SuaraJatim.id - Pria asal Kabupaten Malang Jawa Timur, ini bisa dibilang keterlaluan. Nama inisialnya MHS (36) warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang. Ia tega menyiram air keras ke muka pacarnya setelah bertengkar.
Akibat perbuatan pelaku, korban berinisial NA meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian wajah dan sekujur tubuhnya.
Nyawa NA tidak bisa diselamatkan meskipun sudah mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban tidak terima, lantas melaporkan pelaku ke Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.
Pelaku akhirnya bisa dibekuk. Apalagi peristiwa tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengarah pada ciri-ciri pelaku.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, mengatakan pada Rabu 13 Desember 2020 lalu, telah terjadi tindakan penyiraman menggunakan cairan bahan kimia di jalan Dusun Tubo, Desa Tunjungsekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
"Pada saat kejadian korban naik motor sekira pukul 17.30 wib. Sampai di lokasi kejadian, motor pelaku kemudian menyalip motor korban. Pelaku kemudian turun dan langsung menyiramkan air keras ke arah wajah dan tubuh korban. Kemudian kabur," ungkap Hendri Umar, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (09/02/2021).
Korban lalu dibawa ke RSUD Kota Malang karena mengalami luka bakar serius.
"Kemudian pada tanggal 29 Januari 2021, tim Opsnal dan Resmob kami sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi-ssksi ditambah rekaman CCTV, tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukul 05.30 wib," tegasnya.
Menurut Hendri, dari hasil pemeriksaan kemudian diketahui jika pelaku punya hubungan khusus dengan korban.
Baca Juga: Sepekan Hilang, Korban Banjir Kabupaten Malang Ditemukan Meninggal
"Dari keterangan pelaku, korban adalah teman dekatnya, pacar. Sebelum terjadi penyiraman, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran. Alasannya korban meminta uang Rp 5 juta. Tapi oleh pelaku hanya diberi Rp 3 juta saja," beber Hendri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal, 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sepekan Hilang, Korban Banjir Kabupaten Malang Ditemukan Meninggal
-
Raja Tega, Pria di Kabupaten Malang Siram Kekasihnya dengan Air Keras
-
Ibu Ini Lapor Polisi Motor dan BPKB Dicuri, Ternyata Pelakunya Anak Sendiri
-
Tragis, Satu Keluarga Tewas Tertabrak Truk Oleng di Malang
-
Rektor ITN Malang Meninggal, Humas Tegaskan Bukan Akibat COVID-19
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB
-
Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
-
Mimpi ke Tanah Suci yang Terhenti di Ambang Pintu: Kisah Pilu 15 Jemaah Calon Haji Sumenep
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan