SuaraJatim.id - Sebanyak 35 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang Jawa Timur menggugat cerai pasangannya ke kantor pengadilan agama selama setahun terakhir.
Faktor utama perceraian mereka bukan soal ekonomi seperti kebanyakan masyarakat, melainkan ditengai muncul adanya pihak ketiga yang membuat rumah tangga mereka berantakan sehingga kurang harmonis.
Panitera PA Jombang, Dulloh, menjelaskan selama masa pandemi kemarin total ada 35 ASN yang mengajukan gugatan cerai di PA Jombang.
Rinciannya, sebanyak 25 perkara cerai gugat atau cerai yang diajukan istri dan 10 cerai talak yang diajukan suami.
Baca Juga: Kepergok Selingkuh Istri, Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Bungkam
"Sepanjang 2020 kami menangani 35 perkara," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring suara.com.
Dijelaskan, faktor utama yang membuat mereka menggugat cerai kepada pasangannya adalah munculnya pihak ketiga dalam keharmonisan rumah tangga mereka.
"Ya rata rata faktornya karena pihak ketiga, kalau secara ekonomi kan mereka bagus,’" imbuhnya.
Dibandingkan perkara pada 2019, ia mengaku jumlahnya menurun. Pada 2019 tercatat ada 47 kasus yang ditangani. Rinciannya, 31 cerai gugat dan 16 cerai talak.
"Ada penurunan dibandingkan tahun 2019. Kalau tahun 2020 memang cenderung menurun," katanya.
Baca Juga: Viral Video Diduga Wakil Ketua DPRD Sulut Ketahuan Selingkuh Istrinya
Dijelaskan, untuk penanganan gugatan cerai yang diajukan ASN, berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Sesuai PP nomor 10 tahun 1983 jo PP nomor 45 tahun 19990 setiap ASN atau PNS yang mengajukan cerai harus mengantongi izin ke atasan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pengakuan Kuasa Hukum Ridwan Kamil Soal Gugatan Lisa Mariana! Apa Pembelaannya?
-
Digugat Lisa Mariana Imbas Hubungan Gelap, Ridwan Kamil Siap Patuhi Proses Hukum
-
Kedok Paula Verhoeven Dituduh Baim Wong Selingkuh: Pura-pura Lupa sampai Ganti Nama Kontak
-
Paula Verhoeven Membela Diri, Hanya Ngobrol dan Curhat Biasa Dituding Selingkuh
-
Perceraian Baim-Paula Dianggap Janggal, Bagaimana Cara Pengadilan Menilai Perkara Perselingkuhan?
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi realme 14T 5G vs realme 14 5G, Duel HP 5G Murah
-
Sederet Manfaat Masker Kopi untuk Wajah, Lancarkan Aliran Darah Bikin Kulit Cerah
-
5 Pilihan HP Murah Terbaik: Harga Mulai Rp1 Jutaan, Tawarkan Spek Ciamik
-
Di Balik Nama Suzuki Fronx: Ketika Sebuah Nama Menceritakan Masa Depan
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
Terkini
-
Pertemuan Prabowo - Megawati Makin Dekat, Bahlil: Sudah Seyogyanya
-
Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terbaru Pekan Kedua Mei 2025, Akhir Pekan Full Senyum
-
Patok Tanpa Izin, Pengadilan dan BPN Turun Ukur Ulang Lahan Perusahaan di Lamongan
-
Lari Sambil Curhat ke DPRD Jatim, Aspirasi Run 2025 Buka Jalan Warga Bertemu Wakil Rakyat