Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 30 Desember 2020 | 13:21 WIB
Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA). [Dok.TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Agaknya ini menjadi sejarah baru, dimana seluruh aparatur sipil negara (ASN) di bawah Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya kepada atasannya, Bupati Faida.

Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Poso pada 2016. Hanya saja, waktu itu cuma 200 ASN yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap bupatinya. Sementara di Jember ini seluruh ASN yang menyatakan mosi.

Pernyataan mosi ini disampaikan setelah apel yang dipimpin Wakil Bupati Jember Muqit Arief didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano di Aula PB. Sudirman Jember, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com, Rabu (30/12/2020).

Mereka membentangkan spanduk mosi tidak percaya kepada Faida yang masih menjabat sebagai Bupati Jember aktif. Mosi ini muncul setelah kegaduhan adanya SK Bupati Jember yang dianggap melanggar Surat Edaran Mendagri Nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga: Catat Nih Buat Warga Jember, Berkerumun Saat Tahun Baru Bakal Dibubarkan

"Apa yang dilakukan Bupati Jember pada hari Selasa kemarin, sudah menyalahi aturan, dalam surat edaran Mendagri sudah jelas, jangankan melakukan mutasi, mengusulkan saja sudah tidak boleh," kata ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Mirfano.

"Tapi di Jember justru ada 18 pejabat yang di beri SK Mutasi dan beberapa diantaranya di non-jobkan, oleh karenanya kami segenap kawan-kawan OPD dan ASN menyatakan mosi tidak percaya terhadap Bupati Faida.”

Mirfano juga mengatakan, tidak hanya menyatakan sikap mosi tidak percaya, beberapa kepala dinas yang mendapat SK mutasi dan non-job, mereka ramai-ramai mengembalikan SK tersebut ke Sekda dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Jember Muqit Arief.

Usai pengembalian SK, seluruh peserta Apel membacakan pernyataan Sikap yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Sosial sesuai KSOTK 2016, yakni Widi Prasetyo.

Mosi ini ditanda tangani oleh seluruh ASN mulai jajaran ASN di lingkungan Pemkab Jember, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ASN tingkat kecamatan, yang mengikuti apel.

Baca Juga: 550 Personel Polisi Siap Bubarkan Kerumunan Pesta Tahun Baru di Jember

Adapun isi pernyataan sikap yang dibacakan para ASN untuk mosi tidak percaya kepada Bupati Jember, sebagai berikut.

"PERNYATAAN SIKAP DAN MOSI TIDAK PERCAYA APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
KEPADA BUPATI JEMBER"

"Bismillahirrahmanirrahim"

Dengan ini kami selaku Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Jember menyampaikan sebagai berikut :

1. Bahwa aparatur sipil negara wajib memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,  kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara wajib berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi  yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

3. Bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan
dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur  sipil negara.

4. Bahwa mengamati perjalanan penyelenggaraan pemerintahan di  Kabupaten Jember terutama dalam praktek manajemen Aparatur sipil Negara menunjukkan adanya deviasi, distorsi, dan disorientasi sehingga mengharuskan Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) menerbitkan rekomendasi untuk mencabut produk hukum KSOTK dan produk administrasi Mutasi Pejabat yang melanggar ketentuan perundangan dan Sistem Merit serta menyebabkan DPRD Kabupaten Jember mengeluarkan Hak  Menyatakan Pendapat berupa pemakzulan Bupati Jember.

5. Bahwa mencermati sikap dan tindakan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menindaklanjuti rekomendasi  Menteri Dalam Negeri dan KASN serta HMP DPRD Kabupaten Jember yang penuh dengan intrik politik, jauh dari ketaatan dan kepatuhan serta kelayakan yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang Kepala Daerah terhadap keputusan Pejabat berwenang serta melibatkan beberapa ASN ke dalam drama akrobatik pelanggaran demi pelanggaran dalam menyelenggarakanmanajemen ASN sehingga berujung pada ketidakpastian pola karier ASN, kegaduhan sosial, kegaduhan politik dan terganggunya pelayanan publik di Kabupaten Jember.

6. Bahwa Bupati Jember telah membuat keputusan dan  penyalagunaan wewenang serta menabrak regulasi yang berlaku  secara gegabah dengan mengabaikan norma-norma sosial,  mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik dan mengabaikan hak-hak kepegawaian ASN yaitu dengan membebastugaskan beberapa pejabat tanpa alasan yang dapat diterima akal sehat,  tanpa melalui prosedur dan norma administrasi kepegawaian yang
sesuai dengan ketentuan perundangan serta mengangkat pelaksana tugas yang tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dan mengangkat pelaksana tugas pada jabatanjabatan yang masih ada pejabat definitifnya tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan.

7. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Tanggal 23 Desember 2020 Nomor 820/6923/SJ Tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala  Daerah Serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Angka 2 dinyatakan “ bahwa dalam rangka tertib administrasi  penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan  Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil Pilkada serentak Tahun  2020. 

Dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :

1. MENYAMPAIKAN MOSI TIDAK PERCAYA ATAS KEPEMIMPINAN BUPATI FAIDA.

2. MENOLAK SEMUA KEBIJAKAN BUPATI FAIDA YANG BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PERUNDANGAN.

3. MEMOHON YANG TERHORMAT PRESIDEN RI UNTUK MENCABUT KEWENANGAN BUPATI JEMBER SELAKU PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD BERDASARKAN PP 17 TAHUN 2020.

Jember, 30 Desember 2020

Load More