SuaraJatim.id - Peraturan Bupati (Perbup) APBD tahun 2021 Kabupaten Jember disebut tanpa persetujuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Kepala Bagian Hukum (SOTK 2016) Ratno Cahyadi Sembodo mengatakan, Peraturan Bupati Jember ini telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Januari 2021.
"Perbup Nomor 1 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2021 tidak melalui mekanisme yang benar," kata Ratno.
Menurutnya Perbup APBD Jember 2021 itu tanpa ada usulan dari BPKAD, tanpa ada paraf dari Kasubbag, Kabag, Asisten 1, dan Sekda, serta tanpa autentifikasi di bagian hukum sebagaimana perundangan yang benar.
Baca Juga: APBD Tak Jelas, Sampai Kini ASN dan Tenaga Honorer di Jember Belum Gajian
"Bahkan Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021 itu tanpa mendapatkan persetujuan Gubernur Jatim, sehingga banyak kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran yang ragu untuk menjadikan Perbup tersebut acuan," tuturnya.
Ia menjelaskan Perbup APBD 2021 tersebut wajib diundangkan di lembaran daerah yang terkoneksi di Jaringan Dokumen Informasi Hukum milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengatakan, pihaknya tidak tahu soal pengundangan Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021.
"Perkada APBD Jember yang diajukan ke Gubernur Jatim dikembalikan dan diminta diperbaiki karena gubernur menghendaki Perbup APBD untuk kegiatan wajib yang mengikat saja," katanya.
Namun dikabarkan Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021 ditetapkan oleh Bupati Jember Faida dan diundangkan pada 8 Januari 2021 dengan tanda tangan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi.
Baca Juga: Masih Positif Covid-19, Gubernur Khofifah Tak Diikutkan Vaksinasi Besok
Dalam Perbup tersebut menyebutkan jumlah pendapatan daerah Rp3,78 triliun dan jumlah belanja Rp4,54 triliun, namun belasan ribu ASN dan honorer di Pemkab Jember belum menerima gaji bulan Januari hingga pertengahan Januari 2021 (biasanya awal bulan).
Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi sudah menghubungi Bagian Bina Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim yang memberikan perintah merevisi Perbup APBD Jember 2021, namun Pemkab Jember hanya menindaklanjuti dengan mengubah surat pengantar-nya dan lampiran-nya tetap. (Antara)
Berita Terkait
-
Khofifah Hafal Detail Harga Bawang Merah, Prabowo: Pemimpin Luar Biasa
-
KPU Tetapkan Khofifah-Emil Menang Pilkada Jatim 2024
-
Capaian Tingkat Parmas Dalam Pemilihan Gubernur dan Wagub Provinsi Jatim Tinggi, Jumlah Suara Sah Tembus 20 Juta
-
Emil Dardak: Media Lokal Punya Peran Penting dalam Transisi dan Swasembada Energi
-
Jokowi Telepon Khofifah Ucapkan Selamat Unggul Versi Quick Count: Saya Rasa Itu Sudah Fix
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney