SuaraJatim.id - Sidang perdana sengketa Pilkada Surabaya 2020 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/01/2021). Dalam petitumnya, Tim Hukum Machfud Arifin mengajukan sejumlah permohonan MK.
Pertama, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Surabaya Nomor 141 tentang Penetapan Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya. Kedua, meminta agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Eri Cahyadi - Armuji. Ketiga meminta KPU Surabaya untuk menetapkan paslon 02 sebagai pemenang.
"Atau permohonan kedua mengabulkan permohonan seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Surabaya. Lalu memerintahkan KPU Surabaya memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Surabaya. Atau jika majelis memiliki keputusan lain, mohon seadil-adilnya," kata Kuasa Hukum Mahfud Arifin Veri Junaidi kemarin.
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, sidang dengan nomer perkara 88 itu dipimpin oleh hakim konstitusi, Arief Hidayat. Dari sisi pemohon, Machfud Arifin hadir langsung di persidangan ditemani oleh Veri Junaidi. Sementara Tim Kuasa Hukum yang lain, termasuk Calon Wakil Wali Kota, Mujiaman, mengikuti via virtual.
Baca Juga: Armuji, Calon Wakil Wali Kota Surabaya Terpilih Dikabarkan Positif Covid-19
Veri bergantian dengan Machfud membacakan permohonan gugatan. Permohonan yang dibacakan itu terkait perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilwali Surabaya 2020, berdasarkan Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419. Keputusan itu tentang penetapan rekapitulasi Pilwali Surabaya.
Dalam permohonannya, Veri menegaskan selisih suara dalam hasil Pilwali Surabaya 2020 terjadi karena adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kecurangan TSM itu dilakukan oleh pasangan nomer urut satu, Eri Cahyadi dan Armuji.
Dalam pokok-pokoknya, ada dua garis besar pelanggaran TSM di Pilwali Surabaya. Pertama, keterlibatan Pemkot Surabaya dan Wali Kota Surabaya periode 2015-2020, Tri Rismaharini. Pemkot dan Risma dianggap memanfaatkan program, kegiatan dan kewenangan dengan untuk memenangkan pasangan nomer urut 01.
Kedua, pelanggaran dan kecurangan secara TSM itu tidak diproses secara benar oleh penyelenggara dan pengawas pemilu. "Sehingga proses penegakan hukum, dan proses yang semestinya dijalakan tidak dapat menyelesaikan proses penegakan hukum di kasus-kasus tersebut," ujar pria yang juga selama ini dikenal sebagai pengamat Mahkamah Konstitusi itu.
Begitu banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM, tim kuasa hukum sampai menguraikannya dalam tabel khusus. Menurut Veri, pihaknya sudah membuat peta persebaran kecurangan dan pelanggaran TSM. Dari 31 kecamatan di Surabaya, paling tidak terdapat 20 kecamatan yang terjadi pelanggaran dan kecurangan TSM.
Baca Juga: MAJU Gugat Hasil Pilkada Surabaya ke MK, Minta Eri-Armuji Didiskualifikasi
"Oleh karena itu kami memohon pada yang mulia untuk melihat persoalan ini secara holistik dan merujuk pada timming waktu bagaimana kecurangan dilakukan dengan melibatkan struktur yang ada, dan juga bagaimana proses penegakan hukum yang tidak berjalan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani