3. Bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan
dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
4. Bahwa mengamati perjalanan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jember terutama dalam praktek manajemen Aparatur sipil Negara menunjukkan adanya deviasi, distorsi, dan disorientasi sehingga mengharuskan Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) menerbitkan rekomendasi untuk mencabut produk hukum KSOTK dan produk administrasi Mutasi Pejabat yang melanggar ketentuan perundangan dan Sistem Merit serta menyebabkan DPRD Kabupaten Jember mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat berupa pemakzulan Bupati Jember.
5. Bahwa mencermati sikap dan tindakan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri dan KASN serta HMP DPRD Kabupaten Jember yang penuh dengan intrik politik, jauh dari ketaatan dan kepatuhan serta kelayakan yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang Kepala Daerah terhadap keputusan Pejabat berwenang serta melibatkan beberapa ASN ke dalam drama akrobatik pelanggaran demi pelanggaran dalam menyelenggarakanmanajemen ASN sehingga berujung pada ketidakpastian pola karier ASN, kegaduhan sosial, kegaduhan politik dan terganggunya pelayanan publik di Kabupaten Jember.
6. Bahwa Bupati Jember telah membuat keputusan dan penyalagunaan wewenang serta menabrak regulasi yang berlaku secara gegabah dengan mengabaikan norma-norma sosial, mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik dan mengabaikan hak-hak kepegawaian ASN yaitu dengan membebastugaskan beberapa pejabat tanpa alasan yang dapat diterima akal sehat, tanpa melalui prosedur dan norma administrasi kepegawaian yang
sesuai dengan ketentuan perundangan serta mengangkat pelaksana tugas yang tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dan mengangkat pelaksana tugas pada jabatanjabatan yang masih ada pejabat definitifnya tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan.
7. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Tanggal 23 Desember 2020 Nomor 820/6923/SJ Tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Angka 2 dinyatakan “ bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2020.
Dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :
1. MENYAMPAIKAN MOSI TIDAK PERCAYA ATAS KEPEMIMPINAN BUPATI FAIDA.
2. MENOLAK SEMUA KEBIJAKAN BUPATI FAIDA YANG BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PERUNDANGAN.
3. MEMOHON YANG TERHORMAT PRESIDEN RI UNTUK MENCABUT KEWENANGAN BUPATI JEMBER SELAKU PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD BERDASARKAN PP 17 TAHUN 2020.
Jember, 30 Desember 2020
Baca Juga: Catat Nih Buat Warga Jember, Berkerumun Saat Tahun Baru Bakal Dibubarkan
Tag
Berita Terkait
-
Catat Nih Buat Warga Jember, Berkerumun Saat Tahun Baru Bakal Dibubarkan
-
550 Personel Polisi Siap Bubarkan Kerumunan Pesta Tahun Baru di Jember
-
Digulung Ombak Pantai Cemara Jember, Nyawa Bocah 9 Tahun Tak Selamat
-
Ini Nih Wisata Kincir Angin Instagramable yang Lagi Ngehits di Jember
-
Mak Jumiah Menjerit Lihat Mayat di Pohon Nangka, Heri Gantung Diri..
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo