SuaraJatim.id - Gugatan Pasangan Calon Machfud Arifin dan Mujiaman di Pilkada Kota Surabaya, terhadap KPU terkait alat peraga kampanye (APK) bergambar Tri Rismaharini ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan Machfud Arifin bernomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. yang didaftarkan pada 4 November 2020 tersebut ditolak oleh PN Surabaya pada 8 Desember 2020.
Detil perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Menyatakan gugatan Para Penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para Penggugat dari register perkara perdata yang sedang berjalan," demikian bunyi putusan dari PN Surabaya.
Baca Juga: Diisukan Jadi Mensos, Ini Dia Potret Isi Garasi Tri Rismaharini
Selain itu, PN Surabaya menghukum para penggugat, yaitu Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara dari permasalahan tersebut.
"Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp. 351.000," demikian bunyi putusan PN Surabaya.
Seperti diketahui, pada 4 November 2020, melalui kuasa hukum Sehid SH, Machfud-Mujiaman mendaftarkan gugatan di PN Surabaya. Pasangan calon yang diusung antara lain oleh PKS dan Partai Demokrat tersebut mempersoalkan tampilnya foto Tri Rismaharini di alat peraga kampanye Eri Cahyadi dan Armudji.
"Menyatakan materi dan desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji yang memuat gambar walikota Surabaya Tri Rismaharini ialah melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan," demikian bunyi gugatan Machfud-Mujiaman.
Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah menggugat KPU terkait masalah tersebut ke Bawaslu. Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Kota Surabaya pun telah menolak gugatan tersebut.
Baca Juga: Bintang Suara Dibuka 4 Hari Lagi, Wali Kota Risma Ajak Pedangdut Ikutan
Komisoner KPU Surabaya, Agus Turcham juga mengatakan, dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan.
Menurutnya, sesuai aturan PKPU, tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai.
"Kalau ditanya melanggar atau tidak memasang foto pejabat? Itu domaimnya Bawaslu. Tetapi, pada aturan PKPU masih diperbolehkan selama pejabat tersebut masih aktif sebagai anggota atau kader partai," kata Agus.
Sementara itu, Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya mengatakan, sejak awal, memang Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma.
"Saat pembahasan desain APK di KPU Surabaya, mereka sudah mendebat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu, dan kemudian juga ditolak Bawaslu," tutur Tomuan.
Menurut dia, soal APK, sudah ada aturannya di dalam PKPU (Peraturan KPU), yaitu dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Intinya tidak melanggar aturan jika foto pejabat dipasang di APK selama yang bersangkutan adalah pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai, yaitu Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan," ujarnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Pilkada Jatim 2024: Emil Dardak Ungkap Keunggulan Khofifah Dibanding Risma-Luluk
-
Elektabilitas Khofifah-Emil Dardak Sulit Dikejar di Pilkada Jatim, Angka Aman Tapi Tetap Harus Diwaspadai
-
3 Srikandi Bersaing di Pilkada Jatim 2024: Siapa Bakal Jadi Pemenang?
-
Menaksir Uang Pensiun Gus Ipul, Mensos Pengganti Risma Cuma Menjabat Sebulan Bisa Dapat Tunjangan Seumur Hidup?
-
Kejar Target! Alasan Jokowi Tunjuk Gus Ipul Jadi Mensos Gantikan Risma
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
Terkini
-
Viral Video Pengeroyokan Diduga Pelakor di Sampang, Ini Kronologinya
-
Pelatih Madura United: Wasit Cek Ulang Penalti Sampai 10 Kali
-
Survei The Republic Institute di Pilwali Kota Madiun: Maidi-Bagus Jauh dari 2 Paslon Lain
-
Cawagub Emil Dardak Pastikan Pembangunan Infrastruktur Merata Hingga Selatan Jatim
-
Pemeliharaan Ekosistem, Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup