SuaraJatim.id - Pria asal Kabupaten Malang Jawa Timur, ini bisa dibilang keterlaluan. Nama inisialnya MHS (36) warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang. Ia tega menyiram air keras ke muka pacarnya setelah bertengkar.
Akibat perbuatan pelaku, korban berinisial NA meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian wajah dan sekujur tubuhnya.
Nyawa NA tidak bisa diselamatkan meskipun sudah mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban tidak terima, lantas melaporkan pelaku ke Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.
Pelaku akhirnya bisa dibekuk. Apalagi peristiwa tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengarah pada ciri-ciri pelaku.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, mengatakan pada Rabu 13 Desember 2020 lalu, telah terjadi tindakan penyiraman menggunakan cairan bahan kimia di jalan Dusun Tubo, Desa Tunjungsekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
"Pada saat kejadian korban naik motor sekira pukul 17.30 wib. Sampai di lokasi kejadian, motor pelaku kemudian menyalip motor korban. Pelaku kemudian turun dan langsung menyiramkan air keras ke arah wajah dan tubuh korban. Kemudian kabur," ungkap Hendri Umar, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (09/02/2021).
Korban lalu dibawa ke RSUD Kota Malang karena mengalami luka bakar serius.
"Kemudian pada tanggal 29 Januari 2021, tim Opsnal dan Resmob kami sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi-ssksi ditambah rekaman CCTV, tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukul 05.30 wib," tegasnya.
Menurut Hendri, dari hasil pemeriksaan kemudian diketahui jika pelaku punya hubungan khusus dengan korban.
Baca Juga: Sepekan Hilang, Korban Banjir Kabupaten Malang Ditemukan Meninggal
"Dari keterangan pelaku, korban adalah teman dekatnya, pacar. Sebelum terjadi penyiraman, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran. Alasannya korban meminta uang Rp 5 juta. Tapi oleh pelaku hanya diberi Rp 3 juta saja," beber Hendri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal, 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sepekan Hilang, Korban Banjir Kabupaten Malang Ditemukan Meninggal
-
Raja Tega, Pria di Kabupaten Malang Siram Kekasihnya dengan Air Keras
-
Ibu Ini Lapor Polisi Motor dan BPKB Dicuri, Ternyata Pelakunya Anak Sendiri
-
Tragis, Satu Keluarga Tewas Tertabrak Truk Oleng di Malang
-
Rektor ITN Malang Meninggal, Humas Tegaskan Bukan Akibat COVID-19
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026