Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 17 Desember 2020 | 14:46 WIB
Rapat pleno rekapitulasi suara KPU Surabaya memenangkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surabaya 2020 telah rampung. Hasilnya pasangan calon Eri-Armuji (Er-Ji) menang. Kemenangan tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020. 

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno membacakan hasil rekapitulasi bahwa Er-Ji unggul dengan perolehan sebanyak 597.540 suara. Sedangkan Machfud-Mujiaman mendapat suara 451.794 suara. 

"Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji 597.540, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794," ucapnya di lokasi pleno, Hotel Singgasana, Surabaya, Kamis (17/12/2020). 

Nano sapaan akrabnya mengatakan, untuk suara yang masuk ada sebanyak 1.098.469. Dari jumlah itu sebanyak 1.049.334 suara di antaranya dinyatakan sah, sedangkan sebanyak 49.135 suara dinyatakan tidak sah. 

Baca Juga: Rekapitulasi KPU Surabaya Hujan Interupsi, Baru Mulai Langsung Diskors

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi menyatakan bahwa rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Pilkada Surabaya 2020 sah. Ia kemudian mengetok palunya sebagai penanda diiringi tepuk tangan petugas dan para saksi. 

"Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah," kata Syamsi. 

Sementara itu, pihak saksi paslon 02 Machfud-Mujiaman, Rusli Effendy menyatakan keberatan. Ia membacakan naskah keberatannya yang menyebut bahwa pleno KPU tingkat kota, tak melampirkan form C7 atau daftar hadir pemilih. 

"Kita menyampaikan form model C daftar hadir, itu perlu untuk quality control dan validasi," kata Rusli. 

Meski telah menyampaikan keberatannya, saksi Eri-Armuji tetap menandatangani berita acara dan hasil rekapitulasi. 

Baca Juga: Innalillahi! Gus Amik, Ketua Tim Pemenangan Machfud-Mujiaman Meninggal

Kontributor : Arry Saputra

Load More