- Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar mendatangi Kantor Pemkot Blitar untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, pada 22 September 2026.
- Elim Tyu Samba dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp214 juta terkait utang-piutang modal Pileg.
- Pemkot Blitar menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan urusan pribadi sehingga pihak birokrasi tidak berkomentar mengenai materi perkara.
SuaraJatim.id - Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mendadak didatangi tim penyidik dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Korps Bhayangkara lintas pulau tersebut bertandang langsung ke kantor dinas guna melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba.
Orang nomor dua di Kota Proklamator itu dibidik aparat terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp214 juta yang disinyalir berkaitan erat dengan utang-piutang modal Pemilihan Legislatif (Pileg).
Dua personel Satreskrim Polrestabes Makassar tiba di Balai Kota Blitar untuk menyerahkan langsung berkas pemanggilan, yang mengagendakan agenda pemeriksaan pada Selasa (22/9/2026).
Kedatangan penyidik dari Indonesia Timur tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Blitar, Nina Indrayanti.
Ia menyebut surat yang diserahkan aparat merupakan prosedur pemanggilan lanjutan atas perkara hukum yang sebenarnya telah bergulir sejak akhir tahun lalu.
"Iya, memang benar hari ini ada pemanggilan untuk Bu Elim oleh Polrestabes Makassar. Ini terkait kasus lama, dugaan penipuan," ujar Nina saat dikonfirmasi di Balai Kota Blitar dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Nina meluruskan bahwa kapasitas pemanggilan Elim Tyu Samba sejauh ini masih dalam koridor klarifikasi sebagai saksi, bukan tersangka.
"Statusnya saat ini masih sebatas saksi untuk klarifikasi perkara. Ini merupakan pemanggilan kedua, setelah yang pertama dilakukan pada akhir tahun lalu," imbuhnya.
Baca Juga: Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta
Terkait substansi dan detail perkara pidana ratusan juta rupiah yang menyeret sang pimpinan daerah, Bagian Hukum Pemkot Blitar enggan berkomentar jauh.
Birokrasi setempat berdalih perkara ini berada di luar garis dinas dan wewenang pemerintahan karena menyangkut rekam jejak pribadi sang wakil wali kota.
"Pangapunten (mohon maaf), kalau untuk materi perkara kami tidak bisa masuk karena itu murni ranah pribadi. Kami hanya memfasilitasi penerimaan dua personel penyidik yang hadir mengantarkan agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut," tutup Nina.
Berita Terkait
-
Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta
-
Menu MBG Diduga Basi! 10 Siswa SLB di Blitar Tumbang, Wali Murid Tuntut Evaluasi
-
Buntut Demo Geruduk Balai Kota, Wawali Blitar Dipolisikan Terkait Eksploitasi Atlet Anak
-
Geger Pria Tewas Misterius di Kamar Kos Bebas Blitar: Sosok Wanita di TKP Disorot
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Tinjau Pembibitan Sapi Perah, Khofifah Dorong UPT Jadi Penggerak Peternakan Jatim
-
Korupsi Miliaran hanya Dipenjara 2 Tahun, Gus Muhdlor Kini Asyik Mancing dan Naik Gunung
-
Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar
-
Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara
-
30 Tahun Berlalu, Penyintas Kudatuli Minta Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan