Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 30 Desember 2020 | 13:21 WIB
Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA). [Dok.TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Agaknya ini menjadi sejarah baru, dimana seluruh aparatur sipil negara (ASN) di bawah Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya kepada atasannya, Bupati Faida.

Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Poso pada 2016. Hanya saja, waktu itu cuma 200 ASN yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap bupatinya. Sementara di Jember ini seluruh ASN yang menyatakan mosi.

Pernyataan mosi ini disampaikan setelah apel yang dipimpin Wakil Bupati Jember Muqit Arief didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano di Aula PB. Sudirman Jember, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com, Rabu (30/12/2020).

Mereka membentangkan spanduk mosi tidak percaya kepada Faida yang masih menjabat sebagai Bupati Jember aktif. Mosi ini muncul setelah kegaduhan adanya SK Bupati Jember yang dianggap melanggar Surat Edaran Mendagri Nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga: Catat Nih Buat Warga Jember, Berkerumun Saat Tahun Baru Bakal Dibubarkan

"Apa yang dilakukan Bupati Jember pada hari Selasa kemarin, sudah menyalahi aturan, dalam surat edaran Mendagri sudah jelas, jangankan melakukan mutasi, mengusulkan saja sudah tidak boleh," kata ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Mirfano.

"Tapi di Jember justru ada 18 pejabat yang di beri SK Mutasi dan beberapa diantaranya di non-jobkan, oleh karenanya kami segenap kawan-kawan OPD dan ASN menyatakan mosi tidak percaya terhadap Bupati Faida.”

Mirfano juga mengatakan, tidak hanya menyatakan sikap mosi tidak percaya, beberapa kepala dinas yang mendapat SK mutasi dan non-job, mereka ramai-ramai mengembalikan SK tersebut ke Sekda dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Jember Muqit Arief.

Usai pengembalian SK, seluruh peserta Apel membacakan pernyataan Sikap yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Sosial sesuai KSOTK 2016, yakni Widi Prasetyo.

Mosi ini ditanda tangani oleh seluruh ASN mulai jajaran ASN di lingkungan Pemkab Jember, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ASN tingkat kecamatan, yang mengikuti apel.

Baca Juga: 550 Personel Polisi Siap Bubarkan Kerumunan Pesta Tahun Baru di Jember

Adapun isi pernyataan sikap yang dibacakan para ASN untuk mosi tidak percaya kepada Bupati Jember, sebagai berikut.

Load More