Meski kini banyak restoran mulai menerima tamu untuk makan di tempat, para peneliti menyarankan agar kita menghindari berbicara saat makan di restoran. Hal ini disampaikan para peneliti setelah menyimpulkan bahwa virus corona dapat ditularkan lebih dari 6 meter.
Rekomendasi ini dibuat bersamaan dengan sebuah penelitian terhadap sekelompok kasus di sebuah restoran di Jeonju, Korea Selatan, awal tahun ini.
Setelah memeriksa gambar CCTV, wawancara pelacakan kontak, dan data lokasi ponsel, mereka menyimpulkan bahwa satu pasien terinfeksi pada jarak 6,5 meter meski hanya terpapar selama lima menit. Yang lain terinfeksi pada jarak 4,8 meter setelah 15 menit terpapar dan tidak ada kontak langsung.
Namun beberapa pengunjung lain di restoran yang sama tidak terinfeksi meskipun lebih dekat ke sumber wabah.
Baca Juga: Pemerintah Daerah & Masyarakat Jadi Garda Terdepan Putus Penularan Covid-19
Para peneliti juga mengukur aliran udara yang dibuat oleh AC yang dipasang di langit-langit untuk melihat bagaimana virus dapat ditularkan dalam jarak yang begitu jauh.
Para ahli saat ini merekomendasikan bahwa jarak sosial membutuhkan jarak minimal antara satu hingga dua meter untuk menghindari kontak dengan droplet yang ditularkan melalui bersin, batuk, atau berbicara.
Namun dalam kasus di restoran Korea, para ilmuwan menyimpulkan bahwa droplet tersebut mungkin terbawa jarak yang lebih jauh karena restoran tersebut dilengkapi dengan AC di langit-langit.
"Penularan melalui droplet dapat terjadi pada jarak lebih dari 2 meter jika ada aliran udara langsung dari orang yang terinfeksi," kata peneliti studi tersebut di Journal of Korean Medical Science.
"Oleh karena itu, pedoman terbaru yang melibatkan pencegahan, pelacakan kontak, dan karantina untuk Covid-19 diperlukan untuk mengendalikan penyakit yang sangat menular ini," katanya lagi, seperti dilansir dari laman The Independent.
Baca Juga: Izinkan Ibadah Natal di Gereja, Gubernur Sulut: Harus Jalani Protokol Ketat
Para peneliti selanjutnya merekomendasikan bahwa meja di restoran dan kafetaria dalam ruangan harus dipisahkan oleh partisi atau ditempatkan pada jarak lebih dari dua meter.
Berita Terkait
-
Biar Nggak Bingung, Begini Tata Cara Makan di Restoran Teppanyaki
-
Kasus Covid-19 Meningkat, Pedagang Beberkan Ketersediaan Stok Masker dan Obat di Pasar Pramuka
-
Komisi IX Apresiasi Masyarakat Tetap Pakai Masker Meski Aturan Dicabut
-
Pemprov DKI Minta Masyarakat Hindari Acara Bukber Agar Kasus Covid-19 Tidak Melonjak Lagi
-
Covid-19 di Jakarta Makin Melandai, Dinkes DKI Prediksi Tak Ada Kasus Kematian Mulai Februari 2023
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan