SuaraJatim.id - Pria asal Kabupaten Malang Jawa Timur, ini bisa dibilang keterlaluan. Nama inisialnya MHS (36) warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang. Ia tega menyiram air keras ke muka pacarnya setelah bertengkar.
Akibat perbuatan pelaku, korban berinisial NA meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian wajah dan sekujur tubuhnya.
Nyawa NA tidak bisa diselamatkan meskipun sudah mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban tidak terima, lantas melaporkan pelaku ke Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.
Pelaku akhirnya bisa dibekuk. Apalagi peristiwa tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengarah pada ciri-ciri pelaku.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, mengatakan pada Rabu 13 Desember 2020 lalu, telah terjadi tindakan penyiraman menggunakan cairan bahan kimia di jalan Dusun Tubo, Desa Tunjungsekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
"Pada saat kejadian korban naik motor sekira pukul 17.30 wib. Sampai di lokasi kejadian, motor pelaku kemudian menyalip motor korban. Pelaku kemudian turun dan langsung menyiramkan air keras ke arah wajah dan tubuh korban. Kemudian kabur," ungkap Hendri Umar, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (09/02/2021).
Korban lalu dibawa ke RSUD Kota Malang karena mengalami luka bakar serius.
"Kemudian pada tanggal 29 Januari 2021, tim Opsnal dan Resmob kami sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi-ssksi ditambah rekaman CCTV, tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukul 05.30 wib," tegasnya.
Menurut Hendri, dari hasil pemeriksaan kemudian diketahui jika pelaku punya hubungan khusus dengan korban.
Baca Juga: Sepekan Hilang, Korban Banjir Kabupaten Malang Ditemukan Meninggal
"Dari keterangan pelaku, korban adalah teman dekatnya, pacar. Sebelum terjadi penyiraman, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran. Alasannya korban meminta uang Rp 5 juta. Tapi oleh pelaku hanya diberi Rp 3 juta saja," beber Hendri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal, 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sepekan Hilang, Korban Banjir Kabupaten Malang Ditemukan Meninggal
-
Raja Tega, Pria di Kabupaten Malang Siram Kekasihnya dengan Air Keras
-
Ibu Ini Lapor Polisi Motor dan BPKB Dicuri, Ternyata Pelakunya Anak Sendiri
-
Tragis, Satu Keluarga Tewas Tertabrak Truk Oleng di Malang
-
Rektor ITN Malang Meninggal, Humas Tegaskan Bukan Akibat COVID-19
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya
-
Jumat Berkah, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang Juga Masih Ada Rp 217 Ribu Menunggu Diklaim
-
Saldo Rp 380 Ribu dari DANA Kaget Untuk Anda Sudah Siap Diambil, Hanya Sekali Klik
-
Trauma Sidoarjo, Kementerian PU Sidak Pesantren Lirboyo Kediri! Apa Hasilnya?
-
DVI Ungkap Identitas 8 Korban Baru Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya!