SuaraJatim.id - Gugatan Pasangan Calon Machfud Arifin dan Mujiaman di Pilkada Kota Surabaya, terhadap KPU terkait alat peraga kampanye (APK) bergambar Tri Rismaharini ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan Machfud Arifin bernomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. yang didaftarkan pada 4 November 2020 tersebut ditolak oleh PN Surabaya pada 8 Desember 2020.
Detil perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Menyatakan gugatan Para Penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para Penggugat dari register perkara perdata yang sedang berjalan," demikian bunyi putusan dari PN Surabaya.
Selain itu, PN Surabaya menghukum para penggugat, yaitu Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara dari permasalahan tersebut.
"Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp. 351.000," demikian bunyi putusan PN Surabaya.
Seperti diketahui, pada 4 November 2020, melalui kuasa hukum Sehid SH, Machfud-Mujiaman mendaftarkan gugatan di PN Surabaya. Pasangan calon yang diusung antara lain oleh PKS dan Partai Demokrat tersebut mempersoalkan tampilnya foto Tri Rismaharini di alat peraga kampanye Eri Cahyadi dan Armudji.
"Menyatakan materi dan desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji yang memuat gambar walikota Surabaya Tri Rismaharini ialah melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan," demikian bunyi gugatan Machfud-Mujiaman.
Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah menggugat KPU terkait masalah tersebut ke Bawaslu. Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Kota Surabaya pun telah menolak gugatan tersebut.
Baca Juga: Diisukan Jadi Mensos, Ini Dia Potret Isi Garasi Tri Rismaharini
Komisoner KPU Surabaya, Agus Turcham juga mengatakan, dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan.
Menurutnya, sesuai aturan PKPU, tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai.
"Kalau ditanya melanggar atau tidak memasang foto pejabat? Itu domaimnya Bawaslu. Tetapi, pada aturan PKPU masih diperbolehkan selama pejabat tersebut masih aktif sebagai anggota atau kader partai," kata Agus.
Sementara itu, Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya mengatakan, sejak awal, memang Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma.
"Saat pembahasan desain APK di KPU Surabaya, mereka sudah mendebat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu, dan kemudian juga ditolak Bawaslu," tutur Tomuan.
Menurut dia, soal APK, sudah ada aturannya di dalam PKPU (Peraturan KPU), yaitu dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar