SuaraJatim.id - Seorang mucikari perempuan berinisial N ditangkap anggota Polresta Banyuwangi. N ditangkap lantaran menjajakan perempuan lainnya kepada pria hidung belang. Mirisnya, N hanya menjual perempuan berstatus janda.
Warga Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore tersebut mengaku sudah enam bulan menjajakan janda melalui media sosial.
“Ada patroli cyber di media sosial. Melalui akun facebooknya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA (WhatsApp),” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin seperti dikutip dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Jumat (15/01/2021).
Setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak yang bersangkutan keduanya lalu pergi ke sebuah hotel kelas melati di kota tersebut.
“Setelah terjadi kesepakatan perempuan yang dipesan dan harga bokingnya, dilakukanlah pertemuan dengan pria hidung belang di hotel melati di kecamatan Gambiran,” katanya.
Untuk setiap kali main, N menawarkan tarif paket bervariasi, mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu sekali kencan.
“Tarif tersebut termasuk biaya hotel, upah korban, dan fee yang didapat pelaku,” sebut Arman.
Kepada petugas, N mengakui semua perbuatannya dan mengakui untuk sekali transaksi bisnis esek-esek tersebut mendapat fee Rp 200 ribu.
“Tarifnya 600 sampai 800 ribu. Saya dapat komisi 200 ribu,” terangnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online Khusus Janda di Banyuwangi
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, uang Rp 600 ribu, dua helai kondom yang belum terpakai, dan satu kondom yang sudah terpakai.
Sementara, N harus mendekam di dalam penjara selama setahun dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga menyalahi pasal 506 atau 296 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Paron Ngawi, Membusuk Tanpa Busana!
-
Update Kasus TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun, Bareskrim Geledah PT Suka Jadi Logam di Surabaya
-
Siapa Pemilik Toko Emas Semar Nganjuk? Digeledah Bareskrim hingga Tersandung TPPU Emas Ilegal
-
7 Fakta Bareskrim Geledah Toko Emas Semar dan Rumah di Surabaya, Kasus TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 T