Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 14 Desember 2020 | 22:39 WIB
Keempat tersangka kasus video teror dan ancaman terhadap Mahfud MD (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Muhammad Nawawi atau Gus Nawawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait kasus video ujaran kebencian dan teror terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di media sosial.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, mengatakan polisi menerima informasi pada 11 November 2020 terkait beredarnya unggahan video pada Youtube.

Video ini diberi judul: "Peringatan keras warga Madura untuk Mahfud MD karena kurang ajar kepada habib Rizieq!". Pengunggah video adalah channel YouTube "Amazing Pasuruan".

Video ini juga beredar ke beberapa grup WhatsApp (WA), misanya "Komunitas Alumni Sidogiri", "Madin Miftahul Ulum, Mahabbah Rosul", "Front Pembela IB HRS". Video ini berdurasi 2 menit 33 detik dan diunggah ke Youtube "Amazing Pasuruan" pada 9 Nopember 2020.

Baca Juga: Gus Nawawi yang Ditangkap Polisi dari Warung Dowo, Bukan Sidogiri

Dalam kasus ini, keempat tersangka yakni Muhammad Nawawi alias Gus Nawawi, kemudian Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37), dan Samsul Hadi (40). Ketiganya terlibat dalam penyebaran video teror tersebut.

Dirreskrimsus Kombes Pol Gideon Arief Setyawan menambahkan, kepada polisi Abdul Hakam mengaku mendapat unggahan video dari WAG "Komunitas Alumni Sidogiri" yang diunggah oleh Mochamad Sirojuddin.

Video tersebut sebelumnya dari "Grup Madin Miftahul Ulum" yang diunggah oleh Samsul Hadi. Selanjutnya, Samsul Hadi mendapatkan video dari "Mahabbah Rosul".

Berikutnya pada Jumat 11 Desember 2020, polisi mengamankan Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi terduga pemilik channel YouTube "Amazing Pasuruan" beserta barang bukti.

Gus Nawawi selaku admin channel YouTube "Amazing Pasuruan" juga disangka menyebarkan video dimana mengandung muatan pemerasan dan mengancam dan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

Baca Juga: Tersangka Otak Kasus Video Teror Pembunuhan Mahfud MD Diminta Serahkan Diri

Modus pelaku, lanjut Gideon, tersangka Muhammad Nawawi mengunggah ke grup WhatsApp sejumlah grup mereka. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trsaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 ayat (1) Undang undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana.

Andry Ermawan, ketua tim pengacara Gus Nawawi menyayangkan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Demikian diberitakan beritajatim.com, media jejaring Suara.com.

Menurut Andry, proses penangkapan tersebut tanpa melalui pemanggilan sebagai saksi. Harusnya melalui proses penyelidikan dan apabila ditemukan dua alat bukti cukup kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara dan dinaikkan penyidikan baru lalu ditetapkan tersangka.

"Ini sama persis dengan apa yang dialami Gus Nur (Sugi Nur Raharja), ini sangat kami sayangkan. Karena dalam putusan MK Nomer 21 Tahun 2004 dimana apabila seseorang kalau mau ditetapkan sebagai tersangka selain adanya dua alat bukti yang kuat maka juga harus ada pemeriksaan pendahuluan, dipanggil dulu sebagai saksi melalui proses lidik dulu, adanya saksi ahli bahasa yang diperiksa yang kemudian dinaikkan ke penyidikan baru ditetapkan tersangka," ujarnya.

Andry menambahkan, pihaknya saat ini sedang berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Yang menjadi pertimbangan adalah anak dari tersangka masih kecil-kecil bahkan ada yang masih berusia delapan bulan.

Masih kata Andry, dalam kasus ini pelaku sebenarnya yang dilaporkan yang membuat video adalah Maskur dan sampai sekarang belum tertangkap.

"Sementara untuk klien kami hanyalah pengembangan saja dari yang mengupload," katanya.

Catatan Redaksi:

Artikel ini awalnya berjudul: "Video Teror Terhadap Mahfud MD, Gus Nawawi Sidogiri Pasuruan Ditahan", kami ubah menjadi: "Video Teror Terhadap Mahfud MD, Gus Nawawi Pasuruan Ditahan". Alasannya agar tidak menimbulkan perspektif berbeda dan menyinggung keluarga besar Pondok Pesantren Sidogiri. Kami Mohon Maaf.

Gus Nawawi dalam artikel ini ternyata berasal dari Warung Dowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Kenapa kami mencantumkan Sidogiri, sebab dalam penjelasan Polda Jatim yang kami kutip dari Beritajatim.com, Gus Nawawi masih terkait sama tersangka lain yang aktif di Grup WhatsApp (WAG) Pondok Pesantren Sidogiri.

Muhammad Nawawi alias Gus Nawawi 'Sidogiri' yang kami maksud sebelumnya itu menunjuk kepada daerah, yakni Desa Sidogiri, bukan pada Pondok Pesantren Sidogiri yang diasuh oleh KH Nawawi Abdul Jalil. Oleh sebab itu klarifikasi ini bagi kami penting agar tidak menimbulkan salah persepsi.

Load More