SuaraJatim.id - Dua orang asal Madura Jawa Timur diamankan Bea Cukai dan Kepolisian Resor Sidoarjo Jawa Timur lantaran berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 6 kilogram dan 100 butir ektasi di dalam lampu sorot.
Dua orang tersebut adalah Rizal (22) warga Sampang, Madura, dan Holil (24) warga Pamekasan, Madura. Mereka menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam lampu sorot dan kipas angin gantung.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, mengatakan penangkapan dilakukan saat kedua tersangka turun dari pesawat Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur-Surabaya pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 10.40 WIB.
Saat turun dari pesawat dengan membawa barang bawaanya, Rizal dan Holil dicurigai oleh petugas kepabeanan karena gerak-geriknya mencurigakan. Petugas lantas memanggil mereka dan langsung memeriksa barang bawaannya.
"Petugas melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray menemukan 18 bungkus kristal kecil dan 6 bungkus kristal berukuran besar. Bungkusan itu disembunyikan dalam 6pcs lampu sorot oleh tersangka Rizal," kata Sumardji saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/1/2021).
"Kemudian dari tersangka Holil ditemukan 25 bungkus kristal ukuran kecil, dan 100 butir pil ekstasi yang disembunyikan di 2 set kipas angin gantung," tambahnya.
Sumardji mengatakan kedua tersangka merupakan TKI yang bekerja di Malaysia. Tersangka Rizal sudah bekerja selama 3 tahun dan Holil 6 tahun. Keduanya berangkat ke negeri jiran juga tanpa identitas KTP.
"Berangkat ke Malaysia hanya modal paspor saja mereka. Dibelikan oleh seorang teman melalui sarana pengangkut laut. Kemudian kembali ke Indonesia bertujuan membawa sabu dan pil ekstasi untuk diedarkan," ujar Sumardji.
Sumardji menuturkan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo saat ini tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut mengenai peredaran narkotika oleh kedua tersangka. Karena barang yang didapat berasal dari luar negeri.
Baca Juga: 4000 Vaksin Tiba di Sidoarjo, Nakes Divaksinasi Dulu, Masyarakat Oktober
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 200 ringgit apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuannya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemilik sabu dan ekstasi tersebut," sambung Sumardji.
Rizal dan Holil kini dijebloskan ke penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dikenakan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Arry).
Teks foto: Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi yang diselundupkan di dalam lampu sorot dan dua set kipas angin gantung
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
4000 Vaksin Tiba di Sidoarjo, Nakes Divaksinasi Dulu, Masyarakat Oktober
-
Truk vs Truk di Sidoarjo, Satu Orang Tewas Tergencet, Sopir Kabur Diburu
-
Masih Alami Penumpukan, 32 Pasien Covid-19 Terlantar di RSUD Sidoarjo
-
Baru Lahiran, Kimmy Jayanti Jelaskan Arti Nama Anak Keduanya
-
Bagikan Foto usai Melahirkan, Istri Greg Nwokolo Jelaskan Arti Nama Anaknya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pengamat Unej: Alarm Pasar Finansial Usai Sri Mulyani Dicopot, Tugas Berat Menkeu Purbaya Sadewa
-
Viral PHK Massal Gudang Garam, Khofifah Ungkap Fakta Sebenarnya: Itu Pensiun Dini
-
Alfredo Vera: Tim Sudah Analisis Kekuatan dan Kelemahan Bhayangkara FC
-
Sambut Haornas ke-42, Gubernur Khofifah Serukan Semangat Persatuan dan Junjung Sportivitas
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!