SuaraJatim.id - Tak ada kapok-kapoknya, setelah menjalani masa tahanan selama satu tahun akibat kasus tindak pidana asusila, Djoko Prajitno (56) kembali melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur lainnya.
Akibat perbuatannya, warga Jalan Kranggan Surabaya tersebut harus mendekam di balik jeruji besi kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama menjelaskan, kejadian asusila tersebut terjadi pada Sabtu (23/1/2021) lalu. Saat itu korban yang masih berusia 9 tahun dipanggil oleh tersangka untuk bermain ke rumahnya.
"Saat berada di dalam rumah pelaku, korban dibujuk dengan dipinjamkan hp milik tersangka untuk bermain game. Setelah itu tersangka mulai melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ujar Fauzy, Rabu (27/1/2021).
Orang tua korban yang saat itu tengah berjualan tak melihat anaknya di sampingnya. Ia kemudian mencoba mencarinya karena mengetahui sempat dipanggil pelaku untuk masuk ke rumahnya.
Saat mencoba masuk ke rumah pelaku, ibu korban tak melihat anaknya berada di ruang tamu. Ia sempat memanggil nama anaknya dan mengetahui keberadaannya ada di dalam kamar pelaku.
Sontak ibu korban berlari dan mendobrak kamar tersebut. Saat di dobrak pelaku tertangkap basah sudah dalam kondisi telanjang bulat melakukan tindakan asusila.
"Saat mendobrak pintu kamar dan mendapati tersangka dalam keadaan telanjang bulat sedang menyetubuhi korban, orang tua segera membawa anaknya keluar," jelas Fauzy.
Tak sampai disitu, pelaku yang saat itu kepergok mencabuli gadis tersebut sempat menjadi amukan warga setempat setelah ibu korban berteriak. Ia dipukuli oleh warga karena geram dengan perbuatannya yang tak ada kapok-kapoknya.
Baca Juga: Sidang MK, Tim Hukum Machfud Arifin Minta Eri-Armuji Didiskualifikasi
Selang beberapa menit akhirnya amukan massa bisa meredah dan pelaku kemudian dilaporkan ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku mengalami amukan dari massa, bagian kepalanya berdarah setelah mendapat pukulan dari warga," beber Fauzy.
Fauzy menambahkan bahwa tersangka ini sebelumnya juga pernah dihukum karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada tahun 2000 lalu dengan korbannya masih anak kelas 1 SD.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami sangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Berita Terkait
-
Sidang MK, Tim Hukum Machfud Arifin Minta Eri-Armuji Didiskualifikasi
-
Keluarga Pelaku Pemerkosaan Lapor Balik, LPA Pastikan Tak Ada Tawar Menawar
-
Terbukti Setubuhi Korban Disertai Kekerasan, Hukuman Kakek Cabul Diperberat
-
Ealah! Mahasiswa Sidoarjo Ini Nyambi Jadi Mucikari Jual Gadis di Bawah Umur
-
Duhh Sayang! Surabaya Carnival Gulung Tikar, Stop Operasi Sejak Pandemi
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
Menteri UMKM Apresiasi Kolaborasi BRI dengan SOGO Agar UMKM Naik Kelas
-
Status Gunung Semeru Turun ke Level III, Ini Zona Merah yang Wajib Dihindari
-
Penemuan Bayi di Tulungagung, Meninggal karena Lemas dan Pembuang Masih Diburu!
-
Detik-detik Mahasiswa Tewas Loncat di Jembatan Suhat Surabaya, Diduga Stres Skripsi dan Terancam DO!
-
Kronologi Pembacokan 2 Mahasiswa Unitomo di Jembatan Merah Surabaya, Pelaku Belum Tertangkap!