Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 09 Desember 2020 | 15:47 WIB
Machfud Arifin menunjukkan surat suara sebelum coblosan (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Calon Walikota Machfud Arifin justru mengalami kekalahan telak di tempatnya mencoblos, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25, Kelurahan dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari.

Ketua KPPS TPS 25, Chairani Inajati, saat mengumumkan perhitungan suara menyebut dari 306 Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya ada 129 orang yang menggunakan hak suaranya. Tiga diantaranya adalah Machfud bersama istri dan putrinya.

"Suarah sah 128. Suara tidak sah 1. Jumlah suara masuk 129. DPT 306," ujar Chairani usai penghitungan suara, Rabu (9/12/2020).

Meski TPS tersebut berdekatan dengan tempat pemilihan Machfud sekaligus tempat domilisinya, namun suara yang diperoleh malah kalah jauh dibandingkan dengan paslon nomor urut 01, Eri-Armuji (Er-Ji).

Baca Juga: PPK Kecamatan Kebingungan Teknis Mencoblos Bagi Pasien Covid-19 di RSDL

Selisih suara keduanya pun cukup jauh yaitu 88 suara atau 84,4 persen dibanding 15,6 persen

"Paslon 1, 108 suara. Paslon 2, 20 suara," tutur Chairani.

Sebelumnya satu surat suara robek menjadi perdebatan. Pasalnya, surat suara tersebut rusak saat berada di kotak suara. Surat ini dianggap rusak di dalam bilik suara.

Terkait surat suara rusat itu ada yang menyebutnya sah ada juga pihak yang menganggapnya tidak sah. Setelah dikonfirmasi ke Panwascam, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

"Karena surat suaranya robek, kita anulir. Dalam surat suara tercoblos nomor urut 1," ucapnya.

Baca Juga: Machfud Yakin Menang: Tadi Sudah Dielus-elus Surat Suaranya

Load More