Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 30 Desember 2020 | 13:21 WIB
Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA). [Dok.TIMES Indonesia]

3. Bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan
dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur  sipil negara.

4. Bahwa mengamati perjalanan penyelenggaraan pemerintahan di  Kabupaten Jember terutama dalam praktek manajemen Aparatur sipil Negara menunjukkan adanya deviasi, distorsi, dan disorientasi sehingga mengharuskan Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) menerbitkan rekomendasi untuk mencabut produk hukum KSOTK dan produk administrasi Mutasi Pejabat yang melanggar ketentuan perundangan dan Sistem Merit serta menyebabkan DPRD Kabupaten Jember mengeluarkan Hak  Menyatakan Pendapat berupa pemakzulan Bupati Jember.

5. Bahwa mencermati sikap dan tindakan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menindaklanjuti rekomendasi  Menteri Dalam Negeri dan KASN serta HMP DPRD Kabupaten Jember yang penuh dengan intrik politik, jauh dari ketaatan dan kepatuhan serta kelayakan yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang Kepala Daerah terhadap keputusan Pejabat berwenang serta melibatkan beberapa ASN ke dalam drama akrobatik pelanggaran demi pelanggaran dalam menyelenggarakanmanajemen ASN sehingga berujung pada ketidakpastian pola karier ASN, kegaduhan sosial, kegaduhan politik dan terganggunya pelayanan publik di Kabupaten Jember.

6. Bahwa Bupati Jember telah membuat keputusan dan  penyalagunaan wewenang serta menabrak regulasi yang berlaku  secara gegabah dengan mengabaikan norma-norma sosial,  mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik dan mengabaikan hak-hak kepegawaian ASN yaitu dengan membebastugaskan beberapa pejabat tanpa alasan yang dapat diterima akal sehat,  tanpa melalui prosedur dan norma administrasi kepegawaian yang
sesuai dengan ketentuan perundangan serta mengangkat pelaksana tugas yang tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dan mengangkat pelaksana tugas pada jabatanjabatan yang masih ada pejabat definitifnya tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan.

Baca Juga: Catat Nih Buat Warga Jember, Berkerumun Saat Tahun Baru Bakal Dibubarkan

7. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Tanggal 23 Desember 2020 Nomor 820/6923/SJ Tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala  Daerah Serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Angka 2 dinyatakan “ bahwa dalam rangka tertib administrasi  penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan  Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil Pilkada serentak Tahun  2020. 

Dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :

1. MENYAMPAIKAN MOSI TIDAK PERCAYA ATAS KEPEMIMPINAN BUPATI FAIDA.

2. MENOLAK SEMUA KEBIJAKAN BUPATI FAIDA YANG BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PERUNDANGAN.

3. MEMOHON YANG TERHORMAT PRESIDEN RI UNTUK MENCABUT KEWENANGAN BUPATI JEMBER SELAKU PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD BERDASARKAN PP 17 TAHUN 2020.

Jember, 30 Desember 2020

Baca Juga: 550 Personel Polisi Siap Bubarkan Kerumunan Pesta Tahun Baru di Jember

Load More