SuaraJatim.id - Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 02 Machfud-Mujiaman (MAJU) menggugat hasil Pilkada setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 01 Eri-Armuji.
Melalui kuasa hukumnya pada Senin (21/12/2020), secara resmi MAJU telah mendaftrakan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitunan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.
Pendaftaran tersebut diwakilkan melalui tim hukum yang terdiri dari Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.
"Secara resmi hari ini, Senin, kita mendaftarkan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Pak Machfud Arifin menempuh jalur Mahkamah Konstitusi menggunakan hak konstitusional beliau untuk menjadikan Pilkada jadi lebih baik berkualitas. Dan ini upaya beliau untuk membuktikan ada kecurangan yang terstruktur, sistematif, dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada di Surabaya," kata Tim Kuasa Hukum, Donal Fariz saat dikonfirmasi Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Ribut Gambar Tri Rismaharini di APK, PN Surabaya Tolak Gugatan Calon
Donal mengatakan, gugatan yang diajukan ke MK ini tak lepas dari adanya jndikasi penegakan hukum yang tidak berjalan dengan baik. Menurutnya Badan Pengawas Pemilu, Sentra Gakkumdu, tidak secara baik memproses laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu baik secara administratif maupun pidana.
"Langkah Pak Machfud untuk mengajukan sengketa ke MK adalah langkah yang kesatria dan terhormat. Kami hari ini sebagai kuasa hukum mendaftarkan ke MK agar memenuhi masa tenggat.
Selain pelanggaran TSM, ada indikasi lain berupa mobilisasi birokrasi dan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah kota maupun pusat untuk memenangkan paslon 01. Parahnya lagi mereka menilai lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi secara tak kasat mata.
"Dalam permohonan ini kami meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1 karena indikasi kami kecurangan-kecurangan tersebut yang membuat perolehan suara menjadi lebih tinggi daripada calon nomor 2," katanya.
"Sehingga menurut kami diskualifikasi adalah petitum yang tepat agar kemudian yang bersangkutan dicabut dan didiskualifikasi sebagai pasangan calon. Otomatis karena dua pasangan calon, kita berharap MK menetapkan pemenang adalah Machfud Arifin dan Mujiaman," tambahnya.
Baca Juga: Sah! Hasil Pleno Rekapitulasi Suara KPU, Eri-Armuji Menang Pilkada Surabaya
Sementara itu, Machfud menegaskan perjuangan di MK tidak sekedar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan.
"Saya ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk kedepannya," katanya.
Mantan Kapolda Jatim ini menambahkan, langkah ke MK juga tidak bisa dilepaskan dari bagian upaya pembelajaran politik dan demokrasi secara luas. Konstestasi demokrasi semestinya menjunjung aspek kesetaraan dan keadilan (equal and fairness) antara pasangan calon.
"Tanpa itu semua, Pilkada yang demokratis hanyalah akan menjadi ilusi dalam negara demokrasi," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak