SuaraJatim.id - Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 02 Machfud-Mujiaman (MAJU) menggugat hasil Pilkada setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 01 Eri-Armuji.
Melalui kuasa hukumnya pada Senin (21/12/2020), secara resmi MAJU telah mendaftrakan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitunan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.
Pendaftaran tersebut diwakilkan melalui tim hukum yang terdiri dari Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.
"Secara resmi hari ini, Senin, kita mendaftarkan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Pak Machfud Arifin menempuh jalur Mahkamah Konstitusi menggunakan hak konstitusional beliau untuk menjadikan Pilkada jadi lebih baik berkualitas. Dan ini upaya beliau untuk membuktikan ada kecurangan yang terstruktur, sistematif, dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada di Surabaya," kata Tim Kuasa Hukum, Donal Fariz saat dikonfirmasi Senin (21/12/2020).
Donal mengatakan, gugatan yang diajukan ke MK ini tak lepas dari adanya jndikasi penegakan hukum yang tidak berjalan dengan baik. Menurutnya Badan Pengawas Pemilu, Sentra Gakkumdu, tidak secara baik memproses laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu baik secara administratif maupun pidana.
"Langkah Pak Machfud untuk mengajukan sengketa ke MK adalah langkah yang kesatria dan terhormat. Kami hari ini sebagai kuasa hukum mendaftarkan ke MK agar memenuhi masa tenggat.
Selain pelanggaran TSM, ada indikasi lain berupa mobilisasi birokrasi dan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah kota maupun pusat untuk memenangkan paslon 01. Parahnya lagi mereka menilai lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi secara tak kasat mata.
"Dalam permohonan ini kami meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1 karena indikasi kami kecurangan-kecurangan tersebut yang membuat perolehan suara menjadi lebih tinggi daripada calon nomor 2," katanya.
"Sehingga menurut kami diskualifikasi adalah petitum yang tepat agar kemudian yang bersangkutan dicabut dan didiskualifikasi sebagai pasangan calon. Otomatis karena dua pasangan calon, kita berharap MK menetapkan pemenang adalah Machfud Arifin dan Mujiaman," tambahnya.
Baca Juga: Ribut Gambar Tri Rismaharini di APK, PN Surabaya Tolak Gugatan Calon
Sementara itu, Machfud menegaskan perjuangan di MK tidak sekedar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan.
"Saya ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk kedepannya," katanya.
Mantan Kapolda Jatim ini menambahkan, langkah ke MK juga tidak bisa dilepaskan dari bagian upaya pembelajaran politik dan demokrasi secara luas. Konstestasi demokrasi semestinya menjunjung aspek kesetaraan dan keadilan (equal and fairness) antara pasangan calon.
"Tanpa itu semua, Pilkada yang demokratis hanyalah akan menjadi ilusi dalam negara demokrasi," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo