SuaraJatim.id - Tak ada kapok-kapoknya, setelah menjalani masa tahanan selama satu tahun akibat kasus tindak pidana asusila, Djoko Prajitno (56) kembali melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur lainnya.
Akibat perbuatannya, warga Jalan Kranggan Surabaya tersebut harus mendekam di balik jeruji besi kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama menjelaskan, kejadian asusila tersebut terjadi pada Sabtu (23/1/2021) lalu. Saat itu korban yang masih berusia 9 tahun dipanggil oleh tersangka untuk bermain ke rumahnya.
"Saat berada di dalam rumah pelaku, korban dibujuk dengan dipinjamkan hp milik tersangka untuk bermain game. Setelah itu tersangka mulai melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ujar Fauzy, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Sidang MK, Tim Hukum Machfud Arifin Minta Eri-Armuji Didiskualifikasi
Orang tua korban yang saat itu tengah berjualan tak melihat anaknya di sampingnya. Ia kemudian mencoba mencarinya karena mengetahui sempat dipanggil pelaku untuk masuk ke rumahnya.
Saat mencoba masuk ke rumah pelaku, ibu korban tak melihat anaknya berada di ruang tamu. Ia sempat memanggil nama anaknya dan mengetahui keberadaannya ada di dalam kamar pelaku.
Sontak ibu korban berlari dan mendobrak kamar tersebut. Saat di dobrak pelaku tertangkap basah sudah dalam kondisi telanjang bulat melakukan tindakan asusila.
"Saat mendobrak pintu kamar dan mendapati tersangka dalam keadaan telanjang bulat sedang menyetubuhi korban, orang tua segera membawa anaknya keluar," jelas Fauzy.
Tak sampai disitu, pelaku yang saat itu kepergok mencabuli gadis tersebut sempat menjadi amukan warga setempat setelah ibu korban berteriak. Ia dipukuli oleh warga karena geram dengan perbuatannya yang tak ada kapok-kapoknya.
Baca Juga: Keluarga Pelaku Pemerkosaan Lapor Balik, LPA Pastikan Tak Ada Tawar Menawar
Selang beberapa menit akhirnya amukan massa bisa meredah dan pelaku kemudian dilaporkan ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku mengalami amukan dari massa, bagian kepalanya berdarah setelah mendapat pukulan dari warga," beber Fauzy.
Fauzy menambahkan bahwa tersangka ini sebelumnya juga pernah dihukum karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada tahun 2000 lalu dengan korbannya masih anak kelas 1 SD.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami sangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Berita Terkait
-
Sidang MK, Tim Hukum Machfud Arifin Minta Eri-Armuji Didiskualifikasi
-
Keluarga Pelaku Pemerkosaan Lapor Balik, LPA Pastikan Tak Ada Tawar Menawar
-
Terbukti Setubuhi Korban Disertai Kekerasan, Hukuman Kakek Cabul Diperberat
-
Ealah! Mahasiswa Sidoarjo Ini Nyambi Jadi Mucikari Jual Gadis di Bawah Umur
-
Duhh Sayang! Surabaya Carnival Gulung Tikar, Stop Operasi Sejak Pandemi
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak