SuaraJatim.id - Aksi bejar seorang pemuda di Ngawi Jawa Timur baru-baru ini menggegerkan publik. Ia merekam dan menyebarkan video mesum yang melibatkan pacar dan ibu pacarnya.
Parahnya, ia juga melibatkan anak di bawah umur yang juga merupakan anggota keluarga sang pacar untuk merekam video mesum tersebut.
Dilansir dari video yang diunggah akun Instagram @nenk_update, aksi pemuda tersebut menuai reaksi keras dari publik.
"Ibu macam apa ini. Video : JTV," tulis akun tersebut.
Pemuda berusia 29 tahun asal Mantinga, Ngawi, Jawa Timur itu mengaku melakukan perekaman video mesup bersama pacar dan ibu pacarnya. Kepada polisi, ia megaku bahwa video tersebut ia sebarkan ke beberapa wanita ibu rumah tangga sebagai modus untuk diajak melakukan hubungan badan.
Tak hanya itu, pemuda tersebut juga melibatkan adik pacarnya sebagai perekam video mesum tersebut. Diketahui bahwa adik sang pacar masih duduk di bangku SMP ketika merekam adegan dewasa tersebut.
"Kita telah mengamankan pria di video mesum dengan ibu pacarnya itu. Jadi AGR ini memang pacar anak pertama dari ibu yang dalam video mesum itu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta dikutip dari batamnews.co.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (5/2/2021).
AGR diamankan usai seorang ibu rumah tangga yang menjadi targetnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Ibu rumah tangga itu mengaku tak nyaman dengan video yang dikirim AGR. Ia lalu mengadu keapda suaminya yang kemudian melanjutkan aduan tersebut ke Polsek Sine, Ngawi.
Baca Juga: Aksi Pria Beri Buket Uang Rp 10 Juta dan Mobil ke Pacar, Warganet Juga Mau
"Jadi calon korban melapor digoda oleh pelaku yang selalu memamerkan video saat berhubungan intim itu. Calon korban ini kebetulan usaha jual beli online dan terus dirayu lewat WhatsApp dengan kirim foto juga. Merayu bahwa pelaku punya alat vital yang kuat tahan lama," bebernya.
AGR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ledek Anak Petani Kuliah S2, Ibu-ibu Disemprot: Lupa Kalau Dia Makan Beras
-
Banyak Diyakini Masyarakat, Ini 8 Tanda Hamil Anak Laki-Laki
-
Miris! Bocah SMP Jadi Kameramen Threesome Ibu, Kakak dan Pacar Kakaknya
-
Aksi Pria Beri Buket Uang Rp 10 Juta dan Mobil ke Pacar, Warganet Juga Mau
-
Heboh Video Mesum Sekeluarga di Ngawi, Pemuda Setubuhi Pacar dan Ibunya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026