SuaraJatim.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Adi Sutarwijono menanggapi enteng rencana gugatan paslon nomor 02 Machfud Arifin-Mujiaman ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria yang akrab disapa Awi ini menilai, pengajuan gugatan adalah hak setiap paslon, namun harus terukur dan tepat sasaran.
"Adalah hak dari masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya. Tapi dari seluruh proses pilkada hingga Hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung dan bagi-bagi uang," katanya, Kamis (17/12/2020).
Tak hanya menuding, PDI Perjuangan telah mengumpulkan bukti kecurangan yang dilakukan oleh tim MA-Mujiaman dan sudah dilaporkan ke Bawaslu.
"Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, massif, dan sistematis (TSM) yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya. Dan, temuan-temuan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu. Termasuk keterlibatan kepala daerah di Jawa Timur dalam kampanye Pilkada di Surabaya, yang kami peroleh dari media sosial," katanya.
Adi berharap MK memutusakan secara bijak gugatan yang akan diajukan mengingat perolehan suara yang terpaut jauh antara pasangan Eri-Armudji dan MA-Mujiaman pada pilkada Surabaya yang telah melalui pleno KPU.
"Kami akan memohon keadilan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Kami yakin Majelis Hakim MK akan memutus sesuai keadilan," ujarnya.
"Karena hasil Pilkada Surabaya terdapat selisih suara yang amat jauh, sebanyak 145 ribu lebih, dimana paslon Eri Cahyadi-Armudji mengungguli Machfud Arifin-Mujiman. Selisih yang sedemikian besar adalah akibat rakyat Surabaya yang berdaulat menghendaki Eri Cahyadi-Armudji. Sekaligus rakyat menghendaki seluruh karya kebaikan Bu Risma dijaga dan dikembangkan," imbuhnya.
Hasil dari pilkada kemarin, lanjut Adi, adalah keputusan yang sudah dikehendaki rakyat Surabaya untuk memilih pemimpinnya dan itu mutlak.
Baca Juga: Ini Tampang Sejoli Mesum, 'Grepe-grepe Payudara' di Lampu Merah Surabaya
"Itulah fakta demokrasi setelah 9 Desember 2020. Kalau saran kami sih, sebaiknya legawa saja, kita terima 'sabda' rakyat seluruh Surabaya 9 Desember 2020 lalu. Karena rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Dan, suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox Dwi," pungkasnya.
Sebelumnya, tim Machfud-Mujiaman tidak bisa menerima hasil rekapitulasi suara KPU Surabaya. Mereka bersiap menempuh langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Machfud Arifin, banyak pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dilakukan oleh lawannya. Menurut Machfud, langkah konstitusional ini bukan sekadar persoalan kalah atau menang dalam pilkada.
Lebih dari itu. Menurut dia, menang atau kalah adalah hal yang biasa dah terlalu kecil untuk diperdebatkan. Machfud ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik kedepannya
"Perjuangan belum selesai. Saya (Machfud Arifin dan Mujiaman) akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," ucap Machfud di MA Centre Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Kamis (17/12/2020).
Machfud kembali menegaskan, ada persoalan kecurangan yang terstuktur, sistematis dan masif terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja di Pilkada Surabaya.
Berita Terkait
-
Ini Tampang Sejoli Mesum, 'Grepe-grepe Payudara' di Lampu Merah Surabaya
-
Pohon Natal dari Kertas Koran Bekas
-
Klub - klub IBL Sepakat Tanpa Pemain Naturalisasi di Musim 2021
-
Gugat Hasil Pilkada ke MK, Machfud Arifin Sebut Kecurangan TSM Kasatmata
-
Sah! Hasil Pleno Rekapitulasi Suara KPU, Eri-Armuji Menang Pilkada Surabaya
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Motor Dinas Tergelincir, Sertu Sugeng Babinsa Pacitan Menghembuskan Napas Terakhir Dalam Tugas
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Tragedi Jalur Soekarno-Hatta Probolinggo: Dua Nyawa Melayang dalam Kabin Truk yang Ringsek
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi