SuaraJatim.id - Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 02 Machfud-Mujiaman (MAJU) menggugat hasil Pilkada setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 01 Eri-Armuji.
Melalui kuasa hukumnya pada Senin (21/12/2020), secara resmi MAJU telah mendaftrakan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitunan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.
Pendaftaran tersebut diwakilkan melalui tim hukum yang terdiri dari Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.
"Secara resmi hari ini, Senin, kita mendaftarkan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Pak Machfud Arifin menempuh jalur Mahkamah Konstitusi menggunakan hak konstitusional beliau untuk menjadikan Pilkada jadi lebih baik berkualitas. Dan ini upaya beliau untuk membuktikan ada kecurangan yang terstruktur, sistematif, dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada di Surabaya," kata Tim Kuasa Hukum, Donal Fariz saat dikonfirmasi Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Ribut Gambar Tri Rismaharini di APK, PN Surabaya Tolak Gugatan Calon
Donal mengatakan, gugatan yang diajukan ke MK ini tak lepas dari adanya jndikasi penegakan hukum yang tidak berjalan dengan baik. Menurutnya Badan Pengawas Pemilu, Sentra Gakkumdu, tidak secara baik memproses laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu baik secara administratif maupun pidana.
"Langkah Pak Machfud untuk mengajukan sengketa ke MK adalah langkah yang kesatria dan terhormat. Kami hari ini sebagai kuasa hukum mendaftarkan ke MK agar memenuhi masa tenggat.
Selain pelanggaran TSM, ada indikasi lain berupa mobilisasi birokrasi dan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah kota maupun pusat untuk memenangkan paslon 01. Parahnya lagi mereka menilai lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi secara tak kasat mata.
"Dalam permohonan ini kami meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1 karena indikasi kami kecurangan-kecurangan tersebut yang membuat perolehan suara menjadi lebih tinggi daripada calon nomor 2," katanya.
"Sehingga menurut kami diskualifikasi adalah petitum yang tepat agar kemudian yang bersangkutan dicabut dan didiskualifikasi sebagai pasangan calon. Otomatis karena dua pasangan calon, kita berharap MK menetapkan pemenang adalah Machfud Arifin dan Mujiaman," tambahnya.
Baca Juga: Sah! Hasil Pleno Rekapitulasi Suara KPU, Eri-Armuji Menang Pilkada Surabaya
Sementara itu, Machfud menegaskan perjuangan di MK tidak sekedar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan.
Berita Terkait
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Penegak Hukum Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kericuhan Pilkada Puncak Jaya
-
Bentrokan Akibat Pilkada Puncak Jaya Masih Terjadi, Pakar: Akan Ganggu Pemerintahan Daerah
-
Pilkada yang Bertaruh Nyawa: KPU hingga DPR Disorot soal Konflik Berdarah di Puncak Jaya
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya