SuaraJatim.id - Anggota Polsek Jambangan Kota Surabaya mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu (Upal). Uniknya, mereka ditangkap saat petugas melakukan razia pelanggaran protokol kesehatan.
Ceritanya, petugas saat itu mensosialisasikan penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tanga di Sentra PKL Karah kecamatan setempat. Dalam satu momentum mereka curiga gerak-gerik seorang pria di sana.
Pria itu awalnya hanya duduk menikmati kopi. Namun karena terlihat mencurigakan, petugas pun mendekati pelaku. Anehnya, saat didekati polisi si pria bertingkah aneh dan ketakutan.
Tanpa babibu petugas dari Unit Reskrim Polsek Jambangan yang ikut dalam razia tersebut segera memeriksa dan mendapati ada tas berisi tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 105 juta.
Baca Juga: Penemuan Granat Aktif Gegerkan Warga di Jalan Pakis Surabaya
"Nah uang yang jumlahnya mencapai Rp 105 juta ini ternyata adalah uang palsu. Saat petugas melakukan 3M yang melihat menerawang dan meraba ini pun semakin yakin bahwa uang berjumlah Rp 105,1 lembar seratusan ribu itu palsu," kata Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Rabu (20/1/2021).
Pelaku diketahui bernama M Nur Khozim (39) warga Jombang. Selanjutnya petugas mengembangkan kasus ini dan mendapati seorang pelaku lain bernama Wiji (45) yang juga warga Jombang diduga menyuplai uang palsu ke Nur Khozim.
"Rencananya uang palsu Rp 105,1 juta itu di jual dengan harga Rp 40 Juta uang asli. Namun, sebelum menjual, karena ada petugas gabungan melakukan razia prokes, pembeli kabur dan pelaku terlihat mencurigakan," lanjutnya.
"Setelah dikembangkan, kami mengamankan WJ di daerah Nganjuk. Kepada polisi, WJ mengaku mendapatkan Upal tersebut dari seseorang yang berada di Solo," kata Isharyata.
Usai menangkap Wiji, petugas kembali mengembangkannya dan mendapati seorang pelaku lain yakni Heri Wibowo (44) warga Solo. Usai petugas mengejar HW ke Solo petugas pun mengamankan pelaku ketiga ini.
Baca Juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Antam
Saat diringkus, pelaku HW juga mengedarkan upal pecahan Rp 100 ribu. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap Heri Wibowo dan mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1408 lembar.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
-
Bisa Tahan Lama! 3 Oleh-Oleh Khas Surabaya yang Cocok untuk Momen Lebaran
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan