SuaraJatim.id - Meskipun sudah ada imbauan agar tidak menggelar kerumunan lebih dulu di masa pandemi Covid-19 ini, namun ada saja warga yang ngeyel. Di Kabupaten Ngawi Jawa Timur misalnya, acara pernikahan terpaksa dibubarkan paksa oleh kepolisian setempat.
Acara hajatan ini digelar oleh Heri Sujoko (52) warga RT 05 RW 02, Dusun Jebak, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren. Ia menggelar pesta pernikahan di rumahnya pada Sabtu (16/1/2021).
Gawe nikahan ini mendatangkan kerumunan masyarakat. Setelah dicek oleh petugas, ternyata hajatan ini tidak mengantongi izin dari petugas setempat.
Seperti dijelaskan Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya. Gara-gara tidak mengantongi izin, Ia lantas memerintahkan anakbuahnya mendatangi lokasi dan segera membubarkan acara tersebut.
"Ada laporan dari masyarakat tentang adanya kerumunan, kemudian saya perintahkan Kasatbinmas untuk datang ke lokasi, hasilnya memang ada kerumunan di acara pernikahan. Ketika ditanya izin acara, pemilik rumah mengatakan tidak ada izin. Maka dengan himbauan dan sosialisasi secara dinamis, kegiatan itu kami bubarkan," ujar Kapolres Ngawi kepada media, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Senin (18/01/2021).
Wayan Winaya menambahkan, pembubaran kegiatan walimahan tersebut dilakukan sebab bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Nomor 065/01.28/404.011/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Ngawi.
"Jadi mengacu kepada surat edaran dari Bupati terkait PPKM. Jelas hajatan dilarang, apalagi hajatan itu tidak ada izin ini jelas tidak boleh. Saat itu juga pemilik rumah kita mintai identitas untuk diserahkan ke Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ngawi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Selama Sepekan PN Surabaya Dilockdown, Pegawainya Banyak Terpapar Covid-19
-
Satgas Covid-19 Balikpapan Bubarkan Resepsi Pernikahan di Hotel Sagita
-
Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Diumumkan Pengurus Yayasannya
-
PPKM Hari Kedua, Petugas Bubarkan Hajatan Warga Ngagel Rejo Surabaya
-
Begini Reaksi Pengelola Hotel Surabaya Jelang PSBB 11-25 Januari 2021
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak