Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba. Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar mendatangi Kantor Pemkot Blitar untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, pada 22 September 2026. [ANTARA/Asmaul]
Baca 10 detik
  • Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar mendatangi Kantor Pemkot Blitar untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, pada 22 September 2026.
  • Elim Tyu Samba dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp214 juta terkait utang-piutang modal Pileg.
  • Pemkot Blitar menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan urusan pribadi sehingga pihak birokrasi tidak berkomentar mengenai materi perkara.

SuaraJatim.id - Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mendadak didatangi tim penyidik dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Korps Bhayangkara lintas pulau tersebut bertandang langsung ke kantor dinas guna melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba.

Orang nomor dua di Kota Proklamator itu dibidik aparat terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp214 juta yang disinyalir berkaitan erat dengan utang-piutang modal Pemilihan Legislatif (Pileg).

Dua personel Satreskrim Polrestabes Makassar tiba di Balai Kota Blitar untuk menyerahkan langsung berkas pemanggilan, yang mengagendakan agenda pemeriksaan pada Selasa (22/9/2026).

Kedatangan penyidik dari Indonesia Timur tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Blitar, Nina Indrayanti.

Ia menyebut surat yang diserahkan aparat merupakan prosedur pemanggilan lanjutan atas perkara hukum yang sebenarnya telah bergulir sejak akhir tahun lalu.

"Iya, memang benar hari ini ada pemanggilan untuk Bu Elim oleh Polrestabes Makassar. Ini terkait kasus lama, dugaan penipuan," ujar Nina saat dikonfirmasi di Balai Kota Blitar dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Nina meluruskan bahwa kapasitas pemanggilan Elim Tyu Samba sejauh ini masih dalam koridor klarifikasi sebagai saksi, bukan tersangka.

"Statusnya saat ini masih sebatas saksi untuk klarifikasi perkara. Ini merupakan pemanggilan kedua, setelah yang pertama dilakukan pada akhir tahun lalu," imbuhnya.

Baca Juga: Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta

Terkait substansi dan detail perkara pidana ratusan juta rupiah yang menyeret sang pimpinan daerah, Bagian Hukum Pemkot Blitar enggan berkomentar jauh.

Birokrasi setempat berdalih perkara ini berada di luar garis dinas dan wewenang pemerintahan karena menyangkut rekam jejak pribadi sang wakil wali kota.

"Pangapunten (mohon maaf), kalau untuk materi perkara kami tidak bisa masuk karena itu murni ranah pribadi. Kami hanya memfasilitasi penerimaan dua personel penyidik yang hadir mengantarkan agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut," tutup Nina.

Load More