SuaraJatim.id - Polisi akhirnya meringkus pelaku begal handpone milik Guru Besar Manajamen Bisnis dan Teknologi Industri, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Udisubakti Ciptomulyono.
Mirisnya, kedua pelaku ternyata masih di bawah umur alias masih anak-anak. Kedua pelaku ini diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bulan ini dari rumah masing-masing di wilayah Perak Surabaya.
"Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian, terhadap handphone milik salah satu guru besar yang ada ITS Surabaya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan saat rilis, Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (19/1/2021).
Ganis menjelaskan, peristiwa pencurian handphone milik Guru Besar ITS Surabaya tersebut terjadi pada November 2020 lalu. Pelaku berhasil diamankan dua bulan setelah kejadian.
"Kejadian November, dan baru terungkap pada kesempatan hari ini. Pelaku keduanya anak-anak," ungkap Ganis.
Modusnya, saat melancarkan aksi mereka menggunakan sepeda motor. Setelah melihat korban lenggah, istirahat usai bersepeda, para pelaku langsung menghampiri korban dan mengambil handpone milik korban lantas melarikan diri.
Setelah berhasil mencuri handphone milik korban, para pelaku kemudian menjual handphone tersebut, dan cassing hape, serta identitas korban dan juga ATM dibuang di Makam Rangkah.
"Kemudian handphone (hasil curian) sempat berpindah selama empat kali, sehingga cukup panjang Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses perkara ini. Karena sudah berpindah (handphone) berpindah ke luar kota," kata Ganis.
Sementara itu, dari keterangan kedua pelaku, hasil dari mencuri handphone milik salah satu Guru Besar ITS Surabaya tersebut untuk kebutuhan sehari. Pelaku juga sudah dua kali melakukan aksi serupa.
Baca Juga: Satgas Covid Surabaya Peringatkan Munculnya Klaster Keluarga Selama PPKM
"Digunakan untuk makan dan beli rokok saja. Lebih kurang dua kali (melakukan aksi begal handphone)," ujar Ganis.
Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor matic sebagai sarana pencurian, pakaian milik tersangka dan handphone Samsumg Galaxy A8 milik korban.
Dua anak ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dengan sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, bahwa terhadap hukuman tersebut wajib hukumnya dilakukan disversi.
"Dimana dalam proses peradilan akan dilakukan disversi, dimana Satreskrim akan berkoordinasi dengan BAPAS (Petugas Balai Pemasyarakatan)," kata Ganis.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Satgas Covid Surabaya Peringatkan Munculnya Klaster Keluarga Selama PPKM
-
Cemburu, Cowok Pukul dan Sundut Pacar yang Mabuk dan Nginap dengan Teman
-
Cemburu, ABG Ini Pukuli dan Sundut Rokok Pacarnya di Surabaya
-
Selama PPKM, Jumlah Pemohon Perpanjangan SIM di Surabaya Turun
-
Peneliti ITS Ingatkan Gempa Dahsyat Juga Berpotensi Guncang Jatim
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya
-
Kursi Terdakwa Kosong: Pelarian Tahanan Bikin Sidang Narkoba di Bangil Terancam Kandas
-
Geger Penemuan Granat Nanas Aktif di Rumah Purnawirawan TNI Blitar