SuaraJatim.id - Sejumlah kota besar ketat melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk Kota Surabaya. Petugas gabungan berkeliling melakukan operasi protokol kesehatan ke sejumlah titik, salah satunya ke panti pijat.
Seperti razia kemarin. Sejumlah panti pijat di Surabaya kena sanksi dalam operasi protokol kesehatan. Mereka ada yang ditutup paksa sebagai bentuk sanksi penerapan PPKM secara maksimal di Surabaya.
Penutupan panti pijat ini pun menuai reaksi para pelangganya. Sebut saja namanya Hari, warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, ini mengaku mulai jarang ke panti pijat.
"Pelanggan itu butuh waktu rileks, tapi kalau sering ada gerebekan seperti ini, siapa yang mau. Relaksasi kan butuh waktu lama, biar sehat juga," katanya, kepada SuaraJatim, Kamis (21/01/2021).
Hari mengaku kasihan kepada para pemijat karena jadi sepi pelanggan. Namun dilematis juga, di sisi lain pelanggan juga khawatir terhadap penyebaran Covid ini, sekaligus takut pada razia petugas.
"Kan tahu sendiri pijat itu cuma pakai kolor doang. Sekarang saya sudah jarang pijat, apa lagi PPKM seperti ini, takut kena gerebek," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (20/1/2021) malam, Satpol PP Surabaya melakukan razia. Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melakukan penutupan sementara terhadap Panti Pijat Lima Jari Reflexology di Jalan Jemursari Surabaya.
Pasalnya, panti pijat tersebut masih nekat beroperasi di tengah diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang berlangsung kemarin, petugas mendapati salah satu panti pijat di Jemursari yang masih beroperasi.
Baca Juga: Kota Bandung Dukung Perpanjangan PPKM, Warganet Ngamuk!
"Kami melakukan penyisiran di lantai 1 dan lantai 2. Sasarannya adalah pengunjung, terapis dan pengelola usaha yang tidak memperhatikan larangan pemerintah untuk tidak beroperasional selama masa pandemi Covid-19," kata Irvan.
Sehari kemudian, razia kembali digelar. Hasilnya sebanyak belasan panti pijat, karaoke, dan tempat RHU lainnya terjaring dalam operasi protokol kesehatan.
"Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB Linmas, termasuk pihak kecamatan, itu melakukan penindakan termasuk penutupan hiburan malam seperti itu (yang masih beroperasi). Seperti panti pijat, karaoke, pub itu sudah kita lakukan penindakan," kata Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Kamis (21/1/2021) .
Setidaknya ada enam tempat RHU ditutup paksa oleh Satpol PP Surabaya. Sementara Linmas menutut tujuh tempat.
"Satpol PP sudah menutup di masa ppkm ini sekitar 6 tempat hiburan pantj pijat, karaoke dan sebagainya. Linmas juga hampir sekitar 7 lah, termasuk kecamatan laporan ada banyak juga yang melakukan penghentian kegiatan yang sifatnya RHU," ujarnya.
Sementara untuk pelanggaran lainnya, seerti pemakaian masker, tetap menjadi yang teratas dalam hal pelanggaran yang terjadi di PPKM Surabaya raya.
"Mangkanya dari upaya yang kami lakukan ini praktis pelanggaran prokes untuk per orangan masih mendominasi. Rata-rata yang paling besar itu 74 persen tak bermasker, kerumunan sekitar 15 persen, sisanya yang lain," ujarnya.
Sanksi denda disesuaikan usaha
Untuk sanksi denda, Eddy melanjutkan, akan diberikan sesuai dengan jumlah pendapatan usaha tersebut. Misalnya denda per orangan sebesar Rp 150 ribu. Ada juga warkop didenda Rp 500 ribu. Untuk usaha menengah didenda Rp 1 juta.
"Tempat hiburan malam kita denda Rp 5 juta kerena masuk menengah, kalau yang besar belum kita temukan karena modal yang besar itu 10 M, rata-rata mereka paling besar modalnya 8 M itu masuk kategori menengah," katanya.
Sebagai informasi, dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2020 dan Perubahannya di Perwali Nomor 2 Tahun 2021 terdapat beberapa jenis usaha yang tidak diperbolehkan beroperasi selama masa pandemi Covid-19. Di antaranya yakni, panti pijat, bioskop, spa, rumah karaoke dan diskotek.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Kota Bandung Dukung Perpanjangan PPKM, Warganet Ngamuk!
-
Tolak Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Pengusaha Hotel: Kita Tombok Terus!
-
Jeritan Penjual Ketan Punel: Apa Virus Corona Lewatnya Jalan Darmo Saja?
-
PPKM Diperpanjang, Jam Operasional Mal dan Restoran Ditambah
-
Fix! Permintaan Jokowi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo