Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 17 Desember 2020 | 18:09 WIB
Machfud Arifin mengklaim ada kecurangan TSM di Pilkada Kota Surabaya (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyatakan paslon Eri-Armuji menang dalam Pilkada Surabaya 2020 dengan perolehan suara 597.540 suara. Sedangkan Machfud-Mujiaman mendapat suara 451.794 suara.

Merespons hasil rekapitulasi suara KPU ini, tim Machfud-Mujiaman tidak bisa menerima. Mereka bersiap menempuh langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Machfud Arifin, banyak pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dilakukan oleh lawannya. Menurut Machfud, langkah konstitusional ini bukan sekadar persoalan kalah atau menang dalam pilkada.

Lebih dari itu. Menurut dia, menang atau kalah adalah hal yang biasa dah terlalu kecil untuk diperdebatkan. Machfud ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik kedepannya

Baca Juga: Sah! Hasil Pleno Rekapitulasi Suara KPU, Eri-Armuji Menang Pilkada Surabaya

"Perjuangan belum selesai. Saya (Machfud Arifin dan Mujiaman) akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," ucap Machfud di MA Centre Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Kamis (17/12/2020).

Machfud kembali menegaskan, ada persoalan kecurangan yang terstuktur, sistematis dan masif terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja di Pilkada Surabaya.

"Langkah MK juga didorong keinginan konstituen saya yang sudah memberikan pilihan politiknya dalam pilkada yang lalu. Saya menyadari MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus," katanya.

Mantan Kapolda Jatim ini menambahkan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) juga tak dikecualikan. Keberadaan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi bukti.

"Sehingga melalui kuasa hukum kami akan membuka berbagai persoalan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah Surabaya 2020 yang lalu dalam forum yang legitimate," ujarnya.

Baca Juga: Rekapitulasi KPU Surabaya Hujan Interupsi, Baru Mulai Langsung Diskors

Kontributor : Arry Saputra

Load More