3. Bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan
dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
4. Bahwa mengamati perjalanan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jember terutama dalam praktek manajemen Aparatur sipil Negara menunjukkan adanya deviasi, distorsi, dan disorientasi sehingga mengharuskan Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) menerbitkan rekomendasi untuk mencabut produk hukum KSOTK dan produk administrasi Mutasi Pejabat yang melanggar ketentuan perundangan dan Sistem Merit serta menyebabkan DPRD Kabupaten Jember mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat berupa pemakzulan Bupati Jember.
5. Bahwa mencermati sikap dan tindakan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri dan KASN serta HMP DPRD Kabupaten Jember yang penuh dengan intrik politik, jauh dari ketaatan dan kepatuhan serta kelayakan yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang Kepala Daerah terhadap keputusan Pejabat berwenang serta melibatkan beberapa ASN ke dalam drama akrobatik pelanggaran demi pelanggaran dalam menyelenggarakanmanajemen ASN sehingga berujung pada ketidakpastian pola karier ASN, kegaduhan sosial, kegaduhan politik dan terganggunya pelayanan publik di Kabupaten Jember.
6. Bahwa Bupati Jember telah membuat keputusan dan penyalagunaan wewenang serta menabrak regulasi yang berlaku secara gegabah dengan mengabaikan norma-norma sosial, mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik dan mengabaikan hak-hak kepegawaian ASN yaitu dengan membebastugaskan beberapa pejabat tanpa alasan yang dapat diterima akal sehat, tanpa melalui prosedur dan norma administrasi kepegawaian yang
sesuai dengan ketentuan perundangan serta mengangkat pelaksana tugas yang tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dan mengangkat pelaksana tugas pada jabatanjabatan yang masih ada pejabat definitifnya tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan.
7. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Tanggal 23 Desember 2020 Nomor 820/6923/SJ Tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Angka 2 dinyatakan “ bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2020.
Dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :
1. MENYAMPAIKAN MOSI TIDAK PERCAYA ATAS KEPEMIMPINAN BUPATI FAIDA.
2. MENOLAK SEMUA KEBIJAKAN BUPATI FAIDA YANG BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PERUNDANGAN.
3. MEMOHON YANG TERHORMAT PRESIDEN RI UNTUK MENCABUT KEWENANGAN BUPATI JEMBER SELAKU PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD BERDASARKAN PP 17 TAHUN 2020.
Jember, 30 Desember 2020
Baca Juga: Catat Nih Buat Warga Jember, Berkerumun Saat Tahun Baru Bakal Dibubarkan
Tag
Berita Terkait
-
Catat Nih Buat Warga Jember, Berkerumun Saat Tahun Baru Bakal Dibubarkan
-
550 Personel Polisi Siap Bubarkan Kerumunan Pesta Tahun Baru di Jember
-
Digulung Ombak Pantai Cemara Jember, Nyawa Bocah 9 Tahun Tak Selamat
-
Ini Nih Wisata Kincir Angin Instagramable yang Lagi Ngehits di Jember
-
Mak Jumiah Menjerit Lihat Mayat di Pohon Nangka, Heri Gantung Diri..
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Viral Dugaan Plagiarisme di FKG Unair, Dokter Gigi Spesialis Terancam Hukuman
-
Lautan Manusia di Cemoro Sewu: Ritual Malam 1 Suro di Puncak Gunung Lawu
-
Pemprov Jatim Tegaskan Pembagian Kupon Jalan Sehat Telah Sesuai Prosedur Panitia
-
BRI Siapkan Reward Emas untuk BRILink Agen dengan Target 10-50 Nasabah
-
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antarkan Siswa Boarding School Masuk Perguruan Tinggi