SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein, Selasa (29/12/2020).
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kobes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya belum mengetahui hasil putusan PN Jakarta Selatan tersebut.
"Iya kami tunggu semua, kami kan belum tahu ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Yusri menuturkan, pihaknya kekinian masih menunggu hasil putusan dari PN Jakarta Selatan tersebut.
"Kami menunggu hasilnya dulu, ketikan putusannya seperti apa? tindak lanjut ke depan apa nanti kami sampaikan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnya hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.
"Hasilnya, proses hukumnya di lanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12).
Febriyanto kemudian berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Ia meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan Firza.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur
"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," tuturnya.
SP3 Kasus Chat Mesum
Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Fadil menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya
-
Kronologi Polisi Tembak Mati Pembacok Anggota Polres Lumajang, Melawan Pakai Celurit!
-
75 Anak di Jatim Terinfeksi HIV, Legislatif: Ini Alarm Keras
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
SOP Pengantaran MBG Diperketat Usai Insiden Cilincing, Mobil Cukup Sampai Pagar Sekolah!