SuaraJatim.id - Dua orang asal Madura Jawa Timur diamankan Bea Cukai dan Kepolisian Resor Sidoarjo Jawa Timur lantaran berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 6 kilogram dan 100 butir ektasi di dalam lampu sorot.
Dua orang tersebut adalah Rizal (22) warga Sampang, Madura, dan Holil (24) warga Pamekasan, Madura. Mereka menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam lampu sorot dan kipas angin gantung.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, mengatakan penangkapan dilakukan saat kedua tersangka turun dari pesawat Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur-Surabaya pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 10.40 WIB.
Saat turun dari pesawat dengan membawa barang bawaanya, Rizal dan Holil dicurigai oleh petugas kepabeanan karena gerak-geriknya mencurigakan. Petugas lantas memanggil mereka dan langsung memeriksa barang bawaannya.
"Petugas melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray menemukan 18 bungkus kristal kecil dan 6 bungkus kristal berukuran besar. Bungkusan itu disembunyikan dalam 6pcs lampu sorot oleh tersangka Rizal," kata Sumardji saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/1/2021).
"Kemudian dari tersangka Holil ditemukan 25 bungkus kristal ukuran kecil, dan 100 butir pil ekstasi yang disembunyikan di 2 set kipas angin gantung," tambahnya.
Sumardji mengatakan kedua tersangka merupakan TKI yang bekerja di Malaysia. Tersangka Rizal sudah bekerja selama 3 tahun dan Holil 6 tahun. Keduanya berangkat ke negeri jiran juga tanpa identitas KTP.
"Berangkat ke Malaysia hanya modal paspor saja mereka. Dibelikan oleh seorang teman melalui sarana pengangkut laut. Kemudian kembali ke Indonesia bertujuan membawa sabu dan pil ekstasi untuk diedarkan," ujar Sumardji.
Sumardji menuturkan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo saat ini tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut mengenai peredaran narkotika oleh kedua tersangka. Karena barang yang didapat berasal dari luar negeri.
Baca Juga: 4000 Vaksin Tiba di Sidoarjo, Nakes Divaksinasi Dulu, Masyarakat Oktober
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 200 ringgit apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuannya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemilik sabu dan ekstasi tersebut," sambung Sumardji.
Rizal dan Holil kini dijebloskan ke penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dikenakan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Arry).
Teks foto: Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi yang diselundupkan di dalam lampu sorot dan dua set kipas angin gantung
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
4000 Vaksin Tiba di Sidoarjo, Nakes Divaksinasi Dulu, Masyarakat Oktober
-
Truk vs Truk di Sidoarjo, Satu Orang Tewas Tergencet, Sopir Kabur Diburu
-
Masih Alami Penumpukan, 32 Pasien Covid-19 Terlantar di RSUD Sidoarjo
-
Baru Lahiran, Kimmy Jayanti Jelaskan Arti Nama Anak Keduanya
-
Bagikan Foto usai Melahirkan, Istri Greg Nwokolo Jelaskan Arti Nama Anaknya
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua