"Mangkanya dari upaya yang kami lakukan ini praktis pelanggaran prokes untuk per orangan masih mendominasi. Rata-rata yang paling besar itu 74 persen tak bermasker, kerumunan sekitar 15 persen, sisanya yang lain," ujarnya.
Sanksi denda disesuaikan usaha
Untuk sanksi denda, Eddy melanjutkan, akan diberikan sesuai dengan jumlah pendapatan usaha tersebut. Misalnya denda per orangan sebesar Rp 150 ribu. Ada juga warkop didenda Rp 500 ribu. Untuk usaha menengah didenda Rp 1 juta.
"Tempat hiburan malam kita denda Rp 5 juta kerena masuk menengah, kalau yang besar belum kita temukan karena modal yang besar itu 10 M, rata-rata mereka paling besar modalnya 8 M itu masuk kategori menengah," katanya.
Sebagai informasi, dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2020 dan Perubahannya di Perwali Nomor 2 Tahun 2021 terdapat beberapa jenis usaha yang tidak diperbolehkan beroperasi selama masa pandemi Covid-19. Di antaranya yakni, panti pijat, bioskop, spa, rumah karaoke dan diskotek.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Kota Bandung Dukung Perpanjangan PPKM, Warganet Ngamuk!
-
Tolak Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Pengusaha Hotel: Kita Tombok Terus!
-
Jeritan Penjual Ketan Punel: Apa Virus Corona Lewatnya Jalan Darmo Saja?
-
PPKM Diperpanjang, Jam Operasional Mal dan Restoran Ditambah
-
Fix! Permintaan Jokowi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Benarkah BSU 2025 Tak Cair Lagi Akhir Tahun? Ini Faktanya
-
APBD Jatim 2026 Disetujui, Gubernur Khofifah Pastikan Jalankan Sejumlah Program Prioritas
-
Bansos BPNT Cair November 2025, Cek Jadwal dan Cara Penyaluran Terbaru!
-
BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima Lewat HP!
-
Polda Jatim Kerahkan 447 Personel Kawal Operasi Zebra Semeru 2025, Ini Sasarannya